PT Belimbing Sriwijaya, dikenal sebagai kontraktor tersohor di Provinsi Jambi. Perusahaan ini kerap mengerjakan proyek-proyek bernilai jumbo, mulai dari rumah sakit, rusunawa, pedestrian, hingga polder banjir. Rekam jejaknya diwarnai berbagai masalah, pernah diblacklist LKPP, dan proyek jalannya Rp 15,7 miliar menjadi temuan audit BPK RI 2025. Berikut profil lengkap PT Belimbing Sriwijaya.
***
PT Belimbing Sriwijaya mencatatkan alamatnya di Villa Kenali Permai Mayang Mangurai, Kota Jambi. Dulu, perusahaan ini mencatatkan alamat di Jl. Kapten Dirham No. 28, Kelurahan Jelutung, Kota Jambi. Data menunjukkan perusahaan ini telah berdiri setidaknya sejak 2006. Terjejak telah 9 kali melakukan perubahan akta pendirian. Terakhir pada 5 April 2021.
Itu artinya, PT Belimbing Sriwijaya telah bolak-balik melakukan pergantian manajemen, entah itu di level komisaris maupun jajaran direksi. Di dokumen LPJK Kementerian PU, tercatat nama Hendi sebagai Direktur Utama PT Belimbing Sriwijaya. Dan nama Kasuma Aramnita sebagai Direktur.
Rekam jejak perusahaan ini terlibat dalam proyek-proyek konstruksi gedung dan fasilitas publik, seperti pembangunan rumah sakit, rusunawa (rumah susun sederhana sewa), fasilitas pejalan kaki (pedestrian), hingga infrastruktur pengendalian banjir.
PT Belimbing Sriwijaya memiliki portofolio proyek yang cukup luas, terutama di sektor publik. Berikut adalah sejumlah proyek signifikan yang pernah dikerjakan perusahaan, beserta nilai, dan lokasi:
- Pembangunan RSUD Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Jambi) – Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah di Kecamatan Merlung dibiayai APBD Tanjab Barat secara multi-year. Tahap awal tahun 2018 bernilai Rp 22,7 miliar dikerjakan kontraktor lain, sedangkan tahap lanjutan tahun 2019 senilai Rp 29,45 miliar dimenangkan dan dilaksanakan oleh PT Belimbing Sriwijaya. Proyek ini selesai dibangun namun kualitasnya disorot karena dinding dan pondasi retak tak lama setelah difungsikan.
- Pembangunan Rumah Sakit Pratama Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Jambi) – Proyek RS Pratama tipe D berbiaya Rp 43,4 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kemenkes tahun 2023. PT Belimbing Sriwijaya mengerjakan proyek ini ber-KSO dengan PT Bukit Telaga Hasta Mandiri sebagai sesama kontraktor pelaksana, diawasi oleh konsultan PT Kalimanya Expert. Pembangunan selesai akhir 2024 dan gedung diresmikan November 2024. Namun, hanya dua bulan beroperasi, berbagai kerusakan serius terungkap, toilet IGD tidak berfungsi, lantai IGD tergenang karena masalah pipa, dll. Kerusakan prematur ini menimbulkan dugaan pengerjaan asal-asalan, memicu protes masyarakat dan rencana aksi oleh Ormas di awal 2025.
- Pembangunan Rumah Sakit Pratama Air Buluh, Kecamatan Ipuh (Kab. Mukomuko, Bengkulu) – Proyek RS Pratama tipe D dibiayai DAK sekitar tahun 2023–2024 dengan pagu dana mencapai Rp 61 miliar (termasuk pengadaan alat kesehatan)kantor-berita.com. PT Belimbing Sriwijaya menjadi kontraktor pelaksana (tanpa konsorsium) dan per Maret 2024 progres fisik mencapai 97%. Proyek ini hampir rampung dengan sedikit perpanjangan waktu, bahkan Pemkab Mukomuko mengalokasikan tambahan APBD Rp 800 juta untuk pengadaan genset demi operasional RS.
- Pembangunan gedung rawat inap (DAK)– Proyek Pembangunan gedung rawat inap (DAK) RSUD Kota Jambi tahun anggaran 2019. PT Belimbing Sriwijaya tercatat sebagai pemenang tender proyek senilai Rp 41,6 miliar (APBD 2019).
- Pembangunan Rusunawa Kota Jambi – Proyek pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) bagi MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) di Kota Jambi, dibiayai APBN Kementerian PUPR tahun 2017. PT Belimbing Sriwijaya memenangkan kontrak sekitar Rp 21,48 miliar untuk membangun rusunawa 3 lantai dengan 42 unit hunian. Proyek ini sempat mengalami keterlambatan, target selesai Oktober 2017 molor hingga awal 2018. Meskipun demikian, rusunawa akhirnya selesai dan bahkan dihuni sebelum serah terima resmi pada 2020. Pihak kontraktor (Belimbing Sriwijaya) mendapat teguran atas kemunduran jadwal.
- Polder Pengendali Banjir Jalan Pemuda, Kota Tanjungpinang (Kepulauan Riau) – Proyek pembangunan polder (kolam retensi) pengendalian banjir di Kota Tanjungpinang, APBN 2021 dengan nilai Rp 22 miliar. PT Belimbing Sriwijaya ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera IV Kementerian PUPR. Proyek ini gagal diselesaikan sesuai kontrak. Hingga akhir 2021 progres jauh tertinggal. Sejumlah item, seperti instalasi pompa air dan rumah pompa, tidak dikerjakan namun kontraktor sudah menerima pembayaran termin. Akibatnya proyek terbengkalai dan ditengarai terjadi penyimpangan/korupsi, sehingga kontrak diputus dan kasusnya naik ke ranah hukum. Gara-gara ini, PT Belimbing Sriwijaya juga dikenakan sanksi blacklist setahun oleh LKPP dari 2 Maret 2022 hingga 1 Maret 2023. Proyek polder ini dilelang ulang dengan anggaran lebih besar (~Rp 29 miliar) untuk penyempurnaannya, dan kontraktor baru ditunjuk menggantikan PT Belimbing Sriwijaya.
- Proyek Irigasi Air Manjuto, Bengkulu (TA 2017) – PT Belimbing Sriwijaya memasukkan penawaran ~Rp 40 miliar untuk peningkatan jaringan irigasi DI Air Manjuto, Kab. Mukomuko. (Proyek ini kemudian menjadi sengketa administrasi).
- Proyek Pemerintah Daerah Lain: Belimbing Sriwijaya beberapa kali mengikuti tender di luar Jambi, misalnya proyek Stadion Pasaman Barat, Sumbar (2016). Dalam tender pembangunan stadion Pasbar (pagu Rp 7,41 M), perusahaan ini turut bersaing dengan penawaran Rp 6,963 miliar. Meskipun tidak menang (urutan penawaran ke-7 terendah dari 13 peserta), partisipasinya menunjukkan jangkauan operasional perusahaan hingga Sumatera Barat. Demikian pula, perusahaan ini pernah berpartisipasi dalam tender proyek di Banten dan Sulawesi (terindikasi dari sengketa PTUN Makassar, lihat berikutnya), mengindikasikan PT Belimbing Sriwijaya aktif mencari proyek pemerintah di berbagai daerah.
Jejak Sengketa Hukum dan Permasalahan
Perjalanan PT Belimbing Sriwijaya diwarnai sejumlah sengketa hukum, baik berupa sengketa kontrak, gugatan tender, maupun kasus pidana korupsi. Berikut rincian riwayat tersebut:
- Blacklist (Daftar Hitam) 2022 – Akibat gagal menyelesaikan proyek Polder Banjir Tanjungpinang tahun 2021, PT Belimbing Sriwijaya dijatuhi sanksi daftar hitam oleh Kementerian PUPR. Berdasarkan catatan LKPP, perusahaan ini diblacklist selama 1 tahun (2 Maret 2022 – 2 Maret 2023) oleh Satker terkait. Deskripsi pelanggaran, penyedia tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Proyek polder banjir tersebut terbengkalai dan menimbulkan kerugian negara Rp 931 juta. Sanksi blacklist ini berarti PT Belimbing Sriwijaya dilarang mengikuti tender pemerintah manapun selama periode tersebut. Setelah Maret 2023, status blacklist berakhir (Selesai).
- Kasus Korupsi Polder Tanjungpinang 2021 – Gagalnya proyek pengendalian banjir di Tanjungpinang berlanjut ke proses hukum pidana. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penyidikan dan menetapkan 2 tersangka pada Mei 2024, yakni Pesrizal (Pejabat Pembuat Komitmen, PNS Kementerian PUPR) dan Kasuma Armaninata (Direktur PT Belimbing Sriwijaya). Kejati Riau menduga keduanya melakukan tindak pidana korupsi karena proyek Rp 16,3 M tidak selesai, merugikan negara ~Rp 931 juta. Kerugian tersebut telah dikembalikan oleh para tersangka saat penyidikan, namun proses hukum tetap berjalan. Kasus ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada pertengahan 2024. Hasil persidangan, menurut pemberitaan, kedua terdakwa divonis bersalah dengan hukuman penjara 1 tahun masing-masing. Vonis relatif ringan ini mempertimbangkan pengembalian kerugian dan faktor lainnya. Kasuma Armaninata selaku direktur perusahaan akhirnya menjalani hukuman, menjadikan kasus ini preseden serius bagi PT Belimbing Sriwijaya.
- Sengketa Tender Air Manjuto 2017 (PTUN Bengkulu) – PT Belimbing Sriwijaya terlibat sengketa administratif dengan satuan kerja Kementerian PUPR terkait tender proyek irigasi di Bengkulu. Pada November 2020, perusahaan mengajukan Permohonan Fiktif Positif di PTUN Bengkulu (Perkara No. 1/P/FP/2020/PTUN BKL) dengan pemohon PT Belimbing Sriwijaya melawan Termohon PPK Irigasi dan Rawa I SNVT PJPA Sumatera VII Provinsi Bengkulu. Sengketa ini muncul karena pokja lelang diduga tidak memberikan keputusan tertulis atas permohonan tertentu dalam tender tersebut (misal: permintaan penjelasan atau sanggahan). Majelis PTUN Bengkulu pada 7 Desember 2020 mengabulkan permohonan PT Belimbing Sriwijaya, menyatakan terbukti ada kelalaian administrasi oleh termohon. Inti kasus, PT Belimbing Sriwijaya keberatan terhadap proses tender peningkatan jaringan irigasi Air Manjuto (Kab. Mukomuko). Pokja lelang sempat melakukan pembuktian kualifikasi, namun hasilnya dipersoalkan sehingga kasus dibawa ke ranah PTUN.
- Gugatan Proyek Sungai & Pantai Kepri (PTUN Tanjungpinang) – Pada tahun 2022, PT Belimbing Sriwijaya juga tercatat sebagai penggugat di PTUN Tanjung Pinang dalam sengketa tender/kontrak dengan satuan kerja PUPR Kepulauan Riau. Perkara Nomor 4/G/2022/PTUN.TPI mencatat Penggugat: PT Belimbing Sriwijaya vs Tergugat: PPK Sungai dan Pantai, SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Daya Air Sumatera IV Prov. Kepri. Sengketa ini diduga terkait proyek pengamanan pantai atau sungai di wilayah Kepri pada 2022, kemungkinan lanjutan dari kisruh proyek polder banjir. PT Belimbing Sriwijaya menggugat keputusan terminasi kontrak atau penunjukan penyedia lain.
- Gugatan Perdata terhadap PPK (PN Bengkulu) – Selain jalur PTUN, PT Belimbing Sriwijaya pernah menempuh gugatan perdata. Tercatat Putusan PN Bengkulu No. 65/Pdt.G/2020/PN Bgl (putusan Maret 2021) dengan Penggugat PT Belimbing Sriwijaya melawan Tergugat Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran proyek tertentu.
- Isu Kualitas dan Pengawasan Proyek – Di luar jalur pengadilan, PT Belimbing Sriwijaya kerap disorot media karena permasalahan mutu pekerjaan. Contohnya kasus Rusunawa Kota Jambi (2017) yang molor; hingga 2020 rusunawa belum diserahterimakan namun sudah dihuni, memicu pertanyaan publik. Seorang anggota dewan Jambi bahkan mempertanyakan “siapa pemilik PT Belimbing Sriwijaya” seraya menyinggung rumor perusahaan ini pernah masuk daftar hitam pemerintah. Begitu pula, proyek RS Pratama Rantau Rasau yang retak-retak pasca pembangunan membuat ormas dan media menjuluki rekam jejak perusahaan sebagai “riwayat hitam” karena kerap bermasalah.
Temuan Audit BPK RI 2025 atas Proyek PT Belimbing Sriwijaya Rp 15,71 Miliar
Proyek peningkatan struktur Jalan Panglima A. Hamid – Parit 6 Tungkal 1 senilai Rp 15,71 miliar yang dikerjakan PT Belimbing Sriwijaya disorot. Audit BPK RI 2025 menemukan adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dengan nilai temuan mencapai Rp 947 juta.
BPK mencatat kekurangan terjadi pada pekerjaan perkerasan beton semen dengan anyaman tulangan tunggal. Nilai kerugian akibat kekurangan mutu pekerjaan mencapai Rp 947.103.058,56.
Permasalahan disebut muncul karena lemahnya pengawasan Dinas PU. Kepala Dinas PUPR Tanjab Barat dinilai tidak optimal dalam mengendalikan pelaksanaan belanja modal gedung dan bangunan. BPK RI juga mencatat PPK dinas tidak cermat dalam memeriksa hasil pekerjaan.
Proyek ini dilelang pada Juli 2024 melalui LPSE dengan nilai pagu dan HPS Rp 15,9 miliar. PT Belimbing Sriwijaya akhirnya ditetapkan sebagai pemenang dengan kontrak Rp 15.711.036.811,92.
Paket ini masuk kategori usaha menengah dengan jenis kontrak gabungan lumpsum dan harga satuan. Lokasi pembangunan berada di Tanjung Jabung Barat.
Kepala Dinas PUPR Tanjab Barat kepada BPK RI menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi.
Bupati Tanjung Jabung Barat juga mengambil sikap serupa. Ia menegaskan pemerintah daerah akan menindaklanjuti rekomendasi auditor negara agar persoalan kualitas pekerjaan tidak berulang.
Jalan Panglima A. Hamid – Parit 6 Tungkal 1 merupakan salah satu akses utama warga Tungkal. Dengan kontrak lebih dari Rp 15,7 miliar, proyek ini diharapkan meningkatkan kualitas infrastruktur jalan. Namun dengan adanya temuan BPK, kualitas hasil pekerjaan kembali jadi sorotan publik.
Hendi, Dirut PT Belimbing Sriwijaya belum merespon konfirmasi tim Jambi Link.
Posisi perusahaan saat ini di industri konstruksi bisa dikatakan cukup dikenal namun dengan reputasi yang tercampur. Di satu sisi, PT Belimbing Sriwijaya mampu menangani proyek bernilai puluhan miliar rupiah lintas provinsi. Ini menandakan kapasitas finansial dan teknis sebagai kontraktor kelas menengah teruji. Namun di sisi lain, rentetan masalah, mulai keterlambatan proyek, kualitas hasil kurang baik, hingga kasus hukum korupsi – telah mencoreng citra PT Belimbing Sriwijaya.
Melihat rekam jejak terkini, perusahaan masih bertahan dan terus mendapatkan proyek, meski harus berjuang memulihkan reputasi. Saat ini, PT Belimbing Sriwijaya menempati posisi sebagai salah satu kontraktor lokal Jambi yang cukup besar. Tapi, berada di bawah sorotan tinggi dari segi kualitas pekerjaan.(*)
Add new comment