Tender Jalan Rp1,6 Miliar Merangin Cuma Diikuti Satu Peserta, CV Berkah Ibnu Jaya Langsung Jadi Pemenang

WIB
ist

MERANGIN - Tender proyek Penanganan Jalan Simpang Pematang Kancil-Simpang Pelakar Jaya, Kabupaten Merangin, menyisakan pertanyaan soal kompetisi.

Nilai proyeknya bukan kecil.

Pagunya Rp1.600.800.000.

HPS-nya Rp1.599.551.000.

Namun sepanjang proses tender, peserta yang tercatat hanya satu perusahaan.

Namanya CV Berkah Ibnu Jaya.

Perusahaan yang sendirian masuk arena itu kemudian menjadi pemenang dengan harga penawaran Rp1.563.969.785,36.

Harga terkoreksinya sama.

Sedangkan harga negosiasi tercatat Rp1.563.969.785,35.

Turun hanya Rp0,01 atau satu sen.

Tender tersebut kini tercatat berada pada masa sanggah.

Secara aturan, kondisi satu peserta tidak otomatis membuat tender biasa gagal. Namun minimnya kompetisi pada proyek APBD Rp1,6 miliar tetap layak mendapat sorotan, terutama untuk memastikan persyaratan pemilihan tidak mempersempit persaingan dan proses benar-benar memberikan kesempatan yang terbuka bagi pelaku usaha.

Apalagi proyek yang ditenderkan adalah pekerjaan rekonstruksi jalan dengan item pekerjaan yang lazim ditemukan dalam konstruksi jalan.

Dari Awal Sampai Akhir Cuma Satu Nama

Paket tersebut memiliki Kode RUP 64366517.

Nama lengkapnya Penanganan Jalan Simpang Pematang Kancil-Simpang Pelakar Jaya.

Tender dibuat pada 12 Juni 2026 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merangin.

Sumber dana APBD 2026.

Jenis pengadaannya pekerjaan konstruksi.

Metodenya Tender-Pascakualifikasi Satu File-Harga Terendah Sistem Gugur.

Tender tidak menggunakan reverse auction.

Jenis kontraknya harga satuan.

Kualifikasi usaha ditetapkan untuk usaha kecil.

Namun dalam data peserta hanya muncul satu perusahaan:

CV Berkah Ibnu Jaya.

NPWP perusahaan dalam data tender tercatat 045**9*310.

Tidak ada perusahaan kedua.

Tidak ada harga pembanding dari kontraktor lain.

CV Berkah Ibnu Jaya menawarkan Rp1.563.969.785,36 dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang.

Alamat perusahaan tercatat di Jalan Kayu Putih I, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

HPS 99,92 Persen dari Pagu

Ada angka lain yang menarik.

Pagu proyek Rp1.600.800.000.

HPS Rp1.599.551.000.

Selisih keduanya cuma Rp1.249.000.

Artinya, HPS berada sekitar 99,92 persen dari pagu.

Harga penawaran CV Berkah Ibnu Jaya Rp1.563.969.785,36 berada sekitar Rp35,58 juta atau 2,22 persen di bawah HPS.

Dibandingkan pagu, nilai akhir setelah negosiasi sekitar Rp36,83 juta lebih rendah.

HPS yang sangat dekat dengan pagu tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran.

Namun karena hanya terdapat satu peserta, dasar penyusunan HPS menjadi penting untuk dapat diuji.

Tidak ada penawar lain yang bisa menjadi pembanding harga dalam kompetisi.

Negosiasi Turun Satu Sen

Yang juga mengundang perhatian adalah kolom harga negosiasi.

Harga penawaran:

Rp1.563.969.785,36.

Harga terkoreksi:

Rp1.563.969.785,36.

Harga negosiasi:

Rp1.563.969.785,35.

Selisih harga penawaran dengan harga negosiasi hanya:

Rp0,01.

Satu sen.

Angka tersebut tidak dapat langsung disebut sebagai kejanggalan hukum. Bisa saja berasal dari mekanisme pembulatan ataupun teknis pencatatan sistem.

Tetapi berita acara proses pemilihan dapat menjelaskan apakah benar terdapat proses negosiasi dan bagaimana angka satu sen tersebut muncul.

Pekerjaannya Rekonstruksi Jalan 120 Hari

Dokumen uraian singkat yang diperoleh menunjukkan proyek tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyelenggaraan jalan kabupaten/kota dengan subkegiatan rekonstruksi jalan.

Waktu pelaksanaannya ditetapkan 120 hari kalender.

Lingkup pekerjaannya mencakup pekerjaan umum, mobilisasi, keselamatan lalu lintas dan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi atau SMKK.

Dokumen juga mencantumkan pekerjaan tanah dan geosintetik, termasuk timbunan serta penyiapan badan jalan. Material timbunan harus diuji kualitasnya dan proses pemadatan dilakukan menggunakan alat berat sesuai spesifikasi.

Tahapan berikutnya mencakup lapis pondasi agregat.

Material dihampar menggunakan motor grader kemudian dipadatkan menggunakan vibratory roller dan tire roller.

Ada Aspal Panas hingga AMP

Pekerjaan selanjutnya masuk ke Divisi 6 pekerjaan perkerasan aspal.

Dokumen mencantumkan lapis resap pengikat atau prime coat, lapis perekat atau tack coat, serta campuran beraspal panas.

Campuran aspal disebut diolah melalui Asphalt Mixing Plant atau AMP.

Peralatan yang disebut antara lain asphalt finisher, tandem roller, pneumatic tire roller dan vibratory roller.

Dokumen menyatakan tahapan pekerjaan harus diuji kualitasnya agar mutu dan kuantitas sesuai kontrak.

Uraian pekerjaan tersebut ditandatangani PPK Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Merangin, Ariya Asghara, S.T., M.T.

Dengan ruang lingkup tersebut, proyek ini terlihat sebagai pekerjaan rekonstruksi jalan dengan pekerjaan tanah, agregat dan aspal yang umum dalam konstruksi jalan.

Namun data yang tersedia tidak menjelaskan mengapa akhirnya hanya satu pelaku usaha yang mengikuti tender.

Syarat Pesertanya Apa?

Dokumen tender mensyaratkan badan usaha memenuhi peraturan untuk menjalankan kegiatan usahanya.

SBU dan NIB harus sesuai dokumen pemilihan.

Peserta juga harus memiliki status valid Wajib Pajak.

Kapasitas hukum untuk mengikatkan diri pada kontrak dibuktikan antara lain melalui akta perusahaan, surat kuasa apabila dikuasakan, bukti penerima kuasa merupakan pegawai tetap dan KTP.

Peserta wajib menyetujui Pakta Integritas serta Surat Pernyataan Peserta.

Tender juga membuka kemungkinan kerja sama operasi atau KSO.

KSO untuk pekerjaan tidak kompleks dibatasi paling banyak tiga perusahaan, sementara pekerjaan kompleks maksimal lima perusahaan.

Leadfirm harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dibandingkan anggota KSO.

Pada sisi teknis, peserta harus mempunyai pengalaman pekerjaan konstruksi dalam empat tahun terakhir dan memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket atau SKP.

Untuk usaha kecil yang baru berdiri kurang dari tiga tahun dan belum mempunyai pengalaman, terdapat pengecualian untuk paket sampai maksimal Rp2,5 miliar sebagaimana dicantumkan dalam dokumen tender.

Pagu proyek ini Rp1,6 miliar.

Satu Peserta Boleh Menang, Tapi Persaingannya Tetap Harus Diuji

Fakta bahwa hanya satu peserta mengikuti tender tidak otomatis membuat prosesnya melanggar hukum.

Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 merupakan pedoman pelaksanaan pengadaan melalui penyedia dan telah mengalami perubahan melalui PerLKPP 4 Tahun 2024.

Sementara kerangka pengadaan pemerintah saat ini menggunakan Perpres 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir diubah melalui Perpres 46 Tahun 2025. Perpres 46/2025 berstatus berlaku sejak 30 April 2025.

Karena itu, jumlah peserta satu orang saja belum cukup untuk menyatakan tender harus dibatalkan.

Yang lebih penting adalah bagaimana satu peserta itu menjadi satu-satunya pemain.

Apakah sejak awal memang hanya satu kontraktor yang berminat?

Apakah perusahaan lain mengakses dokumen tetapi memutuskan tidak ikut?

Apakah persyaratan teknis dan kualifikasinya proporsional?

Apakah jadwal tender memberi waktu yang cukup?

Apakah spesifikasinya membuka kompetisi yang luas?

Data yang tersedia belum memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Prinsip “Bersaing” Tetap Berlaku

LKPP menegaskan proses pengadaan pemerintah harus dilaksanakan dengan prinsip adil, terbuka dan bersaing sejak tahap perencanaan hingga pemilihan penyedia dan pelaksanaan kontrak. Prinsip tersebut bersumber dari Pasal 6 Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Artinya, persoalan hukumnya tidak terletak semata-mata pada jumlah peserta.

Potensi masalah baru dapat muncul apabila kemudian ditemukan fakta bahwa hanya satu peserta terjadi akibat persyaratan yang diskriminatif, pengaturan proses, informasi yang tidak terbuka, konflik kepentingan, atau tindakan lain yang sengaja membatasi persaingan.

Belum ada bukti seperti itu dalam data yang tersedia.

Karena itu, tender ini belum dapat disebut bermasalah secara hukum hanya karena satu peserta.

Tetapi sangat layak diperiksa dari sisi kualitas persaingannya.

Data SPSE Bisa Membuka Jawaban

Untuk menjelaskan mengapa tender Rp1,6 miliar tersebut cuma diikuti CV Berkah Ibnu Jaya, Pokja dapat membuka data proses secara lebih lengkap.

Berapa penyedia yang mengakses paket?

Berapa yang mengunduh dokumen?

Apakah ada pertanyaan ketika pemberian penjelasan?

Apakah pernah ada perubahan atau addendum dokumen?

Apakah syarat mengenai AMP, alat berat, personel atau pengalaman membuat kontraktor lain tidak melanjutkan proses?

Dan bagaimana hasil reviu terhadap HPS Rp1.599.551.000?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting karena tender pemerintah tidak sekadar harus menghasilkan pemenang.

Pengadaan juga harus menghasilkan harga dan penyedia terbaik melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak Ada Lawan, Tidak Ada Pembanding Harga

Pada akhirnya posisi tender ini sederhana.

Satu proyek jalan.

Pagu Rp1,6008 miliar.

HPS Rp1,599551 miliar.

Satu peserta.

Satu penawaran.

Satu perusahaan yang dievaluasi.

Dan perusahaan yang sama menjadi pemenang.

CV Berkah Ibnu Jaya menawarkan Rp1.563.969.785,36.

Setelah negosiasi, angkanya berubah menjadi Rp1.563.969.785,35.

Turun satu sen.

Secara aturan, kondisi tersebut belum cukup untuk menyebut tender ilegal atau pemenangnya tidak sah.

Tetapi secara pengawasan publik, satu pertanyaan tetap terbuka, mengapa tender pekerjaan jalan Rp1,6 miliar yang menggunakan uang APBD Kabupaten Merangin itu hanya menarik satu peserta?

Pokja mungkin punya jawabannya.

Data yang tersedia saat ini belum memberikannya.

Dan selama tender tersebut masih berada pada masa sanggah, pertanyaan mengenai persaingan itu tetap relevan untuk dijelaskan kepada publik.

Tender Jalan Rp1,6 Miliar Merangin Cuma Satu Penawar, Kajian Regulasi: Sah Bisa Jalan, tapi Kompetisinya Patut Dipertanyakan

Tender proyek Penanganan Jalan Simpang Pematang Kancil-Simpang Pelakar Jaya senilai Rp1,6 miliar di Dinas PUPR Kabupaten Merangin menyisakan pertanyaan dari sisi persaingan pengadaan.

Tender itu hanya diikuti satu peserta, yakni CV Berkah Ibnu Jaya.

Perusahaan tersebut mengajukan penawaran Rp1.563.969.785,36 dari HPS Rp1.599.551.000, lalu ditetapkan sebagai pemenang. Harga negosiasinya tercatat Rp1.563.969.785,35 atau hanya turun satu sen.

Secara regulasi, kondisi satu peserta pada Tender biasa tidak otomatis membuat proses harus gagal.

Perpres 46 Tahun 2025 yang saat ini berlaku merupakan perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi tersebut tetap menjadi kerangka utama pemilihan penyedia pemerintah.

Pedoman pelaksanaan pemilihan melalui penyedia juga diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024.

Artinya, satu penawar bisa tetap dievaluasi dan ditetapkan sebagai pemenang sepanjang memenuhi persyaratan administrasi, kualifikasi, teknis, harga dan ketentuan dokumen pemilihan.

Namun di situlah titik janggalnya.

Prosesnya memakai metode Tender-Pascakualifikasi Satu File-Harga Terendah Sistem Gugur. Secara konsep, tender dibuka agar terjadi kompetisi antarpelaku usaha.

Faktanya, pada paket ini tidak ada kompetitor.

Tidak ada perang harga.

Tidak ada penawaran kedua sebagai pembanding.

CV Berkah Ibnu Jaya masuk sendirian, menawar sendirian, lalu menang sendirian.

Bukan Penunjukan Langsung, tapi Hasil Akhirnya Sama-sama Satu Penyedia

Secara hukum, kondisi tersebut tidak sama dengan Penunjukan Langsung.

Dalam Penunjukan Langsung, satu pelaku usaha memang dipilih sejak awal karena keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan.

Sementara pada tender ini, paket diumumkan melalui proses Tender, tetapi pasar akhirnya hanya menghasilkan satu peserta.

Perbedaannya penting.

Namun dari sisi kompetisi harga, hasil akhirnya praktis hanya menyisakan satu penyedia yang berhadapan dengan pemerintah.

Karena itu, hal yang harus dijelaskan Pokja bukan sekadar, “aturan membolehkan satu peserta”.

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

mengapa hanya satu peserta yang masuk?

Prinsip Pengadaan Tetap Harus Bersaing

Perpres pengadaan tidak hanya mengatur tahapan administratif.

Pengadaan pemerintah juga dibangun dengan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Perpres 46 Tahun 2025 juga diarahkan memperkuat transparansi dan kredibilitas proses pengadaan.

Karena itu, tender dengan satu peserta memang belum otomatis melanggar hukum.

Tetapi minimnya peserta dapat menjadi alarm tata kelola apabila ternyata disebabkan persyaratan yang terlalu sempit, diskriminatif, waktu penawaran yang tidak memadai atau kondisi lain yang membatasi akses penyedia.

Data yang tersedia sejauh ini belum membuktikan adanya pengondisian seperti itu.

Pekerjaannya Juga Bukan Teknologi Langka

Dokumen pekerjaan menunjukkan paket ini merupakan rekonstruksi jalan dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.

Ruang lingkupnya antara lain pekerjaan tanah, timbunan, penyiapan badan jalan, lapis pondasi agregat dan perkerasan aspal.

Pekerjaan juga menggunakan metode dan peralatan konstruksi jalan seperti AMP, asphalt finisher, tandem roller, pneumatic tire roller dan vibratory roller.

Dengan karakter pekerjaan tersebut, dokumen yang tersedia belum menunjukkan proyek ini merupakan pekerjaan dengan teknologi eksklusif yang secara alamiah hanya bisa dikerjakan satu badan usaha.

Itulah sebab kondisi single bidder menjadi layak dipertanyakan.

HPS Juga Hampir Menempel Pagu

Pagu proyek mencapai Rp1.600.800.000.

HPS Rp1.599.551.000.

Selisihnya hanya Rp1.249.000 atau sekitar 0,08 persen.

CV Berkah Ibnu Jaya kemudian menawar Rp1.563.969.785,36.

Penawaran itu sekitar 2,22 persen di bawah HPS.

Tidak ada aturan yang menyatakan HPS dekat pagu ataupun penawaran dekat HPS merupakan pelanggaran.

Namun dalam kondisi hanya satu penawar, kualitas penyusunan HPS menjadi semakin penting karena tidak ada kompetisi pasar yang memberikan harga pembanding.

Yang Perlu Dibuka Pokja

Untuk menjawab keraguan publik, setidaknya ada beberapa dokumen yang dapat diperiksa.

Berapa perusahaan yang mengakses atau mengunduh dokumen tender.

Apakah ada perusahaan lain yang mengikuti tahap awal tetapi mundur.

Apakah terdapat pertanyaan atau keberatan pada tahap pemberian penjelasan.

Apa persyaratan peralatan, personel, AMP, pengalaman dan teknis lainnya.

Serta bagaimana berita acara evaluasi dan negosiasi menghasilkan harga yang hanya berubah satu sen.

Tender satu penawar belum dapat disebut ilegal hanya karena pesertanya satu.

Tetapi dalam perspektif prinsip persaingan pengadaan, fakta bahwa proyek jalan Rp1,6 miliar hanya mempunyai satu peserta tetap layak mendapat penjelasan.

Sebab tender seharusnya membuka kompetisi.

Pada proyek ini, kompetisinya tak pernah benar-benar terjadi. (*)

BeritaSatu Network