Pemerintah Siapkan Bansos 2026, Mulai PKH hingga BPNT: Ini Daftar Lengkap Bantuan yang Cair Mulai Januari

WIB
IST

JAMBI – Memasuki awal 2026, pemerintah memastikan kembali menyalurkan sejumlah program bantuan sosial (bansos) bagi keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia, termasuk Provinsi Jambi. Program ini diproyeksikan mulai cair Januari 2026 secara bertahap, menyesuaikan data penerima manfaat (KPM) yang telah diverifikasi melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kebijakan bansos tahun depan diprioritaskan untuk menjaga daya beli masyarakat, mengurangi angka kemiskinan, serta memperkuat kualitas sumber daya manusia terutama pada kelompok rentan seperti anak, lansia, dan penyandang disabilitas.

“Penyaluran dilakukan bertahap mulai Januari 2026 setelah melalui proses verifikasi agar tepat sasaran,” demikian keterangan internal pemerintah yang diterima redaksi.

Program Keluarga Harapan (PKH) masih menjadi tulang punggung perlindungan sosial pemerintah. Seperti tahun sebelumnya, bantuan diberikan dalam bentuk tunai maupun non-tunai melalui bank penyalur atau kantor pos, disesuaikan dengan daerah masing-masing.

PKH ditujukan bagi keluarga miskin dengan kategori tertentu seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, hingga lanjut usia.

Tujuan utama PKH tetap sama: meningkatkan taraf hidup, mengurangi beban pengeluaran, serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan keluarga miskin.

Berikut besaran PKH 2026 berdasarkan kategori penerima:

  • Ibu hamil/nifas: Rp 3.000.000 per tahun
  • Anak usia 0–6 tahun: Rp 3.000.000 per tahun
  • Anak SD: Rp 900.000 per tahun
  • Anak SMP: Rp 1.500.000 per tahun
  • Anak SMA: Rp 2.000.000 per tahun
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun
  • Lansia (60 tahun ke atas): Rp 2.400.000 per tahun
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10.800.000 per tahun

Penyaluran PKH dilakukan empat kali dalam setahun dengan jadwal yang akan diumumkan Kementerian Sosial.

Selain PKH, pemerintah juga memperpanjang Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bansos sembako. Program ini menyasar keluarga miskin dan rentan untuk membantu kebutuhan pangan dasar.

Nilai BPNT 2026 tetap Rp 200.000 per KPM per bulan, yang dapat dicairkan melalui dua mekanisme: tunai dan non-tunai (melalui e-warong atau penyalur resmi lain).

Penyaluran BPNT bisa dilakukan per bulan, dua bulanan, atau tiga bulanan sesuai kebijakan pemerintah dan sering kali digabung dengan program bansos lainnya.

Pemerintah menegaskan bahwa bansos pangan ini bertujuan menjaga stabilitas konsumsi masyarakat menjelang fluktuasi harga yang cenderung meningkat pada awal tahun.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network