Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi dan modal kerja pengelolaan kelapa sawit ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp105 miliar.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, mengatakan pelimpahan dilakukan pada Kamis (21/8/2025) terhadap tiga tersangka berinisial WE, VG, dan RG. “Ketiga berkas perkara tersebut sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi dan tinggal menunggu jadwal sidang,” ujar Nolly, Jumat (22/8/2025).
Modus yang dilakukan para tersangka yakni bermufakat memanipulasi dokumen syarat pengajuan fasilitas investasi dan modal kerja di Bank Negara Indonesia (BNI) melalui PT Prosympac Agro Lestari (PAL) pada 2018-2019. Dana pinjaman yang dicairkan kemudian tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan diselewengkan hingga menimbulkan kerugian negara Rp105 miliar.
Dalam perkara ini, total ada lima tersangka: Wendi (mantan Dirut PT PAL), Viktor (Dirut PT PAL), Rais (Branch Bisnis Manager BNI Palembang), Begawan Kamto (Komisaris Utama PT PAL), dan Arif (Komisaris PT PAL). Kelimanya telah ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi.
“Ketiga tersangka yang berkasnya sudah dilimpahkan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor,” jelas Nolly.
Ia menegaskan, Kejaksaan berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi kepastian hukum serta tegaknya keadilan. (*)
Add new comment