Ketua Pansus I Bidang PI 10% DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani mengungkapkan perkembangan proses pencairan PI 10%. Dalam nota kesepakatan bersama, Pansus I tidak mendapat tanda tangan dari Kementerian ESDM.
Adapun pengambilan tandatangan itu, pada saat pelaksanaan FGD di Gedung DPRD Provinsi Jambi, bersama Komisi XII DPR RI, Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Jambi, K3S, Tokoh Masyarakat Jambi dan Ormas.
“Jadi semua pihak tanda tangan kecuali dari kementerian ESDM, ia tidak mau tandatangan,” katanya.
Hal itu menimbulkan tanda tanya diantara anggota Pansus I, pasalnya, PI 10% ini merupakan bagian perintah permen ESDM nomor 37 tahun 2016 yang diperbaharui dalam Permen ESDM nomor 1 tahun 2025.
Sementara, kata dia, Permen ESDM 37 tahun 2016 yang diperbaharui Permen ESDM nomor 1 tahun 2025, dijelaskan, pemerintah daerah tidak perlu mengeluarkan modal terlebih dahulu cukup digendong oleh K3S atau kontraktor.
“Pertanyaannya dari 2016 sampai 2025 kok kita belum dapat PI 10%, kemana ini, gampang sebenarnya, kapan kewajiban K3S ini menawarkan PI 10% ini, pada saat kesepakatan persetujuan kerjasama wilayah,” bebernya.
Selain itu, ia juga mengakui kecewa karena waktu pertemuan FGD terlalu sebentar, sehingga para narasumber tidak memiliki waktu untuk bertanya lebih banyak.
“Sebenarnya kami kecewa karena hak demokrasi tidak tercapai. Namun output yang kita dapat sudah clear, waktu itu kita tanda tangan kesepakatan tentang pi 10% ini,” paparnya.
Untuk itu, Ia mengajak masyarakat dan mahasiswa agar ikut serta menyuarakan perasaan ini demi kemajuan Provinsi Jambi Kedepannya.
“Kepada mahasiswa tolong di bantu diluar jalur kami, bersuaralah kalian demi kebaikan Jambi,” ujarnya.
Ia berkomitmen, jika persoalan ini tidak dapat diselesaikan juga dengan adanya pertemuan di Pusat dalam waktu dekat. Pihaknya akan melakukan Koordinasi bersama KPK RI dan Kejagung.
“Kita mendorong itu dan kalaupun seandainya tidak ada respon dan sebagainya, nanti kami akan melakukan presentasi kepada KPK mungkin, kejagung agar mereka mengawal ini, agar ini tetap selesai,” sebutannya.
“Artinya surat DPRD Provinsi Jambi tidak main-main, dan kita lihat keseriusan dari K3S untuk memberikan hak dan kewajibannya kepada pemerintah,” pungkasnya. (*)
Add new comment