Rilis Akhir Tahun, Dua Kasus Korupsi Diungkap Polres Muaro Jambi, Berkas Kasus BOK Puskesmas Sudah P21

WIB
ist

Muaro Jambi - Polres Muaro Jambi menutup tahun 2025 dengan catatan pengungkapan kasus tindak pidana korupsi yang signifikan. Sepanjang tahun ini, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muaro Jambi menangani dua perkara korupsi yang merugikan negara.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, dalam rilis akhir tahun yang digelar di Mapolres Muaro Jambi, Rabu (31/12/2025).

Dua kasus yang menjadi sorotan tersebut adalah dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, dan kasus dugaan korupsi sambungan ilegal di Unit Pelayanan Metro Mendalo PDAM Tirta Muaro Jambi.

"Terkait dengan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Satreskrim Polres Muaro Jambi ada dua memang, Puskesmas dan PDAM," ujar AKBP Heri Supriawan.

Heri menjelaskan, progres penanganan kedua kasus tersebut berbeda. Untuk kasus dugaan korupsi dana BOK Puskesmas, berkas perkaranya kini dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P21). Sedangkan kasus di tubuh PDAM Tirta Muaro Jambi masih dalam tahap proses penyidikan.

"Terkait dengan PDAM saat ini masih berproses, dan terkait dengan Puskesmas sudah P21. Kasusnya dua hari yang lalu sudah P21," terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, membeberkan detail kasus korupsi dana BOK di Puskesmas Kebun IX tahun anggaran 2022-2023. Pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.

"Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Kerugian negara Rp 650 juta lebih," tutur AKP Hanafi.

Kedua tersangka tersebut adalah DL selaku Kepala Puskesmas dan LP selaku Bendahara Puskesmas. Hanafi menegaskan peran bendahara dalam kasus ini cukup vital. "LP dikenakan pasal turut serta," tegasnya.

Pengusutan kasus ini terbilang cepat. Unit Tipidkor mulai bergerak sejak Juli 2025 dan berhasil merampungkan berkas dalam waktu lima bulan.

"Artinya selama 5 bulan kita sudah bisa ungkap kasus dengan kerugian negara Rp 650 juta rupiah," tambahnya.

Dalam waktu dekat, penyidik akan segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses peradilan selanjutnya.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network