Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (KI) pada Rabu, 16 Juli 2025 bertempat di Aula Kanwil Kemenkum Jambi. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Hukum untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual.
Mengangkat tema yang mengusung tema " Menumbuhkan Kesadaran Masyarakat Akan Pentingnya Perlindungan Dan Kepastian Hukum Atas Karya Atau Produk Kekayaan Intelektual ”, kegiatan ini menghadirkan Direktorat Penegakan Hukum, Suharto JP dan dihadiri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi, Dinas Pariwisata Provinsi Jambi, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, Pelaku UMKM, serta tim bidang KI.
Acara dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jambi, Jonson Siagian. Dalam sambutannya, Kakanwil yang didampingi oleh Kadiv Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang dan Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Diana Yuli Astuti menyampaikan bahwa semakin berkembangnya inovasi dan kreativitas di berbagai bidang, perlindungan terhadap karya intelektual menjadi hal yang sangat penting. “Dengan adanya kepastian hukum atas kekayaan intelektual, diharapkan masyarakat lebih paham akan hak mereka dan dapat terhindar dari pelanggaran yang merugikan," ujar Jonson.
Sosialisasi ini mengangkat topik-topik seperti pengertian dan jenis-jenis kekayaan intelektual, prosedur pendaftaran hak cipta, paten, merek, serta pentingnya kesadaran akan pelanggaran yang dapat terjadi tanpa disadari. Materi disampaikan oleh narasumber yang kompeten dalam bidang KI, yang juga menekankan perlunya meningkatkan literasi hukum di masyarakat, terutama dalam hal KI yang sering terabaikan.
Paparan dari para narasumber mencakup isu-isu strategis, mulai dari mekanisme penegakan hukum atas pelanggaran KI, pentingnya peran pusat perbelanjaan dalam mendukung produk legal, hingga langkah-langkah pencegahan terhadap praktik pemalsuan. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berjalan kondusif dan interaktif.
Kegiatan ini menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha dalam mewujudkan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan melalui perlindungan KI yang kuat dan konsisten.
Selain itu, acara ini juga memberikan ruang bagi peserta untuk berdialog dan bertanya langsung kepada narasumber mengenai masalah-masalah terkait pelanggaran KI yang sering ditemui di lapangan. Harapannya, dengan meningkatnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat, angka pelanggaran KI dapat menurun dan hak-hak para pencipta karya dapat terlindungi dengan lebih baik.
Acara ini mendapat sambutan positif dari seluruh peserta, yang berharap kegiatan serupa dapat terus diadakan untuk memaksimalkan perlindungan terhadap kekayaan intelektual di Provinsi Jambi. (*)
Add new comment