Polsek Jelutung Bekuk 2 Pelaku Pemerasan Modus Michat, Sita Motor dan Bukti Transfer

WIB
IST

Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan dengan modus aplikasi Michat. Dua pelaku berinisial AR (23) dan MR (24) ditangkap, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolsek Jelutung, Iptu Choiril Umam, mengatakan kasus ini berawal dari laporan seorang mahasiswa berinisial KS yang menjadi korban pemerasan di Hotel Lestari, Jelutung, pada 11 September 2025 lalu.

"Awalnya korban didatangi enam orang pelaku dan satu perempuan. Mereka menuduh korban memesan wanita lewat aplikasi Michat, lalu memaksa meminta uang dengan ancaman," kata Kapolsek, Minggu (28/9/2025).

Dalam aksinya, para pelaku mengambil uang tunai korban sebesar Rp 2,4 juta dan memaksa korban mentransfer Rp 150 ribu melalui aplikasi dompet digital. Setelah itu, pelaku kabur meninggalkan korban.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jelutung. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan MR di sebuah kos di kawasan Simpang Kawat. Setelah dilakukan pengembangan, AR ditangkap di kawasan Payo Lebar, Jelutung.

"Kedua pelaku sudah kita amankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini tiga pelaku lain masih dalam pengejaran dan sudah kita tetapkan sebagai DPO," ujarnya.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih abu-abu tanpa pelat nomor, serta bukti transfer Rp 150 ribu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network