Vonis Naik, Terdakwa Cabuli Anak SMP di Jambi Dihukum 6 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

WIB
IST

Terdakwa kasus pencabulan amak SMP, Yanto alias Risky Capriyanto (39) dalam Putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jambi menjatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Selain hukuman 6 tahun penjara terdakwa juga dijatuhi hukuman denda Rp500juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman pidana penjara selama 6 bulan.

Putusan PT Jambi ini membatalkan putusan PN Jambi yang sebelumnya memvonis terdakwa Yanto dengan hukum-hukum 2 tahun penjara.

Tim Kuasa Hukum Korban, Ferdi mengatakan putusan tersebut diputuskan pada 31 Juli 2025 dalam sidang yang diketuai Murni Rozalina, SH.,MH, dengan hakim anggota Merlianis, SH.,MH, dan Donal Panggabean, SH.

"Putusannya itu pada tanggal 31 Juli 2025 lalu, hari ini baru kita terima salinannya," katanya.

Ia menegaskan dengan diterimanya bading oleh PT Jambi secara tidak langsung membatalkan putusan pengadilan negeri (PN) Jambi kepada terdawka Yanto.

"Menerima permintaan banding dari pentut umum tersebut, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jambi nomor 157/Pid.sus/2025/PN Jmb tanggal 3 Juni 2025 yang dimintakan banding tersebut." Tandasnya dalam salinan putusan. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.