Dalam rangka meningkatkan efektivitas layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia oleh Notaris, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti kegiatan rapat koordinasi virtual yang di selenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui aplikasi Zoom Workplace, Selasa (6 Mei 2025). Tampak mengikuti kegiatan dari ruang Rapat, Kepala Kantor Wilayah, Idris didampingi kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang dan Kepala Bidang AHU, Fatriansyah.
Di awal kesempatan, Direktur Perdata Henry Sulaiman menyampaikan laporan kegiatan. Dalam laporannya, Henry menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk optimalisasi peningkatan layanan pendaftaran jaminan fidusia. Pelaksanaan Kegiatan merupakan atas perintah langsung dari Menteri Hukum. Menteri Hukum pun memerintahkan untuk dilakukannya uji petik terhadap pendaftaran fidusia karena diduga potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari layanan ini masih belum optimal.
Di samping itu, adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas potensi kerugian negara oleh karenanya. BPK pun merekomendasikan peningkatan potensi penerimaan PNBP dari pendaftaran fidusia. Tidak hanya itu, notaris berperan penting karena merupakan pembuat akta jaminan fidusia dan umumnya memiliki kuasa untuk mendaftarkan jaminan tersebut.
Tidak berhenti disitu, Kantor wilayah berperan penting juga dalam pengawasan pelaksanaan pendaftaran fidusia di daerah masing-masing. Diperlukannya koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengecekan dan evaluasi lapangan, terutama berkaitan dengan kepatuhan dan kedisiplinan di daerah. Ditekankan perlunya sinergi antara pembuat kebijakan, pelaksana teknis di daerah, dan pengawas (kanwil), serta notaris sebagai pihak utama dalam proses pendaftaran fidusia.
Kegiatan ini diikuti juga oleh jajaran dari Direktorat Perdata, Sekretariat Jenderal, kantor wilayah hukum, serta pengurus pusat dan wilayah Ikatan Notaris se-Indonesia.
Lebih lanjut, Sekretaris Ditjen AHU Hantor Situmorang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pentingnya Jaminan Fidusia dalam Pembangunan Ekonomi. Pemberian kredit kepada pelaku usaha, khususnya UMKM, melalui jaminan fidusia merupakan salah satu mekanisme penting dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Jaminan fidusia, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 dan peraturan lainnya, telah menjadi instrumen utama dalam menjamin pembiayaan usaha. Layanan pendaftaran fidusia sendiri telah dijalankan secara online sejak tahun 2013 dan terbukti menjadi andalan, terutama pasca pandemi COVID-19, dalam menjaga kelangsungan usaha kecil dan menengah.
Peran Notaris dan Tantangan Kepatuhan yaitu Notaris memiliki peran sentral dalam sistem jaminan fidusia karena mereka bertanggung jawab membuat akta dan melakukan pendaftaran ke dalam sistem. Namun, dalam praktiknya, ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah akta yang dibuat oleh notaris dan jumlah yang benar-benar didaftarkan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius, tidak hanya terhadap hak kreditur, tetapi juga terhadap potensi penerimaan negara dari PNBP yang menjadi hilang.
Sedangkan isu kepatuhan dan tindak lanjut pengawasan yaitu salah satu masalah utama yang dihadapi adalah belum adanya pelaporan rutin dan sistematis oleh notaris kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) tentang rincian akta jaminan fidusia. Selain itu, banyak akta yang tidak didaftarkan secara resmi, yang berisiko merugikan negara secara finansial. Temuan dari BPK menunjukkan adanya potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. Kantor Wilayah Hukum Jawa Barat menjadi contoh dalam menindaklanjuti permasalahan ini dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap notaris.
Arah kebijakan dan harapan ke depan, Direktorat Jenderal AHU dan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum diarahkan untuk memperkuat sinergi dengan MPD, OJK, dan Ikatan Notaris Indonesia dalam meningkatkan pendaftaran jaminan fidusia. Penyebarluasan informasi, pelaporan berkala, serta pengawasan penggunaan sistem teknologi informasi menjadi langkah utama dalam memastikan kepatuhan. Semua upaya ini diharapkan dapat mendorong kepastian hukum dan meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan negara, sebagai bentuk dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Kantor Wilayah Jawa Barat dalam melakukan upaya untuk memperkecil potensi kerugian PNBP oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Barat Asep Sutandar dan penyampaian data faktual lapangan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati Br Pandia. (*)
Add new comment