Jambi - Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jambi menyimpan sejumlah rincian program yang menarik untuk disimak masyarakat.
Salah satu pos anggaran yang cukup menyita perhatian adalah rencana penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) berbentuk uang tunai.
Data yang dihimpun, proyek ini tercatat dengan Kode 41693303. Nomenklatur paket tersebut tertulis secara spesifik, Belanja Bantuan Sosial Uang yang Direncanakan kepada Individu.
Dana segar yang dialokasikan pemerintah untuk program mulia ini terbilang cukup besar, yakni mencapai Rp 1.314.800.000 (Rp 1,31 Miliar).
Paket kegiatan yang telah diumumkan sejak 29 Desember 2025 ini rencananya akan berjalan sepanjang tahun, dari bulan Januari hingga Desember 2026.
Hal yang membuat program pembagian uang ini menarik sekaligus mengundang rasa penasaran adalah metode perencanaannya.
Bansos tunai miliaran rupiah ini didaftarkan menggunakan skema pengadaan Swakelola Tipe 1. Dalam kaidah administrasi, Swakelola Tipe 1 berarti seluruh proses kegiatan—mulai dari perencanaan, pendataan, hingga penyaluran dana ke tangan penerima—dikelola dan diselenggarakan sendiri oleh internal Dinas Pendidikan Kota Jambi.

Kehadiran program bantuan sosial tentu menjadi angin segar bagi masyarakat Kota Jambi. Namun, karena bentuknya adalah penyerahan "uang tunai" kepada sasaran "individu" yang belum dirinci kategorinya, program ini tentu memantik teka-teki di ruang publik.
Mengingat payung anggarannya berada di Dinas Pendidikan, muncul pertanyaan yang wajar dari masyarakat.
Siapakah sebenarnya sosok 'individu' yang berhak menerima kucuran uang tunai tersebut?
Apakah bantuan tunai ini ditujukan sebagai beasiswa untuk siswa dari keluarga prasejahtera?
Apakah untuk insentif guru honorer? Atau justru untuk elemen masyarakat lainnya?
Bagaimana mekanisme verifikasi datanya agar pembagian uang Rp 1,3 miliar ini tidak salah sasaran atau tumpang tindih?
Untuk menepis prasangka dan menjaga niat baik dari program ini, publik kini menanti Dinas Pendidikan Kota Jambi untuk memaparkan Petunjuk Teknis (Juknis) serta kriteria pasti penerima dana tersebut secara transparan.
Dengan keterbukaan data, kucuran APBD senilai Rp 1,3 miliar ini diyakini akan benar-benar efektif dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat yang paling berhak.
Kadis Pendidikan Kota Jambi belum merespon dan memberi penjelasan saat dikonfirmasi.(*)