Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Webinar Nasional DSK

WIB
IST

Kepala Divisi P3H, Dina Rasmalita bersama Analis Kebijakan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti Webinar Nasional Diskusi Strategi Kebijakan Hukum yang mengusung tema “Transformasi Digital dan Tantangan Pengawasan Notaris: Analisis Kebijakan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris” yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Timur, Selasa (23/09/2025).

Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom dan siaran langsung YouTube ini dibuka dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Timur yang menegaskan urgensi digitalisasi dalam mendukung efektivitas pengawasan notaris. Arahan juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), yang menekankan pentingnya konsistensi implementasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 sebagai langkah memperkuat tertib administrasi dan kepastian hukum.

Webinar menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain:

Dr. Widodo, Dirjen AHU, yang menjelaskan lahirnya Permenkumham 15/2020 sebagai instrumen untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pengawasan notaris.

Dr. Irfan Ardiansyah, Ketua Umum INI, yang menguraikan peran notaris sebagai pejabat umum dengan tanggung jawab etika dan integritas, serta perlunya sinergi organisasi profesi dalam pembinaan.

Dr. Ferry Gunawan Christy, Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur, yang memaparkan hasil evaluasi implementasi Permenkumham 15/2020, termasuk kendala alur pemeriksaan yang panjang, keterbatasan anggaran, dan belum optimalnya pemanfaatan teknologi.

Dr. La Syarifuddin, Akademisi Unmul, yang menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi digital dalam pengawasan daring pasca-pandemi, meski tetap ada risiko cybercrime, keterbatasan akses protokol notaris, serta potensi penyalahgunaan.

Selain itu, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, bersama Tim Pokja BSK Hukum Jambi turut memberikan perspektif dalam forum diskusi.

Melalui sesi tanya jawab, para peserta menyepakati beberapa poin penting, di antaranya:

Perlunya digitalisasi mekanisme pengawasan notaris demi efisiensi dan transparansi.
Penyusunan SOP/Juknis baku agar implementasi Permenkumham 15/2020 seragam di seluruh wilayah.
Usulan revisi regulasi agar lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah serta pemanfaatan teknologi informasi.
Penguatan peran Kanwil dalam asistensi, monitoring, dan evaluasi pengawasan notaris.

Mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mengatasi keterbatasan anggaran.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antar-stakeholder hukum, organisasi profesi notaris, serta lembaga pengawas dalam mewujudkan sistem pengawasan notaris yang modern, transparan, dan responsif terhadap tantangan era digital. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network