Ratusan warga yang berasal dari wilayah Tabir Raya menggelar aksi damai di kantor Bupati Merangin pada hari Selasa (5/11/2025). Massa aksi datang dengan satu tuntutan, pemekaran wilayah.
Berdasarkan pantauan, aksi ini menyuarakan aspirasi lama warga di kawasan Tabir Raya.
Ada dua tuntutan utama yang diserukan massa. Pertama, mereka mendesak agar pemerintah pusat segera mencabut kebijakan moratorium untuk calon daerah otonomi baru (DOB).
Kedua, massa menuntut agar Tabir Raya segera ditetapkan dan disahkan menjadi sebuah kabupaten sendiri, mekar dari kabupaten induk, Merangin.
Aksi unjuk rasa tersebut menjadi fokus perhatian di kompleks kantor bupati, di mana warga membawa spanduk dan menyuarakan tuntutan mereka.
Perjuangan panjang warga untuk pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Tabir Raya dari kabupaten induk Merangin, Jambi, sesungguhnya masih menghadapi jalan terjal. Meski seluruh syarat di tingkat daerah dinyatakan tuntas, langkah pemekaran mentok di meja pemerintah pusat.
Hambatan utamanya satu, moratorium DOB yang hingga kini belum dicabut oleh Jakarta.
Impian warga di 8 kecamatan wilayah Tabir untuk memiliki kabupaten sendiri demi rentang kendali pelayanan yang lebih dekat harus kembali tertahan. Padahal, perjuangan ini diketahui sudah bergulir lebih dari satu dekade.
Bupati Merangin, H. M. Syukur, bersama jajaran DPRD Merangin, menegaskan dukungan penuh.
"Untuk di tingkat kita (Kabupaten Merangin), persyaratan sudah selesai semua, 100 persen tuntas. Tidak ada hambatan," ujar Bupati Syukur.
Pihak Pemkab Merangin dan Pemprov Jambi pada dasarnya hanya bisa menunggu keputusan politik dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan DPR RI.
Perjuangan tak hanya di daerah. Upaya lobi politik juga terus dilakukan di Senayan (DPR RI). Anggota DPR RI dari Dapil Jambi, seperti Syarif Fasha, menyatakan siap mengawal dan memfasilitasi aspirasi ini di Komisi II DPR RI, yang membidangi otonomi daerah.
Kini, nasib Tabir Raya—bersama puluhan usulan DOB lain di seluruh Indonesia—bergantung sepenuhnya pada ketukan palu pemerintah pusat untuk membuka kembali keran moratorium.(*)
Add new comment