BPJN Turun Tangan Atasi Banjir Simpang Pulai, Temukan Ini Penyebabnya

WIB
IST

Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi akhirnya turun tangan meninjau langsung penyebab seringnya terjadi genangan air di kawasan Jalan Sultan Agung, Simpang Pulai, Kota Jambi. Bersama Dinas PUPR Kota Jambi, BPJN menemukan biang kerok masalah tersebut.

Kepala BPJN Jambi, Dedi Haryadi, menyebut bahwa berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, saluran drainase di lokasi tersebut tersumbat parah. Penyebab utamanya adalah tumpukan sampah yang diduga berasal dari para pedagang di sekitar lokasi.

"Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan saluran drainase tersumbat oleh sampah pedagang di sekitar lokasi," ujar Dedi, Kamis (6/11/2025).

Menyikapi temuan ini, BPJN telah meminta pihak Camat dan Lurah setempat untuk segera melakukan sosialisasi. Masyarakat dan pedagang diimbau keras untuk tidak lagi membuang sampah ke dalam saluran air.

BPJN Jambi memastikan akan melakukan perbaikan drainase secara menyeluruh, termasuk drainase crossing di jalan nasional tersebut. Rencananya, saluran kecil yang ada saat ini akan diganti total dengan box culvert berukuran lebih besar agar lebih mudah dibersihkan.

"Saya akan coba nanti mengganti dengan box Yudit itu 80x80," jelas Dedi.

"Kemudian kita akan crossing, box crossing-nya minimal itu 1,2 meter. Supaya kenapa? Orang bisa masuk, pembersihan kita gampang, maintenance gampang," tambahnya.

Meski begitu, Dedi juga menyoroti adanya kendala lain, yakni bangunan liar di dekat outlet pembuangan akhir.

Warga tampaknya harus sedikit lebih bersabar. BPJN Jambi mengungkapkan bahwa pengerjaan proyek perbaikan besar-besaran itu baru dapat dilaksanakan pada tahun 2026 mendatang.

Pengerjaan proyek tersebut baru dapat dilaksanakan pada tahun 2026 mendatang karena keterbatasan anggaran tahun ini.

Sementara menunggu proyek besar itu, Dinas PUPR Kota Jambi akan mengambil langkah jangka pendek. Pihak PUPR akan berkoordinasi dengan BPJN untuk melakukan normalisasi dan pembersihan aliran drainase yang ada saat ini.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network