Jambi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi akhirnya mengambil langkah tegas menyikapi polemik sengketa lahan yang meresahkan ribuan warga di Kecamatan Kota Baru. Melalui rapat paripurna yang digelar pada Selasa (31/12/2025) lalu, DPRD resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Pertanahan.
Langkah ini diambil untuk mengurai kisruh status ribuan bidang tanah milik warga yang tiba-tiba diklaim masuk dalam aset negara dan diblokir sertifikatnya.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menjelaskan bahwa pembentukan pansus ini merupakan respon cepat atas aspirasi masyarakat. Tercatat ada sekitar 5.500 Sertifikat Hak Milik (SHM) warga di 7 kelurahan dengan total luas mencapai 1.400 hektare yang terdampak status "Zona Merah".
"Alhamdulillah pada hari ini sesuai janji kami kepada seluruh masyarakat Kota Jambi yang terdampak penetapan zona merah yang sudah diblokir SHM-nya, baik oleh BPN maupun yang termasuk dalam kekayaan negara di Pertamina," ujar Kemas Faried usai rapat paripurna.
Dalam struktur kepengurusannya, Pansus Zona Merah ini diketuai oleh Muhili Amin, dengan Umar Faruk sebagai Wakil Ketua, dan Ahmad Faisal sebagai Sekretaris.
"Kami sudah secara legalitas memparipurnakan pembentukan pansus. Harapan kami selaku pimpinan, pansus ini akan bekerja optimal dan terus berlari mengaktualisasi keluhan yang disampaikan warga," tegas Faried.
Faried mengakui persoalan ini bak benang kusut yang telah lama menjadi polemik. Oleh karena itu, DPRD tidak akan bekerja sendiri. Pihaknya akan menggandeng Pemerintah Kota Jambi serta anggota DPR RI Dapil Jambi, khususnya Komisi II, untuk bersama-sama mencari solusi ke pusat.
"Kami berharap kita bisa bergandengan tangan, bagaimana kita bisa mengurai alur benang kusut yang selama ini menjadi polemik," tambahnya.
Sebagai langkah awal, Pansus dijadwalkan akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pihak-pihak terkait, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), PT Pertamina, Pemkot Jambi, Kejaksaan, hingga perwakilan masyarakat terdampak. Konsultasi ke pemerintah pusat juga akan dilakukan demi mendapatkan kepastian hukum yang adil bagi warga.(*)
Add new comment