Natal 2025, Kanwil Ditjenpas Jambi Beri Remisi ke 105 Warga Binaan

WIB
IST

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi memberikan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani. Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar mengatakan, pemberian remisi merupakan hak bersyarat bagi warga binaan Nasrani yang rutin diberikan setiap perayaan Natal pada 25 Desember.

“Ini adalah hak bersyarat yang kami berikan kepada warga binaan Nasrani, kami berikan khusus setiap perayaan Natal tanggal 25 Desember,” kata Irwan, Rabu (4/12/2025).

Irwan menjelaskan, pada perayaan Natal 2025 ini, sebanyak 105 warga binaan Nasrani di wilayah Jambi menerima Remisi Khusus Natal. Dari jumlah tersebut, 104 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana dan masih harus menjalani sisa hukuman. Sementara itu, satu warga binaan menerima Remisi Khusus II (RK II) yang membuatnya langsung bebas setelah remisi diberikan.

Menurut Irwan, pemberian remisi merupakan wujud komitmen negara dalam menjunjung prinsip keadilan, kemanusiaan, dan pembinaan bagi warga binaan. Selain itu, remisi juga menjadi instrumen strategis untuk mendorong perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.

“Remisi diberikan secara selektif, objektif, dan akuntabel setelah warga binaan memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta aktif mengikuti program pembinaan,” ujarnya.

Ia menegaskan, remisi bukan semata-mata pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan atas kesungguhan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan selama berada di lembaga pemasyarakatan.

“Ini juga menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat,” jelas Irwan.

Melalui pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 ini, Kanwil Ditjenpas Jambi berharap warga binaan semakin menyadari kesalahan, memperkuat nilai-nilai keimanan, serta mampu menjadi pribadi yang bertanggung jawab dan taat hukum setelah menyelesaikan masa pidana.

“Kanwil Ditjenpas Jambi terus berkomitmen menghadirkan pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berdampak bagi masyarakat, sejalan dengan kebijakan nasional dan semangat reformasi pemasyarakatan,” pungkasnya. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network