Jambi - Pemerintah Provinsi Jambi memberikan penjelasan terkait isu tidak transparannya seleksi Komisi Informasi Provinsi Jambi yang belakangan menjadi sorotan sejumlah media.
Pemprov menegaskan, proses seleksi Komisi Informasi Provinsi Jambi hingga saat ini belum dimulai.
Karena itu, menurut Pemprov, belum ada tahapan seleksi yang dapat dinilai tidak transparan.
“Dapat kami sampaikan bahwa seleksi Komisi Informasi Provinsi Jambi belum lagi dimulai, sehingga tidak ada yang perlu dikritisi,” demikian penjelasan yang disampaikan Pemprov Jambi.
Pemprov menjelaskan, seleksi Komisi Informasi baru dapat dilaksanakan setelah Tim Seleksi menggelar rapat persiapan.
Hingga saat ini, rapat persiapan tersebut belum dilaksanakan.
“Seleksi Komisi Informasi itu dilaksanakan jika Tim Seleksi telah melaksanakan rapat persiapan. Jadi bukan sengaja menutup-nutupi kegiatan seleksi Komisi Informasi. Akan tetapi memang Tim Seleksi belum melaksanakan rapat persiapan,” lanjut penjelasan tersebut.
Pemprov Jambi juga meluruskan informasi mengenai pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Komisi Informasi Provinsi Jambi.
Menurut Pemprov, Komisi Informasi telah menyampaikan pemberitahuan kepada Gubernur Jambi pada September 2025, bukan Agustus 2025.
Surat tersebut berkaitan dengan berakhirnya masa jabatan Komisi Informasi Provinsi Jambi.
Namun, pada saat itu Pemerintah Provinsi Jambi belum dapat melaksanakan perencanaan seleksi karena belum memasuki tahapan seleksi.
Pemprov juga menyampaikan bahwa Surat Keputusan atau SK Tim Seleksi saat ini telah ditandatangani Gubernur Jambi.
Dengan demikian, secara administratif, pembentukan Tim Seleksi sudah berjalan.
Namun, Pemprov menyebut rapat Tim Seleksi belum dapat dilaksanakan karena masih terdapat hal yang perlu dipastikan terkait unsur perwakilan dari Komisi Informasi Pusat.
“SK Tim Seleksi telah ditandatangani Gubernur Jambi. Harusnya kami akan melaksanakan rapat Tim Seleksi, akan tetapi Komisi Informasi Pusat masih belum fix menetapkan perwakilan yang terdapat dalam keputusan tersebut, sehingga Tim Seleksi tersebut masih akan dilakukan pergantian susunan anggota utusan Komisi Informasi Pusat,” jelas Pemprov.
Pemprov menyatakan perlu berhati-hati dalam memastikan komposisi Tim Seleksi agar tidak berbenturan dengan aturan dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Kehati-hatian itu terutama menyangkut kepastian siapa yang benar-benar mewakili Komisi Informasi Pusat dalam susunan Tim Seleksi.
“Jujur dalam kegiatan seleksi ini, kami masih harus menemukan format yang tidak berbenturan dengan aturan dan tidak menimbulkan konflik. Sehingga kami harus memastikan kembali utusan Komisi Informasi Pusat tersebut apakah benar-benar sudah mewakili Komisi Informasi Pusat,” lanjut penjelasan tersebut.
Pemprov juga menyinggung bahwa Komisi Informasi Pusat saat ini sedang melaksanakan proses seleksi.
Kondisi tersebut membuat Pemprov Jambi perlu memastikan kembali status dan legitimasi perwakilan yang diusulkan.
“Ada kekhawatiran bagi kami, utusan yang ditetapkan KI Pusat sebelumnya sedang mengikuti seleksi, apakah beliau akan terpilih atau tidak. Kami juga belum tahu. Selanjutnya sekarang KI Pusat sedang mengusulkan nama pengganti kembali yang jelas-jelas yang bersangkutan tidak lolos seleksi untuk mewakili KI Pusat. Nah, kami jelas perlu sangat hati-hati,” jelas Pemprov.
Karena proses tersebut masih berjalan, Pemprov Jambi menyatakan belum dapat menyampaikan informasi secara detail kepada publik.
Informasi lebih lengkap baru akan disampaikan setelah seluruh komposisi dan tahapan benar-benar final serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Karena ini masih dalam proses, kami belum dapat menyampaikan atau menginformasikan detail. Kecuali informasi ini sudah benar-benar fix dan sudah dapat kami pertanggungjawabkan,” lanjut penjelasan itu.
Pemprov Jambi juga menjelaskan alasan perpanjangan masa jabatan Komisi Informasi Provinsi Jambi periode 2022-2026.
Perpanjangan dilakukan dengan pertimbangan bahwa proses seleksi akan memakan waktu.
Selain itu, perpanjangan juga dilakukan untuk menghindari kekosongan kelembagaan, terutama karena masih terdapat sidang sengketa informasi yang harus diselesaikan.
Pemprov menilai, keberlanjutan tugas Komisi Informasi perlu dijaga agar ada kepastian hukum bagi masyarakat dan para pihak yang sedang berperkara dalam sengketa informasi.
“Alasan kami memperpanjang masa jabatan Komisi Informasi periode 2022-2026, dengan pertimbangan proses seleksi yang akan memakan waktu, serta untuk mengisi kekosongan dalam kegiatan dan masih banyaknya sidang sengketa informasi yang diselesaikan. Agar memberi kepastian hukum, maka kami perlu memberikan tenggang waktu perpanjangan kepada Komisi Informasi untuk menyelesaikan tugas-tugas yang sedang mereka laksanakan,” jelas Pemprov.
Klarifikasi ini menjadi penegasan bahwa seleksi Komisi Informasi Provinsi Jambi masih berada pada tahap persiapan administratif.
Pemprov Jambi menyatakan tidak menutup-nutupi proses seleksi, tetapi masih menunggu kepastian susunan Tim Seleksi agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.
Dalam proses pengisian lembaga publik seperti Komisi Informasi, transparansi memang penting.
Namun, kepastian aturan, legalitas Tim Seleksi, dan kejelasan tahapan juga tidak kalah penting.
Sebab seleksi yang terbuka tetap harus dibangun di atas dasar administrasi yang sah, komposisi panitia yang jelas, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.(*)