Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi kembali melaksanakan Rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi, kali ini untuk Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Tebo. Kegiatan berlangsung pada Senin, 28 April 2025.
Tim dari Kanwil KemenkumJambi dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Alex Cosmas Pinem didampingi empat orang JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, satu orang Analis Hukum, serta satu orang dari bagian Humas. Sementara itu, dari Pemerintah Kabupaten Tebo hadir Asisten I Setda Kabupaten Tebo, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Tebo.
Rapat diawali dengan sambutan dari Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Tebo, yang menjelaskan pentingnya pembentukan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Tebo tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Rancangan ini dinilai strategis untuk memperkuat peran serta masyarakat dalam pembangunan desa.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil KemenkumJambi kemudian memberikan arahan sekaligus secara resmi membuka Rapat Harmonisasi Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati tersebut.
Sebagai penutup kegiatan, dilakukan penyerahan Surat Hasil Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Tebo oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kepada Asisten I Setda Kabupaten Tebo.
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan dapat selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik. (*)
Add new comment