Sudah 4 Tersangka! Polda Jambi Gencar Tindak Pembakar Lahan, Dua Lagi Ditangkap di Tanjabbar dan Merangin

WIB
IST

Polda Jambi kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Provinsi Jambi. Dengan penetapan ini, total sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

“Untuk saat ini, sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia saat dikonfirmasi, Selasa (29/7/2025).

Dua tersangka baru berasal dari dua wilayah berbeda. Satu orang diamankan Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), sementara satu lagi dari Polres Merangin. Keduanya saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Di Tanjabbar, tersangka berinisial Iman, warga Kecamatan Bram Itam, ditangkap usai membakar lahan seluas satu hektare. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti parang, korek api gas, dan kayu bekas terbakar.

Sementara di Merangin, polisi menangkap Libra Nainggolan yang kedapatan membakar lahan dua hektare di Kecamatan Bangko. Dari lokasi, petugas menyita korek api gas yang digunakan untuk membakar lahan.

Sebelumnya, pekan lalu, Polda Jambi melalui tim Subdit Tipidter juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus serupa. Mereka adalah Oloan Sihaloho (30) dan Togi Panggabean (45), warga Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir, Riau.

Keduanya ditangkap saat sedang beristirahat di pondok dekat lokasi kebakaran lahan di Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Batang Hari. Polisi menyebut, keempat pelaku mengaku membuka lahan dengan cara membakar untuk keperluan berkebun. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network