Polisi Bungo Gagalkan Penyelundupan 303 Gram Sabu dari Aceh, Satu Kurir Ditangkap!

WIB
IST

Tim Resnarkoba Polres Bungo yang dibackup Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika lintas provinsi dan menangkap satu orang kurir di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.

Pelaku berinisial S (48), warga Dusun Ampera, Desa Simpang Empat, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, diamankan petugas pada 29 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai seorang penumpang bus yang diduga membawa narkoba dari Aceh menuju Bungo.

Kasat Resnarkoba Polres Bungo IPTU Riko Saputra menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung menghentikan bus yang dimaksud dan melakukan penggeledahan terhadap penumpang. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu kantong plastik hitam bermerek “Asoy” yang berisi tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu.

“Dari hasil pemeriksaan, barang bukti tersebut merupakan narkotika jenis sabu dengan berat total 303 gram,” ujar IPTU Riko Saputra.

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit handphone dan uang tunai Rp242 ribu. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bungo bersama barang bukti untuk penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

“Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan di balik peredaran sabu ini,” pungkas IPTU Riko. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network