Konflik Lahan Zona Merah Pertamina, DPRD Kota Jambi dan Kementerian ATR/BPN Sepakat Bentuk Tim Terpadu

WIB
IST

Jakarta - Nasib pilu dialami ribuan warga di kawasan Kenali Asam, Kota Jambi. Ribuan bidang tanah yang mereka tempati dan sudah bersertifikat mendadak tak bisa diurus administrasinya lantaran masuk dalam pusaran sengketa 'Zona Merah' PT Pertamina.

Tak ingin warganya terus-terusan digantung dalam ketidakpastian, Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi terbang ke Jakarta. Pada Kamis (5/3/2026), rombongan wakil rakyat ini mendatangi Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) demi mencari jalan keluar.

Rombongan yang dipimpin oleh Ketua Pansus, Muhili Amin, dan didampingi langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, diterima di Ruang Rapat Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Lantai 3 Kementerian ATR/BPN.

Mereka disambut hangat oleh Dirjen PSKP, Iljas Tedjo Prijono, yang didampingi Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Brigjen Pol Hendra Gunawan, serta Direktur Penanganan Perkara Pertanahan, Joko Subagyo.

Di hadapan para petinggi kementerian, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, membeberkan betapa resahnya masyarakat Kenali Asam saat ini. Terdapat lebih kurang 5.506 bidang tanah milik warga yang sertifikatnya lumpuh akibat tumpang tindih dengan aset Barang Milik Negara (BMN) eks Pertamina.

"Hal ini menimbulkan keresahan luar biasa bagi masyarakat. Mereka memiliki sertifikat, tapi tercatat berada di atas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara. Akibatnya, status kepemilikan menjadi tidak jelas dan seluruh aktivitas administrasi pertanahan mereka diblokir," beber Kemas Faried.

Mendengar keluhan tersebut, Dirjen PSKP Iljas Tedjo Prijono menegaskan bahwa sertifikat tanah yang telah diterbitkan negara sejatinya harus memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Ia tak menampik bahwa kasus semacam ini kerap terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.

"Permasalahan ini bukan hanya ada di Kota Jambi. Hampir di seluruh Indonesia ada kasus di mana sertifikat yang telah diterbitkan BPN justru diklaim sebagai aset BUMN, kementerian, atau instansi lain," kata Iljas Tedjo.

Akibatnya, masyarakat terjebak dan tidak bisa melakukan apa-apa karena status tanahnya diblokir. Padahal, menurut Iljas, undang-undang telah menyediakan jalan keluar. "Ada dalam UU itu bisa dihibahkan, atau dilepaskan," tegasnya.

Untuk membereskan sengkarut di Jambi, Kementerian ATR/BPN mendukung penuh penyelesaian terintegrasi. Hasil pertemuan tersebut menyepakati pembentukan Tim Terpadu yang terdiri dari DPRD, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, PT Pertamina, dan Pemerintah Daerah.

Tim ini nantinya akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi fisik, meneliti dokumen, dan menentukan ulang titik koordinat batas tanah BMN eks Pertamina.

"Tindak lanjut hasil verifikasi tersebut akan disampaikan kepada pimpinan untuk memperoleh kebijakan penyelesaian pelepasan aset sebagaimana aturan yang berlaku," ujar Iljas Tedjo. Ia pun mengapresiasi gerak cepat Pansus DPRD Jambi yang sebelumnya juga telah beraudiensi dengan DJKN.

Ketua Pansus Zona Merah, Muhili Amin, mengaku lega dan semakin bersemangat usai mendapat lampu hijau dari Kementerian ATR/BPN.

"Jawaban dari pihak ATR/BPN sangat memberi semangat. Kami menyetujui pembentukan tim terpadu ini. Mudah-mudahan apa yang disampaikan hari ini bisa menjadi solusi konkret bagi masyarakat agar memperoleh hak atas tanah mereka sepenuhnya," pungkas Muhili.(*)

BeritaSatu Network