Kepala Biro Hukum, Kumunikasi Publik dan Kerjasama pada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia, Ronald Lumbuun, memimpin kegiatan Penguatan Peran Kantor Wilayah (Kanwil) yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom dan diikuti oleh seluruh Kanwil Kemenkum se-Indonesia, Rabu (17/09/2025).
Kegiatan ini turut diikuti oleh Kakanwil Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, yang hadir bersama Kadiv Peraturan Perundang-Undangan dan Pembiaan Hukum, Dina Rasmalita dan Kadiv Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang serta para analis hukum dan kebijakan.
Rapat koordinasi ini diinisiasi oleh Bapak Kepala Biro (Karo) Humas, Hukum, dan Kerja Sama (Hukerma) pada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Ronald Lumbuun dengan tujuan memberikan ruang bagi seluruh Kepala Kantor Wilayah beserta Kepala Divisi, khususnya dari wilayah Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, dan Lampung. Dalam forum tersebut, setiap Kanwil diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi, kebutuhan, serta kendala yang dihadapi di wilayah kerja masing-masing.
Dalam arahannya, Ronald Lumbuun menekankan pentingnya memperkuat peran strategis Kanwil sebagai garda terdepan pelayanan publik di daerah. Upaya penguatan dilakukan melalui berbagai langkah, antara lain:
Restrukturisasi Organisasi – memperjelas pembagian tugas antar divisi Pemasyarakatan, Keimigrasian, serta Pelayanan Hukum dan HAM.
Peningkatan Koordinasi – melalui penyelenggaraan rapat koordinasi daring guna membahas kendala di daerah dan menyerap masukan strategis dari Kanwil.
Penguatan Kepemimpinan – menjadikan Kepala Kanwil sebagai pemimpin garis depan yang fokus pada kualitas pelayanan dan integritas ASN.
Peningkatan Pelayanan Langsung – memberikan kewenangan lebih kepada Kanwil untuk pengembangan kekayaan intelektual, pendaftaran paten dan indikasi geografis, serta pengawasan fidusia dan notaris.
Peningkatan Kualitas ASN – melalui pengarahan dan pembekalan agar kompetensi teknis, etika, dan integritas ASN semakin meningkat.
Transformasi Digital – mendorong percepatan digitalisasi dalam pelayanan hukum.
Ronald menegaskan bahwa tujuan utama penguatan peran Kanwil adalah menghadirkan layanan hukum yang lebih baik dan inovatif bagi masyarakat, memperkuat transparansi serta akuntabilitas, meningkatkan sinergi pusat-daerah, sekaligus menempatkan Kepala Kanwil sejajar dengan pimpinan Forkopimda di daerah.
Kakanwil Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, menyambut baik langkah strategis ini dan menyatakan komitmennya untuk mengimplementasikan arahan tersebut di Jambi. “Kami siap memperkuat peran Kanwil sebagai ujung tombak Kementerian Hukum di daerah, khususnya dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan berintegritas bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui wadah ini, seluruh masukan, keinginan, maupun keluhan yang diutarakan diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pusat untuk menyusun kebijakan sekaligus merumuskan solusi yang tepat terhadap berbagai permasalahan yang ada. Dengan demikian, koordinasi ini tidak hanya menjadi forum komunikasi dua arah, tetapi juga menjadi sarana evaluasi bersama guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum di daerah.
Dengan adanya penguatan ini, diharapkan Kanwil Kemenkum semakin optimal dalam menjalankan peran, fungsi, dan kewenangannya, serta mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat di seluruh Indonesia secara efektif dan inovatif. (*)
Add new comment