Tekmin alias Ameng Kamis hadir sebagai saksi dalam sidang kasus narkotika dengan terdakwa Helen Dian Krisnawati yang tak lain adalah adik kandungnya sendiri. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (12/6/2025).
Meski sempat menyatakan keberatan karena hubungan keluarga, majelis hakim tetap memutuskan agar Tekmin memberikan kesaksian, meski tanpa disumpah.
Dalam kesaksiannya, Tekmin membantah sejumlah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menyebut bahwa keterangannya sebelumnya diberikan karena tekanan dari penyidik.
“Saya kerja sendiri, tidak pernah ambil sama adik. Saya beli dari Mael,” ujar Tekmin di hadapan majelis hakim.
Nama Mael sempat disebut dalam dakwaan sebagai salah satu pemasok. Menurut Tekmin, Mael yang kini disebut telah meninggal karena HIV, hanya sesekali terlibat dalam peredaran narkoba bersamanya.
Lebih jauh, Tekmin mengungkap dirinya sempat ditekan oleh penyidik agar mengaku terlibat dalam jaringan Helen. Bahkan, ia mengklaim sempat diancam jika tak mengakui, istrinya akan dijadikan tersangka dalam kasus judi.
Majelis hakim yang dipimpin Dominggus Silaban beberapa kali menegur Tekmin karena dinilai berbelit-belit dan tidak jujur dalam memberikan kesaksian.
“Kalau jadi saksi saja gak jujur, bagaimana kalau kamu jadi terdakwa?” sindir Hakim Dominggus.
Dalam sidang juga terungkap bahwa Tekmin pernah terjerat kasus narkoba pada 2003 lalu. Ia divonis 10 bulan penjara atas kepemilikan 10 butir ekstasi.
Terkait nama-nama lain yang muncul dalam perkara ini, seperti Didin dan Mafi Abidin, Tekmin mengaku hanya mengenal mereka sepintas dan tidak mengetahui aktivitas mereka secara rinci dalam jaringan narkotika.
Sementara itu, terdakwa Helen saat dimintai tanggapan membenarkan adanya transfer uang antar saudara, namun menyatakan bahwa kesaksian Tekmin kali ini sesuai fakta.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi Ahmad Yani, seorang terpidana yang kini mendekam di Lapas Kuala Tungkal. (*)
Add new comment