Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Kerinci tentang Kearsipan, Kamis (28/08/2025). Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Kanwil ini secara resmi dibuka oleh Kepala Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, serta dihadiri juga oleh tim perancang peraturan perundang-undangan, dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Kerinci.
Rapat ini membahas beberapa substansi penting, antara lain Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Kabupaten Kerinci, Kode Klasifikasi Arsip, serta Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamika Pemerintah Kabupaten Kerinci. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan rancangan regulasi tersebut agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Dina Rasmalita menyampaikan, “Pengharmonisasian ini adalah langkah penting untuk memastikan setiap regulasi daerah memiliki keselarasan dengan norma hukum yang berlaku. Kami berharap hasil dari rapat ini dapat menjadi dasar yang kuat untuk implementasi kebijakan di Kabupaten Kerinci.”
Sementara itu, perwakilan Pemerintah Kabupaten Kerinci yang hadir juga memberikan apresiasi atas pendampingan Kanwil Kemenkum Jambi. “Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan masukan yang diberikan. Proses harmonisasi ini menjadi peluang bagi kami untuk menyempurnakan regulasi sehingga dapat lebih tepat sasaran dan memberi manfaat luas bagi masyarakat Kerinci,” ujarnya.
Kegiatan berjalan lancar dan ditutup dengan penyerahan berita acara hasil harmonisasi kepada perwakilan Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk menjadi dasar penyempurnaan draft regulasi sebelum ditetapkan. (*)
Add new comment