Jambi Mulai Era Baru Pemidanaan: Al Haris–Kejati Resmi Teken MoU Pidana Kerja Sosial

WIB
IST

Pemerintah Provinsi Jambi bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penandatanganan digelar di Aula Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (2/12/2025), menjelang pemberlakuan penuh KUHP baru pada 2 Januari 2026.

Tak hanya tingkat provinsi, penandatanganan juga dilakukan paralel antara 10 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Provinsi Jambi dengan para bupati dan wali kota. Langkah ini menjadi fondasi awal penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis.

Kajati Jambi Sugeng Hariadi menegaskan bahwa MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut bukan sekadar seremoni. Ia menyebut keduanya merupakan implementasi langsung Pasal 85 ayat (1) KUHP 2023 yang memberi dasar hukum bagi pidana kerja sosial.

“Pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan dukungan sarana, prasarana, serta ruang sosial dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Dari Kejaksaan Agung, Direktur E pada Jampidum Kejaksaan RI Robert Tacoi mengingatkan bahwa pidana kerja sosial, meski berorientasi pemulihan, tetap merupakan bentuk pembatasan kemerdekaan sehingga harus diterapkan secara hati-hati. Ia menekankan pentingnya asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, hingga proporsionalitas.

“MoU dan PKS hari ini harus menjadi komitmen bersama untuk menyiapkan lokasi kerja sosial, memperkuat koordinasi, serta membangun sistem pelaksanaan yang akuntabel,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris menyebut pidana kerja sosial sebagai instrumen penting dalam kerangka restorative justice. Ia menegaskan bahwa hukuman penjara harus menjadi upaya terakhir (ultimum remedium).

“Bupati dan wali kota memiliki peran penting, termasuk memastikan lokasi kegiatan bermanfaat dan laporan pengawasan disampaikan kepada Kejaksaan,” ujar Haris.

Dukungan juga datang dari PT Jamkrindo. Kepala Divisi Bisnis Nugroho menyatakan pihaknya siap membantu melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), seperti penyediaan lokasi kerja sosial, pendampingan, hingga pelatihan literasi keuangan dan pemberdayaan UMKM.

Acara tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda, para bupati/wali kota se-Jambi, pejabat Kejagung, serta berbagai pemangku kepentingan terkait. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network