Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, Raffles Brotestes Panjaitan (RBP), terkait kasus dugaan suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Raffles sebelumnya sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan terhadap Raffles dilakukan pada Kamis (9/10) lalu. Pemeriksaan tersebut, kata Budi, dilakukan untuk mengklarifikasi kerja sama antara PT Inhutani V dan PT PML.
“Penyidik mengklarifikasi RBP selaku Komisaris PT Inhutani V terkait kerja sama Inhutani dengan PT PML,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (13/10/2025).
Selain Raffles, KPK juga memeriksa seorang saksi lain dari pihak swasta berinisial KAM. Budi menyebut saksi tersebut dikonfirmasi terkait pengetahuannya mengenai dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara dalam kasus yang sama.
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK pada 13 Agustus 2025, yang kemudian menetapkan tiga orang tersangka sehari setelahnya, yakni Direktur PT PML Djunaidi (DJN), Staf Perizinan SBG Aditya (ADT), dan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC).
KPK menyebut Djunaidi dan Aditya sebagai pemberi suap, sementara Dicky Yuana Rady diduga sebagai penerima suap.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, serta dua unit mobil sebagai barang bukti.
Kasus dugaan suap ini berawal dari kerja sama pengelolaan kawasan hutan di wilayah kerja Inhutani V, yang diduga diwarnai praktik gratifikasi antara pihak swasta dan pejabat BUMN kehutanan tersebut.
KPK memastikan penyidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri peran pihak lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka, serta potensi aliran dana ke penyelenggara negara. (*)
Add new comment