Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Batanghari di Ruang Rapat Gedung Utama Lantai 2 Kanwil Kemenkum Jambi, Senin (11/08/2025).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi P3H, Dina Rasmalita, dan dihadiri oleh jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi. Dari Pemerintah Kabupaten Batanghari hadir jajaran pejabat terkait, diantaranya Perancang Peraturan Perundang-undangan Setda, Tuti dan Kepala Bidang P3KAD Dinas PMD, Kurniawan.
Agenda rapat membahas harmonisasi Ranperbup Batanghari terkait:
Batas Desa Mekarsari Ness, Kecamatan Bajubang
Batas Desa Senaning, Kecamatan Pemayung
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan harmonisasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Batanghari melalui surat Bupati Batanghari Nomor 100.3/4769/HK/2025 tertanggal 5 Agustus 2025.
Dalam sambutannya, Dina Rasmalita menekankan pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan kesesuaian Ranperbup dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus menghindari potensi konflik hukum di kemudian hari.
“Penetapan batas desa harus jelas secara hukum dan administratif agar menjadi acuan dalam tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta perencanaan pembangunan desa,” ujarnya.
Hasil rapat akan dituangkan dalam rekomendasi perbaikan dan penyempurnaan naskah Ranperbup sebelum disampaikan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Batanghari untuk proses penetapan. (*)
Add new comment