Sarolangun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun bersiap melakukan pemangkasan anggaran pada tahun 2025. Sejumlah pos belanja, termasuk perjalanan dinas dan pembangunan infrastruktur, akan dipangkas sesuai dengan instruksi Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri terkait kebijakan pencadangan anggaran dana transfer pemerintah pusat.
Penjabat (Pj) Bupati Sarolangun, Bahri, mengatakan bahwa pemangkasan anggaran ini adalah langkah strategis dalam menyesuaikan prioritas nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
"Besaran dana transfer yang bakal dicadangkan nanti akan digunakan sesuai dengan prioritas pemerintah pusat melalui PMK (Peraturan Menteri Keuangan)," ujar Bahri, Rabu (29/1/2025).
Dana Transfer Ditahan, Anggaran Daerah Diperketat
Saat ini, Pemkab Sarolangun masih menunggu keputusan final dari pemerintah pusat terkait jumlah pasti dana transfer yang akan dicadangkan.
"Nanti akan ada dua PMK yang akan kita tunggu atau bisa menjadi satu nanti. Sekarang masih menunggu itu dulu, angkanya belum tahu berapa miliar yang dicadangkan," jelasnya.
Instruksi terbaru dari pemerintah pusat juga menekan pemerintah daerah untuk lebih fokus pada program penuntasan kemiskinan melalui optimalisasi pengelolaan dana desa.
Selain itu, semua daerah penerima dana transfer diminta menunda proses pengadaan barang dan jasa serta melakukan efisiensi belanja sepanjang tahun 2025.
"Setelah kita cadangkan itu, uangnya disimpan menunggu petunjuk lebih lanjut dari Menteri Keuangan, termasuk besaran yang akan dicadangkan tersebut," tambah Bahri.
Dari total APBD Sarolangun yang mencapai Rp 1,4 triliun, dana transfer pusat mencapai sekitar Rp 1,2 triliun.
"Kita akan tindaklanjuti instruksi Presiden untuk efisiensi anggaran di semua sektor," ungkapnya.
Efisiensi anggaran ini tak hanya menyasar OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkup eksekutif, tetapi juga berdampak langsung pada anggaran Sekretariat DPRD Sarolangun.
Salah satu langkah konkret yang akan diambil adalah pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga 50%.
"Kalau melihat anggaran semua OPD, Sekwan juga bagian dari OPD. Kita akan berkoordinasi dengan DPRD untuk memberitahukan adanya Instruksi Presiden 2025 terkait efisiensi anggaran," kata Bahri.
Langkah pengetatan anggaran ini menjadi tantangan bagi Pemkab Sarolangun dalam menyeimbangkan kebutuhan pembangunan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.
Selain itu, efisiensi anggaran juga diharapkan dapat mengurangi pemborosan dan meningkatkan efektivitas belanja daerah.
"Di tahun 2025, seluruh OPD akan diefisienkan anggarannya, termasuk Sekretariat DPRD Sarolangun. Ini bagian dari komitmen pemerintah dalam menjalankan kebijakan fiskal yang lebih sehat dan sesuai dengan arah pembangunan nasional," pungkas Bahri.
Kebijakan ini tentu akan berdampak luas, baik dalam roda pemerintahan maupun pada realisasi program pembangunan daerah. Publik kini menunggu bagaimana Pemkab Sarolangun dapat mengelola keterbatasan anggaran tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat. (*)
Add new comment