Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2025 yang berlangsung sejak 25 Agustus hingga 13 September 2025.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 15 tersangka yang terdiri dari 14 laki-laki dan 1 perempuan. Dari jumlah tersebut, 4 tersangka merupakan target operasi (TO) dan 11 lainnya adalah non-TO.
Selain itu, Satresnarkoba Polres Bungo juga berhasil menyita barang bukti berupa:
Narkotika jenis sabu dengan berat total 36,36 gram
Narkotika jenis ekstasi sebanyak 13 butir
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 1 miliar.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, yang memimpin langsung press release menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen bersama seluruh jajaran Polres Bungo.
“Pengungkapan ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Kabupaten Bungo. Kami tidak akan pernah berhenti untuk menindak para pelaku penyalahgunaan narkotika demi menyelamatkan generasi muda kita,” tegas Kapolres.
Kasat Resnarkoba Polres Bungo IPTU Riko Saputra, menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini juga berkat kerja sama yang baik dengan masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat berjalan dengan baik. Operasi Antik Siginjai bukan hanya tentang penindakan, tetapi juga pencegahan. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan berani melaporkan jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” ujar IPTU Riko.
Barang bukti yang diamankan saat ini tengah dalam proses penyidikan oleh penyidik pembantu Satresnarkoba Polres Bungo. (*)
Add new comment