JAKARTA – Pimpinan Ombudsman RI, Nuzran Joher, kembali menyoroti berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Sorotan itu mencuat di tengah perhatian publik terhadap tata kelola pelayanan keimigrasian, menyusul kasus hukum yang menyeret pejabat di kementerian tersebut.
Nuzran mengungkapkan bahwa Ombudsman RI sejatinya telah lebih dahulu memberikan sejumlah tindakan korektif dan saran perbaikan kepada Kementerian Imipas. Bahkan, lembaganya terus melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut yang dilakukan guna memastikan rekomendasi tersebut benar-benar dijalankan.
"Ombudsman telah menyampaikan tindakan korektif dan saran perbaikan kepada dua lembaga tersebut dan terus memonitor tindak lanjut pelaksanaannya," kata Nuzran, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, salah satu persoalan yang menjadi perhatian serius Ombudsman adalah tingginya kerentanan maladministrasi dalam pelayanan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Temuan tersebut bukanlah persoalan baru, sebab Ombudsman sebelumnya telah melakukan kajian mendalam dan menemukan sejumlah celah administratif yang berpotensi menimbulkan penyimpangan pelayanan.
"Ombudsman telah mendeteksi celah administratif sistemik serta menerbitkan hasil kajian dan saran perbaikan," jelasnya.
Nuzran menilai, salah satu akar persoalan yang masih terjadi di lapangan adalah minimnya sarana dan prasarana pengaduan yang dapat diakses oleh warga negara asing. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menutup ruang pengawasan publik sekaligus membuka peluang terjadinya berbagai praktik maladministrasi.
Mulai dari tindakan yang tidak profesional, pelayanan yang tidak kompeten, intimidasi terhadap pemohon layanan, hingga munculnya praktik pungutan tidak resmi yang merugikan masyarakat pengguna layanan keimigrasian.
Ombudsman RI mendesak Kementerian Imipas untuk segera melakukan pembenahan dengan menyediakan sistem pengaduan yang terbuka, mudah diakses, dan transparan bagi WNA di seluruh kantor imigrasi di Indonesia. Keberadaan kanal pengaduan yang memadai bukan hanya menjadi sarana menerima keluhan masyarakat, tetapi juga instrumen penting dalam mencegah penyimpangan serta memperkuat akuntabilitas pelayanan publik.
Lebih jauh, ia mengingatkan seluruh instansi pemerintah bahwa kepatuhan terhadap mekanisme pengawasan pelayanan publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya.
"Kepatuhan terhadap pengawasan pelayanan publik adalah instrumen utama untuk memastikan program-program prioritas negara berjalan secara transparan dan akuntabel," tegasnya.
Nuzran memastikan Ombudsman RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten demi memastikan reformasi birokrasi berjalan sesuai harapan masyarakat.
"Ombudsman akan terus menjalankan tugas dan fungsinya guna memastikan reformasi birokrasi dan pelayanan publik di Indonesia bersih," tutupnya.