Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Jambi tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT Jambi Indoguna Internasional menjadi PT Jambi Indoguna Internasional (Perseroda), Kamis (28/08/2025) di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Jambi.
Kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti permohonan harmonisasi dari Pemerintah Provinsi Jambi melalui Sekretaris Daerah Provinsi. Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan.
Peserta rapat berasal dari unsur Pemerintah Provinsi Jambi, termasuk Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Biro Hukum Setda, perwakilan PT Jambi Indoguna Internasional, dan perangkat daerah terkait.
Dalam arahannya, Diana menekankan pentingnya proses harmonisasi sebagai upaya memastikan keselarasan Ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Harmonisasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat landasan hukum dan mendukung tata kelola perusahaan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Pemerintah Provinsi Jambi menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum Jambi dalam penyempurnaan regulasi daerah. “Kami berharap Ranperda ini dapat segera diselesaikan dan memberikan manfaat optimal bagi pengelolaan badan usaha milik daerah,” ungkap Sekretaris Daerah.
Rapat berlangsung dinamis dengan pembahasan substansi pasal demi pasal dan diakhiri dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti hasil harmonisasi sesuai prosedur yang berlaku. (*)
Add new comment