TAK ADA CELAH! Hakim Tipikor Jambi Tolak Keberatan 5 Terdakwa Kasus Pasar Bungur

WIB
IST

JAMBI - Palu hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi telah diketuk, menolak secara tegas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja (Kadisperindagaker) Kabupaten Tebo, Nurhasanah. Tak hanya Nurhasanah, empat terdakwa lainnya dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Bungur Tebo juga harus menerima nasib serupa. Dengan putusan ini, jalannya persidangan dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian yang lebih mendalam.

Sidang penting yang menjadi sorotan publik ini kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin sore, 13 Oktober 2025. Nurhasanah, yang duduk sebagai salah satu terdakwa utama, bersama para penasihat hukumnya, harus gigit jari setelah Majelis Hakim memutuskan untuk menolak seluruh poin eksepsi yang diajukan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim secara gamblang menyatakan bahwa materi eksepsi yang disampaikan oleh pihak terdakwa dan penasihat hukumnya dinilai sudah memasuki ranah pokok perkara. Hal ini berarti, keberatan-keberatan yang diajukan seharusnya dibuktikan dalam tahapan persidangan selanjutnya, bukan dalam agenda eksepsi.

"Untuk itu, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian atau menghadirkan saksi-saksi," tegas Majelis Hakim.

Tak hanya Nurhasanah, penolakan eksepsi juga berlaku untuk empat terdakwa lainnya yang terjerat dalam mega proyek Pasar Bungur Tebo ini. Mereka adalah Harmonis bin Samsul Bahari dan Rohmati Shihin bin Kastawi, yang berperan sebagai pelaksana pembangunan proyek. Selain itu, Direktur CP Bakti Para Muda, Haryadi, dan Direktur CP Graffitage Konsultan, Paul Sumarsono, juga harus menghadapi putusan serupa.

Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Bungur Tebo ini menyeret total tujuh orang terdakwa ke meja hijau. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya, termasuk Nurhasanah, mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan oleh penuntut umum. Sementara itu, dua terdakwa lainnya memilih untuk tidak mengajukan eksepsi dan langsung melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian atau mendengarkan keterangan saksi.

Dengan ditolaknya eksepsi ini, JPU kini memiliki mandat penuh untuk menghadirkan bukti-bukti dan saksi-saksi guna membuktikan dakwaan yang telah disusun.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network