BPK menemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas pada tiga SKPD Pemkab Sarolangun. Ada perjalanan yang ternyata tak terlaksana, biaya hotel untuk pelaksana yang terkonfirmasi tidak menginap, nota BBM yang bukan berasal dari SPBU terkait, hingga tiket Garuda dengan nomor penerbangan yang tidak terdaftar, dibatalkan, di-reschedule, atau tidak cocok dengan tanggal surat tugas.
SAROLANGUN — Surat tugasnya ada. Dokumen pertanggungjawabannya juga ada. Uangnya sudah keluar. Tetapi ketika Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa jejak perjalanan, sebagian cerita di atas kertas tidak bertemu dengan fakta yang ditemukan auditor.
Ada perjalanan dinas yang ternyata tidak terlaksana di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan atau Diskopurindag dengan kelebihan pembayaran Rp23.605.000.
Ada pula pelaksana perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah yang setelah dikonfirmasi kepada penyedia penginapan ternyata tidak menginap, tetapi biaya penginapannya tetap dipertanggungjawabkan sehingga timbul kelebihan pembayaran Rp2.590.000.
Di dua SKPD, BPK menemukan nota bahan bakar minyak yang dijadikan bukti biaya transportasi bukan berasal dari SPBU terkait dan transaksinya tidak ditemukan dalam data SPBU, dengan nilai kelebihan pembayaran Rp13.230.000.
Pada BKPSDM, pengujian tiket Garuda melalui Big Data Analytics atau BIDICS menemukan nomor penerbangan yang tidak terdaftar, dinyatakan dibatalkan, di-reschedule, atau tidak sesuai dengan tanggal surat tugas, tetapi biaya tetap dibayarkan kepada pelaksana perjalanan dinas. Nilai kelebihan pembayaran dari persoalan tiket itu mencapai Rp6.670.580.
Di Diskopurindag, BPK juga menemukan perjalanan memang dilaksanakan, tetapi jumlah harinya tidak sebanyak yang dibayarkan. Selisih pembayaran akibat jumlah hari perjalanan yang melebihi kondisi sebenarnya mencapai Rp19.929.600.
Begitulah perjalanan dinas tahun 2025 itu kemudian masuk buku pemeriksaan BPK. Bukan satu masalah. Bukan satu kantor. Bentuknya bermacam-macam.
Rp47,66 Miliar Perjalanan Dinas, BPK Uji Petik Pertanggungjawabannya
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Sarolangun Tahun 2025, Buku II, Nomor 33.B/T/LHP/DJPKN-V.JMB/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
Laporan Realisasi Anggaran Pemkab Sarolangun mencatat anggaran Belanja Barang dan Jasa Tahun 2025 sebesar Rp369.392.090.254,30, dengan realisasi Rp343.533.919.620,39 atau 93 persen.
Di dalam realisasi tersebut terdapat Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp47.667.448.087.
BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap pertanggungjawaban perjalanan dinas dan menemukan tiga kelompok masalah: pembayaran yang tidak sesuai atau melebihi Standar Harga Satuan Regional atau SHSR, pembayaran atas perjalanan dinas yang tidak terlaksana, serta pembayaran yang tidak didukung bukti sah.
Dari pengujian tersebut, BPK menghitung total kelebihan pembayaran sebesar Rp90.298.716.
Angka Rp90,29 juta tersebut setara sekitar 0,19 persen dari total realisasi perjalanan dinas Rp47,66 miliar berdasarkan hasil hitung redaksi, tetapi perbandingan itu tidak boleh ditafsirkan bahwa 99,81 persen sisanya telah diperiksa dan dinyatakan bebas masalah karena BPK secara eksplisit menyebut pemeriksaannya dilakukan secara uji petik.
Diskopurindag Terbesar: Rp47,42 Juta
Dari tiga SKPD yang dicantumkan pada Tabel 1.6, Diskopurindag menempati posisi pertama dengan total kelebihan pembayaran Rp47.423.700.
Nilai tersebut terdiri atas pembayaran tidak sesuai atau melebihi SHSR sebesar Rp2.939.100, perjalanan dinas yang tidak terlaksana Rp23.605.000, serta pembayaran yang tidak sesuai bukti sah sebesar Rp20.879.600.
Secara keseluruhan, temuan Diskopurindag menyumbang sekitar 52,52 persen dari total kelebihan pembayaran Rp90,29 juta, berdasarkan hasil hitung redaksi menggunakan angka Tabel 1.6 BPK.
Yang paling menonjol adalah perjalanan dinas senilai Rp23,605 juta yang menurut BPK ternyata tidak terlaksana.
BPK tidak hanya melihat satu lembar kuitansi untuk mengambil kesimpulan tersebut. Pemeriksa menyandingkan dokumen pertanggungjawaban, dokumentasi kegiatan, surat pelaksanaan tugas, rekap presensi pegawai pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian atau SIMPEG, serta meminta keterangan langsung kepada pelaksana perjalanan dinas.
Hasil rangkaian pemeriksaan itulah yang membuat BPK menyatakan terdapat perjalanan dinas pada Diskopurindag yang tidak terlaksana dan menimbulkan kelebihan pembayaran Rp23.605.000.
Artinya, pada bagian ini BPK tidak sekadar membandingkan tarif atau menemukan kuitansi yang salah nominal; auditor memeriksa jejak kehadiran dan dokumentasi untuk memastikan apakah perjalanan tersebut benar-benar berlangsung.
Ada yang Berangkat, tetapi Harinya Lebih Sedikit
Masalah Diskopurindag tidak berhenti pada perjalanan yang tidak terlaksana.
BPK juga menemukan perjalanan dinas yang dilaksanakan, tetapi jumlah hari pelaksanaannya tidak sesuai dengan jumlah hari dalam penugasan yang dipertanggungjawabkan.
Untuk menguji persoalan tersebut, BPK menggunakan dokumentasi kegiatan, surat pelaksanaan tugas, dan konfirmasi kepada pelaksana perjalanan dinas.
Dari pengujian itu ditemukan pembayaran perjalanan dinas melebihi jumlah hari sebenarnya pada Diskopurindag sebesar Rp19.929.600.
Sederhananya: pergi, iya. Tetapi berapa lama berada di tempat tujuan ternyata menjadi soal.
BKPSDM: Rp40,28 Juta, dari Halfday sampai Tiket Pesawat
Posisi kedua ditempati Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM dengan kelebihan pembayaran Rp40.285.016.
Angka tersebut terdiri atas pembayaran tidak sesuai atau melebihi SHSR sebesar Rp21.334.436 dan pembayaran tidak sesuai bukti sah sebesar Rp18.950.580.
Temuan BKPSDM setara sekitar 44,61 persen dari seluruh kelebihan pembayaran perjalanan dinas Rp90,29 juta berdasarkan hasil hitung redaksi dari angka Tabel 1.6 BPK.
Salah satu temuannya berkaitan dengan Rapat Persiapan Panitia Seleksi Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
BPK menemukan pembayaran uang harian panitia untuk kegiatan rapat halfday menggunakan tarif uang harian perjalanan dinas dalam negeri.
Menurut BPK, tarif tersebut tidak sesuai SHSR karena paket kegiatan pertemuan di luar kantor telah memasukkan ruang pertemuan dan fasilitasnya, sehingga pembayaran seharusnya menggunakan tarif uang harian kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor.
Akibat penggunaan tarif tersebut, BPK menghitung kelebihan pembayaran Rp12.650.000.
Tarif Hotel Juga Kelebihan
BPK turut menemukan pembayaran biaya penginapan kepada empat pelaksana perjalanan dinas pada dua SKPD melebihi tarif maksimal yang diperkenankan SHSR.
Kelebihan pembayaran akibat tarif penginapan tersebut mencapai Rp3.769.500.
PPTK dan bendahara menjelaskan kepada BPK bahwa perhitungan ketika itu menggunakan tarif penginapan dalam Perbup Sarolangun Nomor 31 Tahun 2024, sementara tarif tersebut tidak sesuai dengan tarif pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang SHSR yang berlaku saat transaksi dilakukan.
BPK mencatat Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang SHSR kemudian diundangkan pada 18 Juni 2025, sedangkan Perbup Sarolangun Nomor 31 Tahun 2024 baru diubah melalui Perbup Nomor 34 Tahun 2025 pada 4 Agustus 2025.
Dalam tabel SHSR yang dikutip BPK, tarif maksimal hotel di Provinsi Jambi antara lain Rp4 juta per orang/hari untuk kepala daerah, ketua DPRD atau pejabat Eselon I; Rp3,337 juta untuk anggota DPRD atau Eselon II; Rp1,212 juta untuk Eselon III/Golongan IV; serta Rp580 ribu untuk Eselon IV/Golongan III dan Golongan I/II.
Untuk DKI Jakarta, tarif yang dicantumkan BPK masing-masing Rp5,85 juta, Rp1,49 juta, Rp992 ribu, Rp730 ribu, dan Rp730 ribu sesuai kelompok jabatan tersebut.
Untuk Sumatera Selatan, tabel BPK mencantumkan tarif Rp5,85 juta, Rp3,083 juta, Rp1,571 juta, Rp861 ribu, dan Rp861 ribu.
Menginap Lebih Pendek, Dibayar Lebih Lama
Selain soal tarif, BPK menemukan biaya penginapan pada BKPSDM dibayarkan melebihi jumlah hari menginap sebenarnya.
Nilai kelebihan pembayarannya sebesar Rp450.000.
BPK tidak menyebut nama hotel maupun nama pegawai dalam tubuh utama laporan yang tersedia; rincian individual diarahkan ke Lampiran 3.a.
Transportasi Lokal Dibayar Lagi
BPK juga menemukan pembayaran biaya transportasi lokal pada BKPSDM sebesar Rp5.951.736.
Menurut BPK, transportasi pada lokasi tujuan perjalanan dinas seharusnya telah menjadi bagian dari komponen uang harian perjalanan dinas.
Perpres Nomor 33 Tahun 2020 yang dikutip BPK menjelaskan bahwa uang harian perjalanan dinas dalam negeri mencakup uang saku, biaya transportasi lokal, dan uang makan.
Dengan begitu, membayar transportasi lokal kembali secara terpisah pada kondisi yang telah dicakup uang harian menjadi salah satu sumber kelebihan pembayaran yang dicatat auditor.
Ada Rp1,45 Juta Transportasi yang Bukan untuk Perjalanan Dinas
BPK bahkan menemukan pembayaran biaya transportasi pada BKPSDM yang dinilai bukan untuk kegiatan perjalanan dinas.
Nilainya mencapai Rp1.452.300.
Tubuh laporan utama tidak menjelaskan transportasi tersebut dipakai untuk kegiatan apa, siapa penerimanya, maupun tanggal transaksi karena rincian perhitungan diarahkan BPK ke Lampiran 3.a.
Tiket Garuda: Nomor Penerbangan Tak Terdaftar hingga Beda Tanggal
Bagian tiket pesawat menjadi salah satu temuan paling menarik.
BPK menguji data transaksi tiket Garuda menggunakan Big Data Analytics atau BIDICS.
Hasil pengujian menunjukkan adanya nomor penerbangan yang tidak terdaftar, penerbangan yang dinyatakan dibatalkan, tiket yang mengalami reschedule, maupun penerbangan yang tidak sesuai dengan tanggal surat tugas.
Meski kondisi tersebut ditemukan, pembayaran kepada pelaksana perjalanan dinas pada BKPSDM tetap telah dilakukan.
BPK menghitung kelebihan pembayaran dari bukti maskapai yang tidak valid tersebut sebesar Rp6.670.580.
BPK mengarahkan rincian nomor penerbangan, nilai tiket, dan transaksi individual ke Lampiran 3.e.
Nota BBM Rp13,23 Juta Tak Ditemukan di Data SPBU
Masalah lain berasal dari bukti biaya transportasi berupa nota BBM pada dua SKPD.
BPK menyatakan nota tersebut bukan berasal dari SPBU terkait.
Transaksinya juga tidak tercatat dalam data transaksi SPBU yang dikonfirmasi auditor.
Akibatnya, BPK menghitung kelebihan pembayaran Rp13.230.000.
Laporan utama menyebut persoalan nota BBM ini terjadi pada dua SKPD, tetapi tidak memecah nilai Rp13,23 juta per SKPD dalam uraian naratif; rinciannya diarahkan ke Lampiran 3.d.
Setda: Hotel Dibayar, Orangnya Terkonfirmasi Tidak Menginap
Sekretariat Daerah memiliki nilai temuan paling kecil di antara tiga SKPD, yakni Rp2.590.000.
Namun bentuk masalahnya cukup terang: bukti pertanggungjawaban penginapan yang digunakan bukan berasal dari penyedia jasa terkait.
BPK kemudian melakukan konfirmasi kepada penyedia jasa penginapan dan kepada pelaksana perjalanan dinas.
Hasil konfirmasi menunjukkan terdapat pelaksana perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah yang terkonfirmasi tidak menginap.
Meski demikian, biaya penginapan telah dipertanggungjawabkan sehingga BPK menetapkan kelebihan pembayaran Rp2,59 juta.
Rincian orang, hotel, tanggal, dan nomor bukti pertanggungjawaban tidak ditampilkan di badan laporan, melainkan dirujuk ke Lampiran 3.c.
Hampir Separuh Temuan Berasal dari Bukti yang Tidak Sah
Jika dikelompokkan berdasarkan jenis persoalan, nilai terbesar berasal dari pembayaran perjalanan dinas yang tidak sesuai bukti yang sah, yakni Rp42.420.180.
Nilai itu setara sekitar 46,98 persen dari total temuan Rp90,29 juta berdasarkan hasil hitung redaksi dari angka BPK.
Kelompok kedua adalah pembayaran tidak sesuai atau melebihi SHSR sebesar Rp24.273.536, atau sekitar 26,88 persen dari total temuan berdasarkan hasil hitung redaksi.
Kelompok ketiga adalah perjalanan dinas yang tidak terlaksana sebesar Rp23.605.000, setara sekitar 26,14 persen dari total temuan berdasarkan hasil hitung redaksi.
Dengan demikian, persoalan dokumen dan bukti yang tidak sah menjadi penyumbang terbesar dari kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang ditemukan BPK pada sampel pemeriksaan tersebut.
PPTK dan Bendahara Mengaku Belum Mengetahui Seluruh Ketentuan
BPK kemudian meminta keterangan kepada PPTK dan bendahara pengeluaran pada masing-masing SKPD.
Dalam LHP, PPTK dan bendahara mengakui serta menjelaskan bahwa ketidaksesuaian terjadi karena mereka belum mengetahui seluruh ketentuan perjalanan dinas yang diatur dalam SHSR maupun Perbup.
Mereka juga mengakui adanya ketidakcermatan dalam menyiapkan serta memverifikasi dokumen pertanggungjawaban belanja.
BPK mencatat nilai kelebihan pembayaran itu telah diklarifikasi kepada PPTK dan pelaksana perjalanan dinas.
PPTK dan pelaksana perjalanan dinas juga disebut telah menyatakan sepakat dengan hasil pemeriksaan BPK.
Pengakuan tersebut menjadi penting karena persoalan yang ditemukan bukan hanya satu kesalahan tarif, tetapi mencakup perjalanan yang tidak terlaksana, jumlah hari tidak sesuai, tiket pesawat tidak valid, penginapan yang tidak terjadi, dan bukti BBM yang tidak terkonfirmasi.
Aturan: Perjalanan Harus Selektif, Efisien dan Akuntabel
BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan mengenai perjalanan dinas.
Salah satunya adalah Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 yang menegaskan penganggaran perjalanan dinas harus memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, akuntabilitas, serta pertanggungjawaban berdasarkan biaya riil atau at cost.
BPK juga menggunakan Perbup Sarolangun Nomor 5 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan Perbup Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri di lingkungan Pemkab Sarolangun.
Perbup itu menyatakan perjalanan dinas harus dilakukan secara selektif hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Perjalanan juga harus memperhatikan ketersediaan anggaran, kesesuaian dengan pencapaian kinerja SKPD, efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Bukti yang Wajib Ada
Perbup yang dikutip BPK mengharuskan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri dilengkapi Surat Tugas yang sah.
Dokumennya juga harus mencakup Surat Perjalanan Dinas atau SPD yang ditandatangani PA/KPA serta pejabat pada tempat tujuan.
Untuk perjalanan menggunakan pesawat, harus tersedia tiket, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya.
Untuk sewa kendaraan dalam kota, bukti pembayaran harus berasal dari badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan.
Untuk menginap, pertanggungjawaban harus dilengkapi bukti pembayaran hotel atau tempat penginapan lainnya.
Laporan hasil perjalanan juga harus disertai dokumentasi atau foto kegiatan dan/atau menunjukkan koordinat lokasi secara elektronik.
Ketentuan inilah yang memungkinkan auditor membandingkan cerita administrasi dengan jejak perjalanan sebenarnya.
BPK Sebut Pengawasan Tiga SKPD Lemah
BPK menyimpulkan persoalan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp90.298.716.
BPK menyatakan Sekretariat Daerah, Kepala BKPSDM, dan Kepala Diskopurindag tidak mengawasi pelaksanaan anggaran perjalanan dinas secara memadai.
PPTK perjalanan dinas pada masing-masing SKPD juga dinilai belum sepenuhnya memedomani ketentuan dalam menyiapkan perhitungan dan administrasi tagihan.
Bendahara pengeluaran pun dinilai kurang cermat menguji apakah tagihan yang diajukan PPTK telah sesuai dengan ketentuan perjalanan dinas.
Jadi, rantai kelemahannya terjadi mulai dari pengawasan, penghitungan tagihan, pemeriksaan dokumen, hingga pembayaran.
Bupati dan Kepala SKPD Sependapat
Masing-masing kepala SKPD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Bupati Sarolangun juga menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK serta akan menindaklanjuti rekomendasinya.
Dalam badan laporan yang tersedia tidak dicantumkan adanya bantahan dari ketiga SKPD terhadap nilai kelebihan pembayaran yang dihitung auditor.
BPK merekomendasikan Bupati Sarolangun memerintahkan Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM, dan Kepala Diskopurindag memproses pemulihan seluruh kelebihan pembayaran Rp90.298.716 dari pelaksana perjalanan dinas.
Uang tersebut harus disetorkan ke Kas Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rinciannya, Sekretariat Daerah harus memproses pemulihan Rp2.590.000, BKPSDM Rp40.285.016, dan Diskopurindag Rp47.423.700.
BPK juga meminta ketiga pimpinan SKPD meningkatkan pengawasan dan menginstruksikan PPTK serta bendahara agar penghitungan, pengajuan tagihan, dan pembayaran perjalanan dinas dilaksanakan secara memadai.
LHP yang tersedia belum menunjukkan bukti bahwa seluruh Rp90,29 juta tersebut telah benar-benar disetor kembali setelah rekomendasi diterbitkan; bagian ini hanya mencatat rekomendasi pemulihan serta kesepakatan pihak terkait atas hasil pemeriksaan.
Warga Soroti Temuan Perjalanan Dinas Pemkab Sarolangun: Jangan Cuma Kembalikan Uang
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait kelebihan pembayaran perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun sebesar Rp90.298.716 mendapat sorotan. Warga meminta persoalan tersebut tidak berhenti hanya pada pengembalian uang ke kas daerah, tetapi juga diikuti evaluasi terhadap pejabat yang memeriksa dan menyetujui pertanggungjawaban perjalanan dinas. BPK menemukan persoalan itu pada BKPSDM, Diskopurindag, dan Sekretariat Daerah.
M. Ridwan, warga Kecamatan Sarolangun, menilai temuan itu harus menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah.
“Kalau memang ada perjalanan yang tidak dilaksanakan tetapi uangnya sudah dibayarkan, tentu masyarakat bertanya bagaimana dokumen itu bisa lolos sampai pencairan. Jangan hanya selesai dengan mengembalikan uang. Harus ditelusuri siapa yang memeriksa dan siapa yang menyetujui pembayaran,” kata Ridwan.
Sorotan tersebut berkaitan dengan temuan BPK yang menyebut adanya perjalanan dinas di Diskopurindag yang tidak terlaksana dengan kelebihan pembayaran Rp23.605.000. Kesimpulan itu diperoleh auditor setelah memeriksa dokumentasi kegiatan, surat pelaksanaan tugas, rekap presensi pegawai melalui SIMPEG, serta meminta keterangan kepada pelaksana perjalanan dinas.
Warga lainnya, Zulkifli, menilai temuan mengenai hotel, nota BBM, dan tiket pesawat justru perlu mendapatkan perhatian lebih karena menyangkut keabsahan bukti pertanggungjawaban penggunaan uang daerah.
“Kalau bukti hotel ternyata tidak sesuai, nota BBM tidak terkonfirmasi, sampai data tiket penerbangan bermasalah, masyarakat tentu ingin tahu bagaimana proses verifikasinya. Uang APBD harus bisa dipertanggungjawabkan sampai bukti paling kecil,” ujar Zulkifli.
BPK menemukan biaya penginapan Rp2,59 juta pada Sekretariat Daerah untuk pelaksana perjalanan yang setelah dikonfirmasi kepada penyedia jasa penginapan ternyata tidak menginap. Auditor juga menemukan nota BBM senilai Rp13,23 juta yang bukan berasal dari SPBU terkait dan tidak tercatat dalam data transaksi SPBU.
Dalam kasus BKPSDM, BPK menguji data tiket Garuda melalui Big Data Analytics atau BIDICS dan menemukan nomor penerbangan yang tidak terdaftar, penerbangan yang dinyatakan dibatalkan, mengalami reschedule, maupun tidak sesuai dengan tanggal surat tugas, tetapi pembayaran tetap dilakukan. Kelebihan pembayaran dari persoalan tiket tersebut mencapai Rp6.670.580.
Herman, warga Kecamatan Pelawan, meminta pemerintah daerah tidak memandang pengembalian uang sebagai satu-satunya penyelesaian.
“Kalau setiap kali ada temuan kemudian cukup dikembalikan, pertanyaannya kapan sistemnya diperbaiki? Yang penting bukan hanya uang kembali, tetapi kenapa pembayaran yang tidak sesuai itu bisa terjadi. Kalau memang ada kelalaian dalam verifikasi, harus ada evaluasi,” katanya.
BPK juga menemukan perjalanan dinas Diskopurindag yang tidak dilaksanakan sesuai jumlah hari penugasan sehingga pembayaran melebihi jumlah hari sebenarnya sebesar Rp19.929.600. Secara keseluruhan, BPK menghitung kelebihan pembayaran Diskopurindag Rp47.423.700, BKPSDM Rp40.285.016, dan Sekretariat Daerah Rp2.590.000.
BPK sendiri menilai Sekretariat Daerah, Kepala BKPSDM, dan Kepala Diskopurindag tidak mengawasi pelaksanaan anggaran perjalanan dinas secara memadai. PPTK dinilai belum sepenuhnya memedomani ketentuan dalam menyiapkan perhitungan dan administrasi tagihan, sedangkan bendahara pengeluaran dinilai kurang cermat menguji kesesuaian tagihan sebelum pembayaran.
Siti Rahma, warga Sarolangun, berharap pemerintah daerah mengumumkan perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK secara terbuka kepada masyarakat.
“Kalau sudah ada yang mengembalikan, umumkan berapa yang sudah masuk ke kas daerah. Kalau belum seluruhnya, sampaikan berapa sisanya. Masyarakat berhak tahu tindak lanjutnya karena yang digunakan adalah uang daerah,” katanya.(*)