Jambi - Persoalan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan di Kota Jambi ternyata bukan semata warisan lama. Saat PSU sejumlah perumahan sejak 2011 belum sepenuhnya tuntas, perumahan yang dibangun pada 2023 dan 2024 juga ikut masuk daftar PSU yang belum diserahkan kepada pemerintah daerah.
Data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Jambi mencatat, PSU perumahan tahun 2011 yang belum diserahkan mencapai sekitar 30 lokasi dengan luas 66.976 meter persegi.
Sementara PSU dari perumahan tahun 2023 yang belum diserahkan mencapai sekitar 166.159 meter persegi.
Pada 2024, kembali tercatat sekitar 25 lokasi dengan luas 104.924 meter persegi yang belum diserahkan.
Jika data 2023 dan 2024 digabung, luas PSU perumahan baru yang belum diserahkan mencapai 271.083 meter persegi atau sekitar 27,1 hektare.
Artinya, ketika tunggakan lama belum seluruhnya selesai, daftar baru terus bertambah.
Kepala DPRKP Kota Jambi M Wildan Mutadho Al Idrus membenarkan data tersebut. Penjelasan disampaikan Wildan melalui surat resmi tertanggal 3 Agustus 2026 kepada Pimpinan Redaksi Jambi Link.
Surat itu merupakan jawaban atas permintaan konfirmasi Jambi Link tertanggal 5 Juli 2026 terkait temuan BPK RI mengenai ratusan PSU perumahan yang belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Jambi.
Wildan menjelaskan, daftar PSU yang belum diserahkan memang memuat perumahan dari tahun 2011 hingga 2024.
Ketika Jambi Link menanyakan apakah benar PSU tahun 2011 yang belum diserahkan berjumlah sekitar 30 lokasi dengan luas sekitar 66.976 meter persegi, DPRKP menjawab, “Benar.”
DPRKP juga membenarkan PSU tahun 2023 yang belum diserahkan sekitar 166.159 meter persegi serta PSU tahun 2024 sekitar 25 lokasi dengan luas 104.924 meter persegi.
Mengapa PSU Sejak 2011 Belum Selesai?
Jambi Link kemudian mempertanyakan bagaimana PSU yang tercatat sejak 2011 masih dapat bertahan dalam daftar hingga 2025.
DPRKP mengungkap beberapa penyebab.
Pertama, masih terdapat pengembang yang sedang memproses penerbitan sertifikat PSU perumahan di Kantor Pertanahan Kota Jambi.
Kedua, terdapat pengembang yang sudah tidak aktif dan keberadaannya tidak diketahui.
Ketiga, Pemkot Jambi membutuhkan waktu untuk melakukan pengambilalihan PSU yang ditinggalkan pengembang.
“Ada beberapa alasan,” demikian penjelasan Wildan sebelum merinci tiga persoalan tersebut.
Wildan menjelaskan, untuk pengembang lama yang sudah tidak aktif, pemerintah memiliki mekanisme pengambilalihan PSU.
DPRKP mengacu antara lain pada Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 serta Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2025.
“DPRKP akan melakukan pengambilalihan PSU yang ditelantarkan oleh pengembang yang sudah tidak aktif,” jelas DPRKP dalam surat klarifikasi tersebut.
Artinya, absennya pengembang tidak otomatis membuat PSU harus menggantung selamanya.
Pemerintah daerah dapat menjalankan mekanisme pengambilalihan sepanjang persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan terpenuhi.
Pengembang Hilang, Pemkot Bisa Ambil Alih
Persoalan menjadi lebih rumit ketika pengembang telah bubar, meninggal dunia atau keberadaannya tidak lagi diketahui.
DPRKP menjelaskan, dalam kondisi tersebut PSU dapat diambil alih langsung oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menyiapkan beberapa langkah.
Pertama, menginventarisasi pengembang yang masih aktif maupun pengembang yang keberadaannya sudah tidak diketahui.
Kedua, membentuk tim melalui keputusan wali kota untuk melakukan pengambilalihan PSU yang ditelantarkan sekaligus memprosesnya menjadi aset daerah.
Ketiga, DPRKP berkoordinasi dengan ketua RT dan lurah setempat untuk membantu memperoleh bukti, dokumen dan informasi tentang keberadaan PSU.
Data tersebut kemudian menjadi dasar bagi pemerintah dalam proses pengambilalihan dan pencatatan menjadi barang milik daerah.
Wildan menegaskan, mekanisme tersebut merupakan jalan yang disiapkan pemerintah untuk mengurai persoalan PSU lama yang ditinggalkan pengembang.
Dasar hukum yang juga disebut DPRKP dalam proses penanganan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Perumahan Baru Ikut Masuk Daftar
Namun persoalan PSU Kota Jambi tidak berhenti pada pengembang lama.
Data DPRKP menunjukkan kawasan perumahan yang relatif baru juga masuk daftar.
Pada 2023 saja, luas PSU yang belum diserahkan tercatat sekitar 166.159 meter persegi atau 16,61 hektare.
Setahun kemudian, pada 2024, muncul lagi sekitar 25 lokasi dengan total luas 104.924 meter persegi atau 10,49 hektare.
Gabungan dua tahun tersebut mencapai sekitar 27,1 hektare.
Jumlah itu setara sekitar 21 persen dari total 1.279.507 meter persegi PSU yang secara resmi tercatat belum diserahkan di Kota Jambi.
Namun DPRKP memberikan penjelasan mengenai perumahan baru tersebut.
Menurut Wildan, setiap perumahan yang proses sertifikat kavling perumahannya telah selesai diwajibkan memproses sertifikat PSU.
“Untuk setiap perumahan yang telah menyelesaikan pemecahan sertipikat kavling perumahannya, maka mereka telah wajib untuk memproses nama sertipikat PSU,” demikian penjelasan DPRKP.
Dengan demikian, menurut pemerintah, keberadaan PSU perumahan baru dalam daftar belum diserahkan tidak serta-merta berarti pengembang mengabaikan kewajibannya.
Sebagian masih berada dalam tahapan administrasi pertanahan dan proses penerbitan sertifikat PSU.
Pengembang Punya Proyek Lama Belum Beres, Izin Baru Bisa Ditunda
Jambi Link juga mempertanyakan apakah terdapat pengembang yang memperoleh rekomendasi proyek atau izin baru sementara kewajiban PSU dari perumahan yang pernah mereka bangun sebelumnya belum diselesaikan.
DPRKP menjawab, “Tidak ada.”
Menurut Wildan, Pemerintah Kota Jambi telah menerapkan ketentuan penundaan izin bagi pengembang yang belum menyerahkan PSU dari proyek perumahan sebelumnya.
“Pemerintah Kota Jambi telah memberlakukan ketentuan penundaan izin bagi pengembang yang belum menyerahkan PSU perumahan yang pernah mereka bangun sebelumnya,” jelas DPRKP.
Kebijakan itu menjadi salah satu instrumen untuk mencegah pengembang terus membangun kawasan baru sementara kewajiban pada proyek sebelumnya belum dituntaskan.
Namun, efektivitas kebijakan tersebut tetap bergantung pada pengawasan lintas perangkat daerah, terutama terhadap riwayat proyek masing-masing pengembang.
DPRKP menyatakan terus berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, BPKAD, Bagian Hukum dan Inspektorat dalam penyelesaian persoalan PSU.
64 Lokasi Tak Cantumkan Nama Perusahaan
Data PSU juga menyimpan persoalan lain.
Dalam daftar yang dimiliki DPRKP terdapat sejumlah lokasi yang kolom nama perusahaannya tidak terisi.
Jambi Link menanyakan berapa jumlah lokasi tersebut.
Jawaban DPRKP: 64 lokasi.
Total luas PSU pada kelompok tersebut sekitar 65.062 meter persegi.
DPRKP membenarkan angka itu.
Namun Wildan menjelaskan, kosongnya nama perusahaan bukan berarti pemerintah sama sekali tidak mengetahui siapa pengembangnya.
Menurut dia, sebagian pengembang dalam kelompok tersebut merupakan pengembang perseorangan atau individu, bukan badan hukum.
“Karena pengembang tersebut masuk dalam kategori pengembang perseorangan (individu), bukan pengembang yang berbadan hukum sehingga tidak perlu mencantumkan nama perusahaan,” jelas DPRKP.
Ketika ditanyakan apakah identitas pengembang, pemilik tanah, pemohon izin maupun pihak yang bertanggung jawab terhadap PSU tersebut sudah ditelusuri, DPRKP menjawab, “Sudah.”
Penjelasan ini sekaligus menepis anggapan bahwa seluruh kolom perusahaan yang kosong merupakan PSU tanpa pemilik atau tanpa pihak yang dapat ditelusuri.
Total 354 Perumahan Belum Serahkan PSU
Wildan juga menjelaskan bahwa jumlah resmi PSU perumahan yang belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Jambi adalah 354 perumahan.
Angka tersebut merupakan hasil koreksi terhadap data awal pemeriksaan BPK RI sebanyak 357 lokasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan ulang bersama Inspektorat, tiga perumahan dikeluarkan dari daftar.
Perumahan Atlanta Regency dikeluarkan karena telah menyerahkan PSU sejak 2012.
Perumahan Pesona Mutiara ternyata berada di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Sementara Green Wijaya 3 tidak jadi dibangun dan pengembang telah mengajukan pembatalan izin.
Koreksi itu membuat jumlah turun menjadi 354 perumahan dengan total luas 1.279.507 meter persegi atau sekitar 127,95 hektare.
Data tersebut telah dicatat Pemerintah Kota Jambi dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2025.
Data Lama Belum Habis, Data Baru Terus Masuk
Data tersebut memperlihatkan dua lapis persoalan PSU di Kota Jambi.
Lapisan pertama adalah backlog lama.
Masih terdapat sekitar 30 lokasi yang berasal dari tahun 2011 dengan luas 66.976 meter persegi. Sebagian menghadapi persoalan sertifikat. Sebagian lainnya berkaitan dengan pengembang yang sudah tidak aktif atau tidak diketahui keberadaannya.
Lapisan kedua datang dari perumahan baru.
PSU tahun 2023 dan 2024 yang belum diserahkan jika digabung mencapai sekitar 271 ribu meter persegi atau 27,1 hektare.
Namun DPRKP menegaskan pemerintah telah memperketat proses. Pengembang baru diwajibkan mengurus sertifikat PSU setelah pemecahan sertifikat kavling selesai. Pemerintah juga mengklaim menerapkan penundaan izin terhadap pengembang yang masih memiliki kewajiban PSU dari proyek sebelumnya.
Target 127 Perumahan pada 2026
Untuk mempercepat penyelesaian, DPRKP menetapkan target setiap tahun.
Pada 2026, pemerintah menargetkan 30 perumahan dengan pengembang aktif dapat diselesaikan penyerahan PSU-nya.
Selain itu, terdapat 97 perumahan yang akan ditangani melalui mekanisme pengambilalihan karena ditelantarkan atau pengembangnya tidak diketahui keberadaannya.
Jika kedua kelompok tersebut dijumlahkan, target penyelesaian mencapai 127 perumahan.
DPRKP juga menyebut pemerintah telah menyampaikan teguran kepada pengembang. Sebanyak 128 pengembang tercatat menerima teguran pertama.
Namun belum terdapat teguran kedua maupun ketiga dan belum ada sanksi administratif yang dijatuhkan.
Wildan menjelaskan kondisi itu terjadi karena pengembang yang masih aktif sejauh ini dinilai tetap berkomitmen dan sedang menjalani proses penyelesaian kewajiban penyerahan PSU.
Pemerintah juga belum memublikasikan secara terbuka seluruh daftar pengembang yang belum menyerahkan PSU.
Dilaporkan ke BPK dan Dipantau KPK
DPRKP menegaskan penanganan persoalan PSU juga berada dalam pengawasan lembaga lain.
Dalam bagian akhir klarifikasinya, Wildan menyatakan dokumen penyelesaian PSU telah disampaikan kepada BPK RI dan dimuat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kota Jambi tahun 2025.
Selain itu, DPRKP menyebut terus berkoordinasi dan melaporkan perkembangan penyelesaian permasalahan aset PSU setiap triwulan melalui kegiatan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK.
Data DPRKP menunjukkan persoalan itu memang tidak sederhana.
Ada PSU yang menggantung lebih dari satu dekade.
Ada pengembang yang sudah tidak aktif.
Ada pengembang yang tidak diketahui keberadaannya.
Ada proses sertifikasi yang belum selesai.
Dan pada saat backlog lama masih dibereskan, daftar PSU dari perumahan 2023 dan 2024 ikut bertambah.
Pemerintah mengklaim mekanisme penyelesaiannya telah disiapkan. Pengembang aktif didorong menuntaskan sertifikat, izin proyek baru dapat ditunda, sementara PSU yang ditelantarkan dapat diambil alih pemerintah.
Kini ukurannya tinggal satu: seberapa cepat angka 354 perumahan itu bisa benar-benar berkurang, bukan sekadar berpindah dari satu tahun laporan ke tahun berikutnya.(*)