Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Sepeda Motor dan Perangkat Elektronik Disita Terkait Kasus Korupsi Proyek Bank BJB

WIB
IST

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret jajaran pejabat Bank BJB dan pengusaha swasta. Salah satu langkah signifikan dilakukan penyidik KPK dengan menggeledah rumah pribadi mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Senin, 10 Maret 2025.

Dalam operasi senyap yang dilakukan di kediaman Ridwan Kamil tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya perangkat elektronik dan satu unit sepeda motor. Barang-barang tersebut kini tengah diperiksa secara intensif di laboratorium digital forensik milik KPK.

“Kami olah terlebih dahulu seluruh informasi digitalnya. Tujuannya untuk menelusuri rekam jejak komunikasi maupun transaksi yang relevan,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media.

Menurut Asep, perangkat elektronik yang disita akan menjadi bahan penting untuk menelusuri aliran dana dan komunikasi yang berpotensi berkaitan langsung dengan korupsi proyek-proyek di lingkungan Bank BJB. KPK menyatakan keterbukaan atas segala kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang belum disebut.

“Pemanggilan pasti ada, karena barang-barang itu ditemukan di lokasi yang bersangkutan. Kami akan konfirmasi secara formal dalam waktu dekat,” ucap Asep saat ditanya perihal pemanggilan Ridwan Kamil.

Adapun jenis sepeda motor yang turut disita belum dijelaskan secara rinci, namun dipastikan merupakan bagian dari barang bukti yang relevan dengan perkara.

Kasus korupsi yang tengah diusut KPK ini menelan potensi kerugian negara hingga Rp222 miliar, melibatkan mark-up anggaran, tender fiktif, hingga dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek-proyek kerja sama yang dikendalikan melalui agensi-agensi mitra Bank BJB.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

  • Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama Bank BJB
  • Widi Hartoto (WH) – Kepala Divisi Corporate Secretary & PPK
  • Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali agensi Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri
  • Suhendrik (S) – Pengendali agensi BSC Advertising & Wahana Semesta Bandung Ekspress
  • Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, yang diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, keterkaitan nama Ridwan Kamil—mantan wali kota dan gubernur yang dikenal publik luas—membuat penggeledahan ini menjadi perhatian nasional.

Sebagai mantan kepala daerah yang berhubungan erat dengan pengambilan kebijakan strategis, klarifikasi dari Ridwan Kamil dinilai sangat penting untuk membuka keterkaitan aliran dana atau pengaruh yang mungkin terlibat dalam proyek tersebut.

KPK menegaskan bahwa proses hukum berjalan objektif.

“Kami bekerja berdasarkan bukti, bukan opini. Jika memang ada keterlibatan, akan kami proses sesuai hukum. Tapi jika tidak terbukti, kami pastikan hal itu juga akan disampaikan,” tegas Asep.

KPK masih mendalami peran berbagai pihak, termasuk kemungkinan adanya pejabat lain atau pengusaha besar yang menerima aliran dana dari proyek yang dimaksud. Proses ekstraksi data diprediksi akan membuka simpul-simpul baru dalam kasus ini.

Penggeledahan rumah pribadi Ridwan Kamil mengindikasikan bahwa penyidikan KPK telah masuk pada fase penelusuran relasi kuasa dan aliran dana, bukan semata proyek fiktif atau mark-up.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network