Sosok Sugeng Hariadi, S.H., M.H., adalah jaksa yang dikenal ketegasannya dalam dua persidangan paling fenomenal di Indonesia. Ia kini resmi mengemban amanat baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi.
Namanya melambung saat menjadi salah satu motor utama tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menyeret mantan jenderal polisi Ferdy Sambo ke meja hijau dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, serta saat menuntut hukuman mati bagi predator seksual Herry Wirawan.
Penunjukannya sebagai orang nomor satu di Korps Adhyaksa Jambi ini menandai babak baru dalam kariernya. Ia membawa rekam jejak sebagai penegak hukum yang tak kenal kompromi dan berpengalaman di berbagai medan, mulai dari pemberantasan korupsi di daerah hingga mengawal aset negara di tingkat pusat.
Promosi Sugeng Hariadi sebagai Kajati Jambi merupakan bagian dari rotasi besar-besaran yang digulirkan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kebijakan ini tertuang secara resmi dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 tertanggal 13 Oktober 2025. Dalam mutasi tersebut, Sugeng Hariadi menggantikan posisi Hermon Dekristo, yang juga mendapat promosi sebagai Kajati Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pergeseran jabatan ini merupakan langkah strategis institusi.
"Rotasi tersebut sebagai bentuk penyegaran organisasi dan bagian dari promosi," ujarnya.
Meniti Karier Adhyaksa
Sebelum dikenal di panggung nasional, Sugeng Hariadi telah mengukir reputasi sebagai penegak hukum yang berintegritas di tingkat daerah. Saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, ia menunjukkan sikap tanpa pandang bulu dalam memberantas korupsi.
Dalam kurun waktu yang relatif singkat, ia tak ragu menjebloskan sejumlah pejabat lokal ke penjara, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, hingga mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) terkait kasus korupsi Sarana Olahraga Ciateul.
Kariernya terus menanjak dengan menduduki posisi strategis lainnya, seperti Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) di Kejati Lampung dan Asisten Intelijen (Asintel) di Kejati Jawa Barat. Posisi-posisi ini memperluas cakupan keahliannya, dari penuntutan pidana ke bidang penyelamatan aset negara dan operasi intelijen yustisial.
Pengalaman manajerial Sugeng Hariadi semakin matang saat ia dipercaya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati). Jabatan ini ia emban di dua provinsi berbeda, yakni di Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Oktober 2023 dan kemudian di Kejati Sumatera Barat (Sumbar) pada Juli 2024. Posisi sebagai orang nomor dua di kejaksaan tingkat provinsi ini menjadi fase pematangan akhir, di mana ia terlibat langsung dalam pengelolaan komprehensif organisasi, membawahi seluruh bidang teknis dan pembinaan.
Sebelum ditunjuk menjadi Kajati Jambi, jabatan terakhir Sugeng Hariadi adalah Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) di Kejaksaan Agung. Posisi ini menempatkannya di jantung operasi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Tugas utamanya adalah menjadi "pengacara" pemerintah untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan serta aset negara, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
Skala tanggung jawab yang diembannya sangat besar. Bidang Jamdatun, tempat ia berkiprah, menunjukkan kinerja impresif dalam menjaga kekayaan negara. Sebagai gambaran, dalam 100 hari pertama pemerintahan baru, bidang Datun Kejaksaan RI berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 2,4 triliun dan menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 2 triliun.
Capaian lainnya, hingga April 2025, Jamdatun berhasil mencegah negara mengeluarkan dana hingga Rp 26 triliun dari berbagai gugatan perdata dan tata usaha negara. Kinerja ini menunjukkan betapa krusialnya peran yang dijalankan Sugeng Hariadi sebagai salah satu direktur di Jamdatun.
Pola kariernya yang unik ini membentuk seorang pemimpin yang komplet. Di satu sisi, ia adalah jaksa penuntut ulung yang memegang "pedang" keadilan untuk menindak para pelaku kejahatan. Di sisi lain, ia adalah seorang Jaksa Pengacara Negara yang andal, memegang "perisai" untuk melindungi kepentingan finansial dan aset negara. Kombinasi langka inilah yang membuatnya menjadi figur pemimpin yang sangat diperhitungkan, siap menghadapi spektrum tantangan hukum yang luas sebagai seorang Kajati.
Berikut adalah ringkasan jejak karier Sugeng Hariadi:
Jabatan (Position) | Instansi (Institution) | Perkiraan Periode |
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) | Kejaksaan Tinggi Jambi | Oktober 2025 - Kini |
Direktur Perdata | Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kejaksaan Agung RI | Juli 2025 - Oktober 2025 |
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) | Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat | Juli 2024 - Juli 2025 |
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara | Oktober 2023 - Juli 2024 |
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasus Menonjol | Kejaksaan Agung RI (Penugasan Khusus) | 2022 - 2023 |
Asisten Intelijen (Asintel) | Kejaksaan Tinggi Jawa Barat | ~2021 - 2022 |
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) | Kejaksaan Tinggi Lampung | |
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) | Kejaksaan Negeri Garut | ~2020 - 2021 |
Nama Sugeng Hariadi menjadi sorotan utama media dan publik berkat perannya dalam dua kasus hukum yang menyita perhatian luar biasa.
Dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Sugeng Hariadi tampil sebagai salah satu JPU yang paling disorot. Media menggambarkannya sebagai sosok yang "garang" dan "tegas" saat berhadapan dengan Ferdy Sambo dan para terdakwa lainnya.
Kasus ini merupakan ujian berat bagi institusi penegak hukum, karena melibatkan seorang jenderal polisi bintang dua yang memiliki kekuasaan dan jaringan kuat. Publik menanti dengan cemas apakah jaksa akan berani menuntut hukuman yang setimpal.
Bersama tim JPU, Sugeng Hariadi mengambil langkah berani dengan menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan ini menjadi landasan penting bagi majelis hakim yang pada akhirnya menjatuhkan vonis lebih berat. Keberanian dan ketegasan tim JPU, termasuk Sugeng Hariadi, dalam menghadapi tekanan luar biasa dari kasus ini berhasil menjawab keraguan publik dan menjadi momen krusial dalam upaya memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.
Jauh sebelum kasus Sambo, Sugeng Hariadi telah menunjukkan ketegasannya dalam kasus yang mengoyak rasa kemanusiaan publik: kejahatan seksual yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 santriwatinya. Saat itu, ia menjabat sebagai Asintel Kejati Jawa Barat dan menjadi bagian dari tim JPU yang menangani kasus tersebut.
Menghadapi kebiadaban pelaku, tim JPU tidak ragu untuk menuntut hukuman maksimal. Mereka berhasil meyakinkan hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, sebuah putusan yang disambut lega oleh masyarakat luas.
Kasus ini mengukuhkan citra Sugeng Hariadi sebagai jaksa yang tidak akan berkompromi pada kejahatan luar biasa, terutama yang menyangkut perlindungan terhadap kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan. Keberhasilannya dalam dua kasus monumental ini menjadikannya sebagai jaksa pilihan untuk tugas-tugas berisiko tinggi yang menuntut integritas tanpa cela.(*)
Add new comment