Aksi pencurian tas milik seorang pedagang kaki lima di kawasan Jelutung, Kota Jambi, berhasil digagalkan. Pelaku yang diketahui bernama Hendri (43), warga Jambi Selatan, kini harus berurusan dengan polisi setelah aksinya kepergok langsung oleh suami korban.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Prof M Yamin, RT 35, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, pada Senin (2/6/2025) siang. Saat itu, korban Rami (48), sedang sibuk melayani pembeli di gerobak satenya.
Pelaku datang dengan berpura-pura sebagai pelanggan dan memesan tiga bungkus sate. Ia lalu meminta agar pesanannya diantar ke sebuah minimarket yang tak jauh dari lokasi.
Namun, saat Rami lengah menyiapkan pesanan, Hendri dengan cepat mengambil tas selempang milik korban yang disimpan di dalam laci gerobak. Aksi pelaku rupanya tak luput dari pengawasan sang suami, Markoni, yang berada tak jauh dari lokasi.
Melihat gelagat mencurigakan, Markoni langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya sebelum sempat kabur. Warga sekitar yang melihat keributan turut membantu mengamankan pelaku hingga petugas dari Polsek Jelutung tiba di lokasi.
“Pelaku berinisial H berhasil diamankan sesaat setelah aksinya dipergoki dan dikejar oleh suami korban,” kata Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy pada Selasa (3/6/2025).
Deddy menyebutkan, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti berupa tas selempang, handphone, uang tunai, dan sepeda motor milik pelaku juga turut diamankan.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif di Polsek Jelutung,” jelasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya pedagang kaki lima, untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
“Kecepatan pelaporan dan peran aktif masyarakat sangat membantu tugas kami. Kami harap masyarakat tetap waspada,” pungkas Deddy. (*)
Add new comment