Baru dua pekan berjalan, penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Jambi langsung mencatat angka mengejutkan.
Data dari Ditlantas Polda Jambi menunjukkan ada 325.798 pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE sejak sistem itu resmi beroperasi pada 17 Oktober hingga 30 Oktober 2025.
Tiga titik lokasi ETLE yang sudah aktif mencatat angka pelanggaran berbeda-beda. Simpang III Sipin menjadi yang tertinggi dengan 256.997 pelanggaran, disusul Jelutung sebanyak 37.004, dan Lebak Bandung sebanyak 31.797 pelanggaran.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, mengatakan pihaknya terus memantau situasi lalu lintas setiap hari, baik melalui patroli di lapangan maupun pengawasan digital lewat kamera ETLE.
“Kami terus lakukan pemantauan dan patroli secara rutin, terutama di titik-titik rawan pelanggaran dan kecelakaan. ETLE membantu kami bekerja lebih cepat dan akurat,” kata Adi Benny, Kamis (30/10/2025).
Menurut Adi Benny, sistem ETLE bukan sekadar alat untuk menilang pengendara, tapi juga bagian dari upaya edukasi agar masyarakat lebih disiplin berlalu lintas.
“Tujuannya bukan hanya menindak, tapi juga mendidik masyarakat agar sadar pentingnya keselamatan di jalan,” ujarnya.
Untuk memperkuat sistem pengawasan, Ditlantas Polda Jambi berencana menambah 12 kamera ETLE baru di sejumlah titik strategis, termasuk dua di wilayah perbatasan Kabupaten Kerinci dan Tanjung Jabung Timur.
Penambahan kamera ini diharapkan memperluas jangkauan pantauan dan membantu menekan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Jambi.
“Kami ingin masyarakat tahu, di mana pun berada tetap patuhi aturan lalu lintas. ETLE akan terus memantau, dan pelanggaran sekecil apa pun akan terekam,” tegas Adi Benny.
Hingga kini, penerapan ETLE di Jambi mendapat respons positif dari masyarakat karena dinilai lebih transparan dan efisien. Sistem ini juga mengurangi potensi pelanggaran prosedur dalam penegakan hukum di lapangan. (*)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Add new comment