Rakor Kinerja Semester I Tahun 2025, Pimti Kanwil Kemenkum Jambi Bahas Strategi di Tiap Komisi

WIB
IST

Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti hari kedua kegiatan Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja Semester I Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum di BPSDM Hukum RI, Rabu (30/07/2025).

Kegiatan diawali dengan sesi motivasi yang menghadirkan Insan Nur Akbar, seorang stand-up comedian, presenter, sekaligus aktor, yang memberikan materi dengan pendekatan inspiratif dan komunikatif. Sesi ini bertujuan untuk memberikan semangat dan perspektif baru dalam membangun budaya kerja yang adaptif dan kolaboratif di lingkungan Kementerian Hukum.

Setelah sesi motivasi, kegiatan berlanjut dengan pembahasan intensif dalam forum komisi sesuai bidang masing-masing yang berlangsung hingga pukul 16.30 WIB. Pimpinan Tinggi Kanwil Kemenkum Jambi turut berperan aktif dalam diskusi-diskusi strategis tersebut:

Kepala Kantor Wilayah, Jonson Siagian, bergabung dalam Komisi 1(A) di Auditorium yang membahas aspek Dukungan Manajemen meliputi perencanaan, pengelolaan BMN, dan keuangan.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Ermasdon, berpartisipasi dalam Komisi 1(B) di Ruang Kelas 1.04, yang membahas sub-bidang Dukungan Manajemen terkait SDM, kerja sama hukum, layanan umum, serta pengelolaan data dan informasi.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, mengikuti Komisi 2(A) di Ruang Kelas 1.01, yang fokus pada pembahasan strategis terkait peraturan perundang-undangan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang, aktif dalam Komisi 3(A) di Ruang Kelas 1.05 untuk mendalami isu-isu dalam bidang pelayanan hukum, khususnya Administrasi Hukum Umum (AHU).
Partisipasi aktif dari seluruh pimpinan tinggi Kanwil Kemenkum Jambi ini mencerminkan komitmen kuat dalam menyukseskan pelaksanaan program dan kegiatan di semester berikutnya, serta memperkuat sinergi antarunit kerja dalam lingkup Kementerian Hukum secara nasional. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network