Kanwil Kemenkum Jambi Bedah Pergub Bantuan Khusus, Transparansi Jadi Fokus

WIB
Ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Gubernur Jambi tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus yang Bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Selasa, 4 Agustus 2026.

Rapat yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Harmonisasi I, Gedung Utama Lantai II Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi tersebut diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas permohonan harmonisasi dari Pemerintah Provinsi Jambi.

Kegiatan diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Dina Rasmalita, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Dari Pemerintah Provinsi Jambi, rapat melibatkan unsur Sekretariat Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk, Biro Hukum, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, serta perangkat daerah terkait.

Pembahasan difokuskan pada substansi pengaturan pemberian bantuan keuangan khusus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi. Tim harmonisasi bersama perangkat daerah pemrakarsa menelaah ruang lingkup bantuan, pihak yang dapat menerima bantuan, persyaratan pengajuan, mekanisme verifikasi, proses penetapan, penyaluran anggaran, penggunaan bantuan, serta tata cara pertanggungjawabannya.

Selain itu, rapat juga membahas pentingnya kejelasan kewenangan masing-masing perangkat daerah dalam proses pengusulan, pemeriksaan dokumen, pemberian rekomendasi, penyaluran, pengawasan, dan evaluasi bantuan keuangan khusus. Kejelasan tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan serta memastikan setiap tahapan dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, menyampaikan bahwa proses harmonisasi bertujuan memastikan rancangan peraturan memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat diterapkan secara efektif.

“Rancangan Peraturan Gubernur ini perlu mengatur secara jelas mekanisme pemberian, penggunaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban bantuan keuangan khusus. Setiap norma harus disusun secara terukur agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya,” ujar Dina Rasmalita.

Ia menambahkan bahwa penyusunan regulasi tidak hanya harus memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus mampu memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan penerima bantuan. Oleh karena itu, setiap persyaratan, tahapan, serta dokumen pertanggungjawaban perlu dirumuskan secara jelas dan konsisten.

Dalam rapat tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan turut memberikan masukan terhadap konsiderans, dasar hukum, sistematika, penggunaan istilah, rumusan norma, serta kesesuaian antara materi pengaturan dan kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi. Pembahasan juga diarahkan untuk memastikan tidak terdapat ketentuan yang bertentangan atau tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Perwakilan Pemerintah Provinsi Jambi juga menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan dalam rapat, baik berkaitan dengan substansi pengaturan maupun penyempurnaan teknik penyusunan rancangan peraturan.

Melalui kegiatan pengharmonisasian ini, diharapkan Rancangan Peraturan Gubernur Jambi tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus dapat menghasilkan regulasi yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pengelolaan keuangan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel. (*)

BeritaSatu Network