Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis pidana penjara kepada dua terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika.
Dalam sidang putusan, Senin (11/8/2025), terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Sementara terdakwa Mafi Abidin bin Jaenal Abidin (alm) dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
“Masing-masing terdakwa dalam berkas terpisah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan narkotika,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, Selasa (12/8/2025).
Hakim menyatakan keduanya secara bersama-sama menempatkan, mentransfer, mengalihkan, hingga menyamarkan asal usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana narkotika. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Barang Bukti Disita Negara
Dalam putusannya, PN Jambi juga memutuskan untuk merampas sejumlah barang bukti milik Dedi Susanto, di antaranya uang tunai puluhan hingga ratusan juta rupiah, mobil Toyota C-HR, tanah di Muara Jambi, serta 6 bundel mutasi rekening bank. Sementara barang bukti milik Mafi Abidin yang dirampas negara meliputi uang tunai ratusan juta rupiah, dua unit motor Yamaha N-Max, sertifikat tanah, serta bangunan di Kelurahan Rajawali, Kota Jambi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Tek Hui 12 tahun penjara dan Mafi Abidin 10 tahun penjara, masing-masing dengan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Hakim mempertimbangkan hal memberatkan seperti terdakwa menikmati hasil kejahatan, menghambat program pemberantasan narkotika, dan pernah dihukum. Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga.
Atas putusan tersebut, JPU, terdakwa, dan penasihat hukum diberi waktu 7 hari untuk mengajukan upaya hukum.
Noly menegaskan Kejati Jambi berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana narkotika dan pencucian uang. “Kami akan terus bekerja profesional, transparan, dan sesuai aturan demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” ujarnya. (*)
Add new comment