Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi menerima pelimpahan tahap II perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penyidik Polda Jambi dengan dua tersangka, yakni Syarifah Safridayanti binti Said Diauddin dan Said Saifuddin bin Said Ahmad. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Jumat (31/10/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika atas nama terdakwa Alton bin Asrul Nurdin, yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi.
“Perkara TPPU ini masih terkait dengan jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang dikendalikan oleh terdakwa Alton bin Asrul Nurdin. Kedua tersangka berperan membantu transaksi keuangan jaringan tersebut,” jelas Noly dalam keterangan resminya, Jumat (31/10/2025).
Menurutnya, hasil penyidikan mengungkap bahwa Said Saifuddin dan Syarifah Safridayanti membuka dua rekening di Bank BRI dan BCA yang digunakan untuk menampung transaksi narkotika jaringan Alton. Transaksi berlangsung pada April hingga Juni 2025, dengan total uang yang terdeteksi mencapai Rp1,44 miliar.
Barang bukti yang diserahkan ke Kejari Jambi antara lain:
Buku tabungan dan kartu ATM BRI milik Syarifah dengan saldo Rp770,2 juta
Buku tabungan dan kartu ATM BCA dengan saldo Rp673 juta
Satu unit HP Vivo Y27s warna hijau milik Syarifah
Satu unit iPhone 12 Pro Max warna biru milik Said Saifuddin
“Total uang hasil transaksi sebesar Rp1,44 miliar saat ini dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi,” tambah Noly.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Lapas Kelas II B Jambi untuk 20 hari ke depan. Kejari Jambi juga akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jambi untuk proses persidangan.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Add new comment