Dari Emas Antam, Haji Furoda, DP Mobil hingga iPhone 17 Pro Max, Video Pamer Gaji ke-13 Pegawai Dukcapil Jambi Tuai Amarah Publik

WIB
IST

Gaji ke-13 itu cair.

Lalu kontennya juga cair.

Meleleh ke mana-mana. Ke TikTok. Ke Instagram. Ke X. Ke WhatsApp grup. Sampai akhirnya masuk ke meja BKPSDM. Lalu ke Inspektorat.

Begitulah awal mula polemik empat pegawai perempuan di lingkungan Pemerintah Kota Jambi yang kini jadi buah bibir. Mereka membuat video bertema “POV Gaji ke-13”. Isinya ringan. Begitulah kira-kira niat awalnya. Mungkin sekadar bercanda. Mungkin ikut tren. Mungkin ingin lucu-lucuan.

Tapi ruang publik tidak selalu punya selera humor yang sama.

Dalam video itu, mereka bergantian menjawab pertanyaan sederhana: gaji ke-13 cair untuk apa?

Jawabannya justru menjadi bahan bakar kontroversi.

Ada yang menyebut untuk membeli emas Antam. Ada yang menyebut daftar atau tabungan haji. Ada yang menyebut untuk DP mobil. Ada pula yang menyebut membeli iPhone 17 Pro Max. Di ujung video, pertanyaan dilempar ke penonton: “Kalau kamu untuk apa?”

Kalimat itu pendek.

Tapi efeknya panjang.

Video yang semula hanya konten, berubah menjadi kasus etik. Video yang semula mungkin dibuat untuk hiburan, berubah menjadi bahan pemeriksaan. Dari layar ponsel, perkara itu kini masuk ke ruang birokrasi.

Publik marah bukan semata karena mereka menerima gaji ke-13. Itu hak. Ada aturannya. Negara memang memberi gaji ke-13 kepada aparatur negara. Masalahnya bergeser pada rasa. Pada empati. Pada kepantasan. Pada timing.

Di tengah harga kebutuhan yang terus jadi keluhan, di tengah masyarakat yang masih menghitung uang belanja harian, konten seperti itu dianggap sebagian warganet sebagai pertunjukan gaya hidup. Bukan lagi sekadar candaan.

“Kurang etis videonya di saat kondisi masyarakat seperti ini,” tulis salah satu pengguna media sosial.

Ada pula yang menilai lain. Mereka menganggap video itu sarkas. Sebab, gaji ke-13 ASN tidak otomatis cukup untuk membeli semua barang mewah yang disebutkan. Maka, menurut kelompok ini, publik terlalu cepat memvonis.

“Video sarkas tapi dipelintir netizen,” tulis salah satu akun.

Begitulah media sosial bekerja. Satu video. Banyak tafsir. Banyak amarah. Banyak pembelaan. Banyak penghakiman.

Tapi bagi aparatur negara, persoalannya tidak berhenti di niat. ASN dan PPPK bukan pengguna media sosial biasa. Mereka memakai seragam negara. Nama mereka melekat pada institusi. Gestur mereka bisa dibaca sebagai wajah pemerintah. Apalagi jika konten itu dibuat di lingkungan kerja atau oleh pegawai pemerintah.

Di sinilah kasus itu membesar.

Dari informasi yang beredar, empat perempuan dalam video tersebut terdiri dari satu ASN dan tiga PPPK. Mereka disebut berada di lingkungan Pemkot Jambi. Belakangan, nama Dinas Dukcapil Kota Jambi ikut terseret karena pegawai yang tampil dalam video itu disebut berasal dari lingkungan instansi tersebut.

Video itu kemudian dihapus.

Tapi internet tidak ikut menghapus ingatan.

Rekamannya sudah menyebar. Dipotong. Diunggah ulang. Diberi narasi baru. Diberi judul baru. Dibumbui komentar. Bahkan muncul kabar salah satu pihak yang terlibat sempat meminta penyebar menurunkan video. Ada pula informasi yang menyebut ancaman pelaporan dengan dalih hak cipta.

Masalah pun makin berlapis.

Bukan hanya soal “pamer gaji”. Tapi juga soal respons setelah viral. Publik membaca: bukannya meminta maaf, malah mengancam penyebar. Meski bagian ini masih perlu klarifikasi langsung dari pihak yang bersangkutan, isu tersebut ikut memperpanas suasana.

Pemkot Jambi akhirnya bergerak.

Kepala BKPSDM Kota Jambi, Rizalul Fikri, menyatakan pihaknya telah membentuk tim kode etik. Tim ini dibentuk untuk menelusuri dugaan pelanggaran disiplin dan etika aparatur.

Rizalul menegaskan ASN sudah punya aturan dalam bermedia sosial. Bukan bebas sebebas-bebasnya. Ada batas. Ada etik. Ada citra institusi yang harus dijaga.

“Pemkot sudah bentuk tim kode etik untuk menindaklanjuti persoalan ini. Pada prinsipnya ASN sudah diatur dalam penggunaan media sosial, termasuk larangan menampilkan konten yang tidak mencerminkan etika dan profesionalitas,” ujarnya.

Asisten III Setda Kota Jambi, Jaelani, juga angkat bicara. Ia membenarkan para pegawai yang bersangkutan sudah mendapat teguran dari pimpinan instansi terkait.

Teguran itu menjadi langkah awal. Semacam rem pertama. Sebelum rem berikutnya ditarik oleh tim kode etik dan Inspektorat.

“Para pegawai yang bersangkutan sudah diberikan teguran oleh pimpinan di instansi terkait,” kata Jaelani.

Dinas Dukcapil Kota Jambi juga mengambil langkah internal. Plt Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi, A. Yani, menyebut empat pegawai tersebut sudah dipanggil. Mereka dipanggil bersama kasubbag kepegawaian. Mereka dimintai klarifikasi. Mereka juga sudah diberikan pembinaan.

“Sudah kami panggil bersama kasubbag kepegawaian. Pembinaan juga sudah dilakukan kepada yang bersangkutan,” ujar A. Yani.

Namun pembinaan internal rupanya belum cukup. Kasus ini sudah terlanjur menjadi konsumsi publik. Maka Inspektorat ikut masuk.

Kepala Inspektorat Kota Jambi, Desyanty, menyebut empat pegawai tersebut sudah dipanggil untuk klarifikasi dan pemeriksaan. Mereka datang didampingi unsur kepegawaian dari instansi terkait dan perwakilan BKPSDM Kota Jambi.

Inspektorat menanyakan kronologi. Menanyakan motivasi. Menanyakan alasan membuat konten itu. Pemeriksaan masih berjalan. Tapi sinyal sanksi sudah terbuka.

“Untuk sanksi tergantung pada tingkat pelanggarannya. Kami akan mengarahkan persoalan ini ke majelis kode etik dan saat ini masih dalam tahap koordinasi,” kata Desyanty.

Ia bahkan lebih tegas lagi.

“Yang jelas, empat orang ini akan dikenakan sanksi karena telah melanggar kode etik. Nantinya yang memutuskan adalah majelis kode etik,” ujarnya.

Maka lengkaplah perjalanan video itu.

Dari konten jadi perkara. Dari candaan jadi klarifikasi. Dari “kalau kamu untuk apa?” menjadi “motivasinya apa?”

Kasus ini memang tampak kecil. Hanya video pendek. Hanya beberapa kalimat. Hanya tren media sosial.

Tapi di balik yang kecil itu ada soal besar, jarak rasa antara birokrasi dan masyarakat.

ASN boleh bahagia menerima gaji ke-13. PPPK juga boleh. Mereka bekerja. Mereka punya keluarga. Mereka punya kebutuhan. Mereka punya hak memakai uangnya untuk apa saja selama sah.

Mau beli emas, silakan. Mau menabung haji, silakan. Mau bayar DP kendaraan, silakan. Mau beli ponsel baru, itu urusan pribadi.

Tapi ketika semua itu dipertontonkan oleh aparatur negara di ruang publik, apalagi dengan nada yang terbaca sebagai flexing, maka urusan pribadi berubah menjadi urusan citra pemerintah.(*)

BeritaSatu Network