Komisaris PT PAL Ditahan Kejati Jambi, Kasus Kredit Fiktif Rp105 Miliar BNI Makin Dalam

WIB
IST

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menahan AR, Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja oleh PT Bank BNI (Persero) kepada PT PAL pada periode 2018–2019. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp105 miliar.

"Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 KUHAP," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, dalam keterangan resminya, Senin (29/7/2025).

Penetapan AR sebagai tersangka tertuang dalam Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-610/L.5/Fd.2/07/2025. AR disebut berperan sebagai pemegang saham yang mengetahui dan terlibat dalam proses pengajuan kredit yang berujung pada kerugian keuangan negara.

"AR ditahan selama 20 hari terhitung mulai 29 Juli 2025 hingga 17 Agustus 2025 di Rutan Lapas Kelas IIA Jambi," tambah Noly.

Dalam kasus ini, AR dijerat dengan:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Kejati Jambi, penahanan AR merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya, di mana empat orang tersangka lain telah lebih dulu ditahan, yakni WE, VG, RG, dan BK.

“Modus para tersangka adalah dengan memanipulasi data dan dokumen untuk pengajuan kredit. Uang yang diperoleh juga tidak digunakan sebagaimana mestinya, sehingga negara mengalami kerugian cukup besar,” tegas Noly.

Kejati Jambi memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlangsung dan tak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban hukum. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network