Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap perkara yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jambi. Persetujuan itu diberikan dalam ekspose melalui video conference pada Senin (1/12/2025).
Kepala Kejati Jambi Sugeng Hariadi, didampingi Aspidum, koordinator, serta para Kasi Pidum, mengikuti paparan tersebut bersama Direktur A pada Jampidum Kejagung RI, Nanang Ibrahim.
Perkara yang dihentikan penuntutannya adalah atas nama tersangka Gilang Fahrozi Anwar dari Kejaksaan Negeri Bungo, yang sebelumnya disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan bahwa penghentian penuntutan mengacu pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Perkara ini memenuhi syarat RJ karena adanya kesepakatan damai antara tersangka dan korban serta pemulihan yang telah dilakukan. Prinsip RJ adalah penyelesaian secara humanis dengan mengedepankan pemulihan hubungan sosial,” ujar Noly.
Hingga Desember 2025, Kejati Jambi telah mencatat 12 perkara yang berhasil diselesaikan melalui Restorative Justice.
Noly menambahkan, RJ menjadi langkah progresif dalam sistem peradilan pidana, yang tidak hanya fokus pada pemidanaan, tetapi juga menciptakan harmoni dan keadilan yang lebih berkeadaban di masyarakat. (*)
Add new comment