Ini Daftar Pos Pengadaan Bappeda Kota Jambi 2026

WIB
ist

Jambi - Rencana Umum Pengadaan (RUP) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Jambi untuk Tahun Anggaran 2026 akhirnya terungkap ke publik. Tercatat, instansi yang berperan sebagai 'otak' pembangunan daerah ini siap mengelola duit rakyat sebesar Rp 5.114.314.219 (Rp 5,11 Miliar).

Namun, rincian penggunaan anggaran miliaran rupiah ini memunculkan fakta menarik. Dari total Rp 5,11 miliar tersebut, lebih dari sepertiganya justru tersedot untuk membiayai mobilitas pejabat dan agenda rapat.

Berdasarkan penelusuran data RUP (hasil kompilasi dari 212 paket pengadaan yang telah dirangkum), pos belanja Perjalanan Dinas (Biasa, Dalam Kota, dan Paket Meeting) tercatat menjadi yang paling mendominasi dengan total menembus Rp 1,18 Miliar.

Tak hanya itu, pos Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Jamuan Tamu juga sangat fantastis, yakni menyentuh Rp 568 Juta. Belum lagi pos Pemeliharaan Kendaraan Dinas Perorangan yang memakan biaya hampir Rp 395 Juta.

Sementara itu, untuk kebutuhan kepakaran, Bappeda mengalokasikan sekitar Rp 397 Juta untuk menyewa Jasa Tenaga Ahli.

Untuk menjamin transparansi, berikut adalah rincian lengkap seluruh daftar belanja pengadaan Bappeda Kota Jambi (telah direkap menjadi 46 pos kegiatan utama) yang akan dilaksanakan baik secara Swakelola maupun via Penyedia:

A. Perjalanan Dinas & Agenda Pertemuan

  • Belanja Perjalanan Dinas Biasa (Swakelola): Rp 1.017.344.000
  • Belanja Makanan dan Minuman Rapat (Penyedia): Rp 556.429.280
  • Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota (Swakelola): Rp 126.000.000
  • Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota (Swakelola): Rp 38.025.000
  • Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu (Penyedia): Rp 11.815.000

B. Honorarium & Tenaga Ahli

  • Belanja Jasa Tenaga Ahli (Swakelola): Rp 397.000.000
  • Belanja Honorarium Penanggungjawaban Pengelola Keuangan (Swakelola): Rp 327.600.000
  • Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat (Swakelola): Rp 142.750.000
  • Belanja Jasa Tenaga Administrasi (Swakelola): Rp 123.400.000
  • Honorarium Narasumber, Moderator, Pembawa Acara, Panitia (Swakelola): Rp 76.700.000
  • Honorarium Tim Penyusunan Jurnal/Buletin & Pengelola Website (Swakelola): Rp 30.000.000
  • Honor Tenaga Ahli (Pengalaman Profesional 5 Tahun) (Swakelola): Rp 14.845.000
  • Belanja Jasa Juri Perlombaan/Pertandingan (Swakelola): Rp 2.600.000

C. Kendaraan, Logistik, & Operasional Kantor

  • Pemeliharaan Alat Angkutan Darat/Kendaraan Dinas Perorangan (Penyedia): Rp 395.592.900
  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor - Bahan Cetak (Penyedia): Rp 348.555.972
  • Belanja Tagihan Listrik (Penyedia): Rp 240.720.000
  • Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga (Penyedia): Rp 121.860.000
  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor - Kertas dan Cover (Penyedia): Rp 110.961.150
  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor - Suvenir/Cendera Mata (Penyedia): Rp 85.891.800
  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor - Bahan Komputer (Penyedia): Rp 80.175.300
  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor - Alat Tulis Kantor (Penyedia): Rp 76.708.526
  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor - Alat Listrik (Penyedia): Rp 49.903.491
  • Belanja Tagihan Air (Penyedia): Rp 36.055.800
  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor - Perabot Kantor (Penyedia): Rp 30.608.250
  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor - Benda Pos (Penyedia): Rp 6.564.000

D. Jasa Konsultansi, IT, & Promosi

  • Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan (Penyedia): Rp 71.000.000
  • Belanja Jasa kepada Pihak Ketiga/Lain (Penyedia): Rp 67.000.000
  • Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan (Penyedia): Rp 54.000.000
  • Belanja Jasa Tenaga Informasi dan Teknologi (Penyedia): Rp 50.000.000
  • Belanja Sewa Peralatan Studio Audio (Swakelola): Rp 40.000.000

E. Pemeliharaan Fisik & Pengadaan Barang Lainnya

  • Belanja Modal Alat Pendingin (Penyedia): Rp 66.600.000
  • Belanja Pakaian Dinas Harian/PDH (Penyedia): Rp 62.437.500
  • Belanja Hadiah Bersifat Perlombaan (Swakelola): Rp 50.000.000
  • Pemeliharaan Tanah Persil untuk Bangunan Tempat Kerja (Penyedia): Rp 44.982.000
  • Pemeliharaan Bangunan Gedung & Taman (Penyedia): Rp 30.000.000
  • Belanja Sewa Alat Rumah Tangga Lainnya/Home Use (Swakelola): Rp 23.500.000
  • Belanja Kursus Singkat/Pelatihan (Swakelola): Rp 19.000.000
  • Belanja Pembayaran Pajak, Bea, dan Perizinan (Penyedia): Rp 17.820.000
  • Belanja Pakaian Sipil Resmi/PSR (Penyedia): Rp 13.320.000
  • Pemeliharaan Alat Besar/Electric Generating Set (Penyedia): Rp 10.780.000
  • Belanja Bimbingan Teknis (Swakelola): Rp 10.000.000
  • Belanja Jasa Pengelolaan BMD Tidak Menghasilkan Pendapatan (Swakelola): Rp 9.000.000
  • Belanja Modal Peralatan Studio Audio (Penyedia): Rp 8.197.350
  • Belanja Bahan Isi Tabung Pemadam Kebakaran (Penyedia): Rp 7.150.000
  • Belanja Natura dan Pakan Lainnya (Penyedia): Rp 6.993.000
  • Belanja Modal Alat Kantor Lainnya (Penyedia): Rp 4.428.900

Salah satu yang menjadi perhatian ialah anggaran pemeliharaan kendaraan dinas yang mencapai Rp395.592.900. Angka tersebut dinilai cukup besar, terlebih di tengah dorongan efisiensi belanja pemerintah dan penguatan sistem kerja digital.

Dalam wawancara bersama Jambi Link, Senin 12 Mei 2026, Suhendri selaku Kepala Bappeda Kota Jambi akhirnya buka suara terkait penggunaan anggaran tersebut. Ia menjelaskan kendaraan dinas digunakan untuk mendukung mobilitas dan aktivitas perangkat daerah.

“Kendaraan yang ada di Bapeda ini sesuai dengan mekanisme penyediaan mobilitas untuk mendukung prasionalisasi dan tugas perangkat daerah. Jadi kita ada 7 kendaraan,roda empat, satu yang namanya untuk operasional, apa untuk kendaraan jabatan gitu ya, dan satu kendaraan operasional. ada 17 kendaraan roda 2 untuk mendukung tugas-tugas jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu,” ujar Suhendri.

Ia juga menegaskan bahwa anggaran hampir Rp400 juta tersebut bukan hanya digunakan untuk biaya servis kendaraan semata, melainkan mencakup seluruh kebutuhan operasional kendaraan dinas selama satu tahun anggaran. Menurutnya, pengalokasian anggaran sudah mengikuti standar satuan harga pemerintah daerah yang ditetapkan setiap tahun dan menjadi acuan seluruh OPD dalam menyusun kebutuhan belanja kendaraan.

“Dan penyediaan anggaranya itu tentu sesuai dengan standar satuan harga yang ditetapkan. Misalnya suatu pendaraan ada di SSH-nya setiap tahun berapa, motor berapa gitu ya. Itu termasuk minyak, bahan bakar, pelumas, dan pajaknya juga dalam itu. Dan perbaikan ya, servis,” lanjutnya.

Namun penjelasan itu belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik. Jika dihitung secara kasar, dengan total tujuh mobil dan 17 kendaraan roda dua, maka biaya pemeliharaan yang mendekati Rp400 juta per tahun dinilai cukup fantastis untuk ukuran operasional satu organisasi perangkat daerah.

Belum lagi, hingga kini belum dijelaskan secara rinci jenis kerusakan kendaraan, frekuensi servis, hingga rincian penggunaan anggaran per kendaraan. Publik pun mulai mempertanyakan apakah seluruh belanja benar-benar berbasis kebutuhan riil atau hanya menjadi pola rutin birokrasi tahunan.

Sorotan lain yang tidak kalah kuat datang dari pos belanja jasa tenaga ahli yang mencapai Rp397 juta. Dalam dokumen anggaran, Bapperida Kota Jambi tercatat mengalokasikan ratusan juta rupiah untuk tenaga konsultan, jasa konsultan, honor pengelolaan keuangan hingga tim pelaksana kegiatan.

Menanggapi hal tersebut, Suhendri menjelaskan bahwa belanja honorarium dan tenaga ahli tersebut merupakan bagian dari kebutuhan teknis penyelenggaraan pemerintahan dan penyusunan kebijakan daerah. Menurutnya, tenaga ahli dilibatkan dalam proses kajian strategis yang berkaitan langsung dengan persoalan pembangunan di Kota Jambi.

“Oh iya, jadi honor itu banyak ya, ada honor untuk apa namanya, tenaga konsultan, jasa konsultan, ada juga honor yang terkait dengan pengelolaan keuangan itu kan sudah even ya, kita harus menyiapkan anggaran untuk honor-honor pelaksanaan keuangan, mulai dari pengguna anggaran sampai dengan apa namanya, aktivitas yang ada di bawahnya,” ujar Suhendri.

Ia mengatakan, kajian tersebut dilakukan berdasarkan identifikasi persoalan daerah serta sinkronisasi terhadap kebijakan nasional yang perlu dielaborasi ke tingkat daerah.

“Terkait dengan kajian, tentu ini dilakukan berdasarkan kebutuhan identifikasi kepada persoalan isu dan persoalan daerah, kebijakan-kebijakan nasional yang harus dielaborasi oleh kita, itu ini kita lakukan kajian,” lanjutnya.

Menurut Suhendri, hasil kajian yang dilakukan bersama tenaga ahli nantinya akan melahirkan strategi dan arah kebijakan pembangunan Kota Jambi.

“Lakukan kajian dengan melibatkan kawan-kawan ahli di Kota Jambi ini nanti akan melahirkan strategi dan kebijakan. Strategi dan kebijakan itu kami tuangkan dalam kebijakan daerah baik itu melalui rencana kerja pemerintah daerah, dokumen perencanaan pembangunan daerah maupun kebijakan-kebijakan yang lebih lanjut yang nanti akan dituangkan dalam peraturan wali kota, dalam keputusan wali kota, instruksi wali kota maupun edaran seperti itu,” katanya.

Namun ketika Jambi Link mencoba mendalami siapa saja tenaga ahli yang dimaksud, latar belakangnya, hingga bentuk konkret kajian yang telah dihasilkan, Suhendri justru enggan membuka nama-nama tenaga ahli tersebut hingga wawancara selesai.

“Bisa diakses publik. Sekarang ini zamannya keterbukaan,” katanya.(*)

Arif Safwan

BeritaSatu Network