Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja oleh PT Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) tahun 2018–2019. Pelimpahan dilakukan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Selasa (18/11/2025).
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan bahwa dua tersangka yang diserahkan kepada penuntut umum masing-masing berinisial BK, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari, dan AR, Komisaris PT Prosympac Agro Lestari.
“Pelimpahan tahap II telah dilakukan hari ini ke Kejaksaan Negeri Jambi. Proses selanjutnya, penuntut umum akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Lapas Kelas IIA Jambi,” ujar Noly.
Ia menjelaskan, dalam penanganan perkara ini sebelumnya penyidik juga telah menyeret tiga pihak lain hingga memasuki tahap persidangan, yakni WH (mantan Direktur PT PAL), VG (Direktur Utama PT PAL), dan RG (SRM pada SKM Bank BNI Palembang).
Para tersangka dijerat dengan dua lapis pasal. Secara primair, mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 junto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 junto UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Noly memaparkan, modus yang digunakan para tersangka yakni melakukan permufakatan memanipulasi data dan dokumen persyaratan pengajuan fasilitas kredit. Dana kredit yang cair kemudian dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukan.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan terjadinya pembobolan yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp105 miliar,” tegasnya.
Kejari Jambi selanjutnya akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi. Pihak kejaksaan menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. (*)