Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi menerima kunjungan tim Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jambi, sesuai jadwal pelaksanaan visitasi tahun 2025.
Kegiatan visitasi ini merupakan bagian dari tahapan penilaian implementasi keterbukaan informasi publik pada badan publik di lingkungan pemerintah provinsi dan instansi vertikal, termasuk Kantor Wilayah Kemenkum Jambi.
Tim Komisi Informasi Provinsi Jambi melakukan visitasi langsung ke Kanwil Kemenkum Jambi untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi atas Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang sebelumnya telah diisi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Proses visitasi mencakup peninjauan terhadap aspek pengelolaan informasi publik, inovasi layanan, serta ketersediaan sarana prasarana yang mendukung keterbukaan informasi.
Kegiatan ini disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Ermasdon, serta tim PPID Kanwil Kemenkum Jambi.
Dalam sambutannya, Kakanwil Jonson Siagian menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan wujud nyata dari prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus menjadi sarana membangun kepercayaan publik terhadap pelayanan hukum.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan transparan,” ujar Jonson.
Melalui kegiatan visitasi Monev KIP ini, diharapkan Kanwil Kemenkum Jambi dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik, memperkuat koordinasi internal PPID, serta mengembangkan inovasi dalam penyebarluasan informasi hukum dan HAM kepada masyarakat.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan interaktif, diakhiri dengan sesi tanya jawab serta verifikasi dokumen penunjang keterbukaan informasi publik yang telah diimplementasikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi. (*)
Add new comment