10 Proyek Jalan Sarolangun Rp 31,29 Miliar Dikuasai Penawar Tunggal, CV MRU Sabet 2 Paket, KPPU Didesak Cek Pola Lelang!

WIB
ist

Sarolangun - Ada yang menarik dari deretan tender proyek jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2026.

Di atas kertas, kompetisinya terlihat ramai. Ada puluhan perusahaan masuk daftar peserta.

Namun ketika data evaluasi dibuka satu per satu, gambarnya berubah.

Ramai di daftar. Sepi di angka penawaran.

Penelusuran terhadap 10 paket pekerjaan konstruksi dengan total pagu sekitar Rp31,29 miliar menemukan 83 kepesertaan dalam tender. Namun hanya 17 baris peserta dalam data evaluasi yang tercatat memiliki nilai penawaran.

Sebanyak 66 kepesertaan lainnya atau sekitar 79,5 persen tampil tanpa angka penawaran dalam data yang ditelaah.

Artinya, dari setiap lima nama yang tercatat sebagai peserta tender, hanya sekitar satu yang pada tabel evaluasi terlihat membawa angka penawaran.

Apakah puluhan perusahaan lainnya memang mendaftar tetapi kemudian tidak meneruskan penawaran?

Mengapa pola seperti itu terjadi berulang pada banyak paket?

Dan yang lebih penting apakah kompetisi yang terlihat ramai sejak awal benar-benar mencerminkan persaingan substantif?

Itulah pertanyaan besarnya.

Pagu Rp31,29 Miliar, HPS Rp31,25 Miliar

Sepuluh paket yang ditelusuri seluruhnya berada di Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun dan bersumber dari APBD 2026. Metode pemilihannya secara umum tercantum sebagai Tender-Pascakualifikasi Satu File-Harga Terendah Sistem Gugur. Salah satu paket terbesar adalah pengaspalan Jalan Pasar Singkut-Pesantren Desa Pasar Singkut dengan pagu Rp4,867 miliar dan HPS Rp4,866 miliar.

Jika seluruh pagu 10 paket dijumlahkan, nilainya sekitar Rp31.294.847.348. Sedangkan total HPS mencapai sekitar Rp31.252.611.000.

Uang yang diperebutkan tidak kecil.

Karena itu, pola kompetisinya menjadi penting diperiksa.

Paket Rp4,86 Miliar: Sembilan Peserta, Tiga Ada Harga

Mari mulai dari proyek pengaspalan Jalan Pasar Singkut-Pesantren Desa Pasar Singkut.

Paket ini memiliki pagu Rp4,867 miliar dengan HPS Rp4,866 miliar. Data mencatat 9 peserta mengikuti tender.

Tetapi pada tabel evaluasi, hanya tiga perusahaan yang terlihat memiliki angka penawaran, yakni CV Aksara Selaras Jaya Rp4,765 miliar, CV Bintang Perdana Rp4,790 miliar, serta PT Pratama Arista Persada Rp4,579 miliar. Peserta lain tercantum tanpa nilai penawaran pada data tersebut.

CV Aksara Selaras Jaya akhirnya tercatat sebagai pemenang dengan penawaran Rp4,765 miliar.

Jadi, sembilan nama muncul. Tetapi angka harga hanya terlihat dari tiga.

Empat Peserta di Limun, Angka Penawaran Tinggal Dua

Pola serupa muncul pada pengaspalan Jalan Dusun Rantau Alai-Desa Ranggo, Kecamatan Limun.

Paket ini memiliki pagu Rp2,757 miliar dan HPS Rp2,7572 miliar.

Empat perusahaan tercatat sebagai peserta.

Namun hanya CV MRU (Musi Rawas Utara) dan CV Aksara Selaras Jaya yang pada tabel memiliki angka penawaran. CV MRU menawar Rp2,743 miliar, sedangkan CV Aksara Rp2,744 miliar. Dua perusahaan lainnya tercantum tanpa angka harga.

CV MRU kemudian tercatat sebagai pemenang Rp2,743 miliar.

Empat peserta berubah menjadi dua penawaran yang terlihat.

Enam Peserta, Hanya Satu Angka Penawaran

Pola lebih mencolok muncul pada pengaspalan Jalan Dusun Suko Karangan RT 13 dan RT 14 Desa Mandiangin Pasar.

Tender ini berstatus sudah selesai. Pagunya Rp1,569 miliar dan HPS Rp1,563 miliar.

Ada enam peserta.

Tetapi hanya CV David Dewantara Putra yang dalam tabel tercatat membawa angka penawaran, yakni Rp1,545 miliar.

Itu pun perusahaan tersebut dinyatakan gugur karena ijazah tenaga pelaksana atas nama Angga Putra Lianto disebut tidak sesuai dengan persyaratan dalam dokumen spesifikasi teknis. Lima peserta lainnya muncul tanpa angka harga pada data yang tersedia.

Ada hal lain yang patut dicatat.

Data yang diberikan menyebut tender tersebut “Tender Sudah Selesai”, tetapi pada cuplikan data yang ditelaah tidak tercantum bagian pemenang seperti pada sejumlah paket lainnya.

Ini perlu dijelaskan Pokja.

Apakah tender berakhir tanpa pemenang? Apakah ada tender ulang? Atau bagian data pemenangnya tidak ikut tersalin dalam dokumen yang diperoleh?

Data yang ada belum menjawabnya.

Sepuluh Nama di Pemusiran, Satu yang Memiliki Harga

Lebih ekstrem terjadi pada proyek peningkatan Jalan Desa Pemusiran, Kecamatan Mandiangin.

Pagu proyek ini Rp2,535 miliar dengan HPS Rp2,528 miliar. Tender juga tercatat sudah selesai.

Jumlah pesertanya bukan dua atau tiga.

Sepuluh perusahaan.

Tetapi pada data evaluasi, hanya PT Konstruksi Pribumi Manggala yang tercantum memiliki harga penawaran: Rp2,495 miliar.

Perusahaan ini kemudian gugur. Alasannya, ijazah tenaga pelaksana atas nama Rully Satria disebut tidak sesuai dengan persyaratan dokumen spesifikasi teknis. Sembilan peserta lainnya tercantum tanpa nilai penawaran pada tabel yang ditelaah.

Sekali lagi muncul pertanyaan yang sama.

Kalau sepuluh perusahaan masuk sebagai peserta, mengapa hanya satu angka penawaran yang terlihat?

Dan seperti paket Suko Karangan, dokumen yang ditelaah juga tidak menampilkan bagian pemenang untuk paket Pemusiran.

Sembilan Peserta, Satu Penawaran Terlihat

Paket peningkatan Jalan Kasiro-Pekan Gedang Kecamatan Batang Asai juga memiliki pola yang tak kalah menarik.

Paket ini berpagu Rp2,044 miliar dengan HPS Rp2,044 miliar.

Ada sembilan peserta.

Namun dari sembilan nama tersebut, hanya CV Beatrix Jaya Mandiri yang pada tabel terlihat memiliki nilai penawaran, yakni Rp2,017 miliar. Delapan peserta lainnya tercantum tanpa nilai harga.

CV Beatrix kemudian ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai Rp2,017 miliar.

Secara administratif, jumlah peserta memang sembilan.

Tetapi dari data harga yang terlihat, kompetisi harganya praktis hanya memperlihatkan satu angka.

Tiga Belas Peserta, Tiga Harga

Peningkatan Jalan Simpang Tiga Desa Sepintun-Desa Taman Bandung, Kecamatan Pauh menjadi paket dengan peserta paling banyak dalam data ini.

Jumlahnya 13 perusahaan.

Pagunya Rp4,102 miliar dengan HPS Rp4,102 miliar.

Tetapi hanya tiga perusahaan yang terlihat memiliki penawaran: PT Bintang Cakra Karya Rp3,785 miliar, Zafran Jaya Abadi Rp3,818 miliar dan CV Raksa Deksatek Rp4,062 miliar.

Dua penawar dengan harga lebih murah, PT Bintang Cakra Karya dan Zafran Jaya Abadi, tercatat gugur karena tidak menghadiri pembuktian kualifikasi administrasi/legalitas dan teknis.

CV Raksa Deksatek kemudian keluar sebagai pemenang Rp4,062 miliar.

Dengan demikian, 13 nama tercatat masuk. Angka harga yang terlihat hanya tiga.

Sebelas Peserta, Tinggal Dua Penawaran

Pada proyek peningkatan Jalan Desa Lubuk Resam-Simpang Lintas Sumatera Desa Panti, Kecamatan Cermin Nan Gedang, paket memiliki pagu Rp2,824 miliar dan HPS Rp2,817 miliar.

Pesertanya 11 perusahaan.

Tetapi tabel evaluasi hanya memperlihatkan dua nilai penawaran.

Ahlira Perdana Cipta menawar Rp2,756 miliar. CV Rasya Mandiri bahkan lebih rendah, Rp2,471 miliar.

CV Rasya Mandiri kemudian gugur karena dokumen peralatan Dump Truck kapasitas 10 ton disebut memiliki perbedaan antara bukti kepemilikan dengan foto dokumentasi yang diunggah.

Pemenangnya Ahlira Perdana Cipta Rp2,756 miliar.

Sebelas nama. Dua harga.

Empat Peserta, Satu Harga

Pada proyek pengaspalan Jalan Lingkungan Desa Tanjung Kecamatan Bathin VIII, pagunya sekitar Rp3 miliar dengan HPS Rp2,999 miliar.

Empat perusahaan tercatat sebagai peserta.

Tetapi hanya Nirwana Tirta Abadi yang terlihat memiliki penawaran Rp2,984 miliar. Perusahaan itu kemudian tercatat sebagai pemenang dengan nilai yang sama.

Lagi-lagi, satu harga muncul di tengah beberapa nama peserta.

Mentawak Baru: Enam Nama, Satu Harga

Kondisi serupa muncul di pengaspalan Jalan Desa Mentawak Baru, Kecamatan Air Hitam.

Pagu proyek mencapai Rp4,018 miliar dan HPS Rp4,011 miliar.

Enam perusahaan tercatat sebagai peserta.

Namun hanya CV Fariq Kontrindo yang pada tabel mempunyai harga penawaran, Rp3,985 miliar. Lima nama lainnya tidak disertai angka penawaran pada data tersebut.

CV Fariq Kontrindo kemudian keluar sebagai pemenang Rp3,985 miliar.

Sebelas Peserta, Dua Harga

Paket terakhir adalah rekonstruksi/peningkatan struktur Jalan Lubuk Kepayang-Kasang Melintang, Kecamatan Pauh.

Paket yang bersumber dari Sisa DBH Sawit 2024 dan DBH Sawit 2026 ini mempunyai pagu Rp3,574 miliar dan HPS Rp3,561 miliar.

Sebelas perusahaan tercatat sebagai peserta.

Hanya dua angka penawaran yang muncul pada tabel evaluasi.

CV MRU menawar Rp3,523 miliar, sementara Nirwana Tirta Abadi Rp3,539 miliar. Nirwana dinyatakan gugur karena tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan sesuai dokumen pemilihan dan spesifikasi teknis.

Data mencatat CV MRU sebagai pemenang.

Lima Paket Hanya Memperlihatkan Satu Harga

Jika seluruh data itu ditarik menjadi satu gambar besar, pola menjadi lebih jelas.

Dari 10 paket yang ditelusuri, total tercatat 83 kepesertaan.

Tetapi hanya 17 baris peserta mempunyai nilai penawaran pada tabel yang diperoleh.

Lebih mencolok lagi, pada lima dari 10 paket, data evaluasi hanya memperlihatkan satu perusahaan dengan angka penawaran.

Paket itu adalah Jalan Suko Karangan, Jalan Desa Pemusiran, Jalan Kasiro-Pekan Gedang, Jalan Lingkungan Desa Tanjung dan Jalan Desa Mentawak Baru.
Inilah sisi yang patut ditelusuri lebih jauh.

Sebab angka peserta yang banyak dapat memberi kesan sebuah tender memiliki tingkat kompetisi tinggi. Tetapi jika sebagian besar peserta berhenti sebelum atau tidak tercermin pada tahap penawaran harga, maka kualitas persaingannya harus dilihat lebih dalam, bukan sekadar menghitung berapa nama yang masuk.

CV Dita dan CV MRU Muncul Berulang

Ada pola lain yang menarik.

Nama CV Dita Kontraktor berulang kali muncul dalam hampir setiap tabel peserta yang ditelusuri. Namanya terlihat pada paket Pasar Singkut, Rantau Alai, Suko Karangan, Pemusiran, Kasiro-Pekan Gedang, Sepintun, Lubuk Resam, Desa Tanjung, Mentawak Baru hingga Lubuk Kepayang-Kasang Melintang. Pada data yang tersedia, baris perusahaan tersebut tidak memperlihatkan angka penawaran pada paket-paket itu.

CV MRU juga muncul berulang di seluruh rangkaian paket. Namun pada data yang ditelaah, angka penawarannya terlihat pada paket Rantau Alai-Desa Ranggo serta Lubuk Kepayang-Kasang Melintang. Menariknya, pada dua paket itu CV MRU kemudian tercatat sebagai pemenang.

Apakah ini sekadar strategi bisnis masing-masing kontraktor—mendaftar sebanyak mungkin, kemudian memilih paket tertentu untuk ditawar?

Bisa saja.

Tetapi pola seperti ini tetap layak dibuka secara transparan.

Terutama untuk memastikan bahwa banyaknya peserta bukan sekadar ramai secara administratif.

Belum Membuktikan Persekongkolan

Harus ditegaskan minimnya angka penawaran tidak dengan sendirinya membuktikan adanya persekongkolan, pengaturan pemenang maupun tindak pidana.

Data yang ditelaah juga belum memuat log lengkap SPSE, dokumen penawaran masing-masing peserta, metadata pengunggahan, hubungan kepemilikan perusahaan, alamat IP, dokumen asli pembuktian kualifikasi maupun Berita Acara Hasil Pemilihan secara lengkap.

Karena itu, terlalu dini menyimpulkan ada permainan.

Tetapi terlalu sederhana pula jika pola 83 peserta versus 17 penawaran yang terlihat dianggap tidak membutuhkan penjelasan.

Terlebih, kerangka pengadaan pemerintah yang berlaku saat ini telah diperbarui melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Regulasi pengadaan menempatkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel sebagai fondasi pengadaan pemerintah.

Etika pengadaan juga menuntut para pihak tidak saling memengaruhi yang menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, mencegah benturan kepentingan, pemborosan, kebocoran, penyalahgunaan kewenangan maupun kolusi.

Maka persoalannya bukan sekadar apakah tender menghasilkan pemenang.

Pertanyaannya apakah kompetisinya benar-benar terjadi?

Untuk menghilangkan spekulasi, Pokja Pemilihan/UKPBJ Kabupaten Sarolangun semestinya dapat menjelaskan mengapa dari 83 kepesertaan hanya 17 baris yang memperlihatkan nilai penawaran dalam data evaluasi; apakah 66 lainnya hanya mendaftar tanpa mengirim dokumen penawaran; apakah ada peserta yang mengunggah dokumen tetapi gagal terbaca atau gugur sebelum harga ditampilkan; serta bagaimana rekam jejak tahapan tender masing-masing paket.

Penjelasan juga penting terhadap pola perusahaan yang berkali-kali terdaftar di banyak paket tetapi tidak terlihat memiliki angka penawaran.

Jika semua itu murni keputusan bisnis masing-masing peserta, datanya seharusnya dapat menjawab dengan terang.

Sebaliknya, jika kelak ditemukan komunikasi atau koordinasi antarpeserta, pengendalian beberapa badan usaha oleh pihak yang sama, dokumen semu, pengaturan siapa yang aktif dan siapa yang hanya menjadi peserta, atau intervensi terhadap proses evaluasi, masalahnya bisa bergeser jauh dari sekadar persoalan administratif.

Karena prinsip dan etika pengadaan secara eksplisit dirancang untuk menjaga persaingan yang sehat serta mencegah konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang dan kolusi.

Untuk membuktikannya tentu perlu dokumen, bukan asumsi.

Tender elektronik meninggalkan jejak.

Karena itu, pemeriksaan lebih lanjut bisa diarahkan kepada waktu registrasi dan pengunggahan dokumen masing-masing peserta, histori perubahan dokumen, hubungan pengurus dan pemilik perusahaan, penggunaan alamat atau kontak yang sama, sumber peralatan, surat dukungan AMP, rekening, metadata dokumen hingga dokumen pembuktian kualifikasi.

Jejak itu yang dapat membedakan apakah fenomena “83 peserta, 17 angka penawaran” hanyalah perilaku normal pasar atau merupakan pola yang membutuhkan pemeriksaan lebih serius.

Dokumen yang ditelaah sejauh ini belum memberikan bukti untuk menjatuhkan kesimpulan terakhir.

Tetapi angka-angkanya sudah cukup untuk memunculkan satu pertanyaan sederhana:

Kalau ada 83 kepesertaan dalam 10 tender jalan senilai Rp31,29 miliar, mengapa hanya 17 yang pada tabel evaluasi terlihat benar-benar membawa harga?

KPK Pernah Temukan Peserta Sama tapi Tidak Menawar

KPK pada 9 Juli 2026 membeberkan hasil analisis terhadap pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Dalam proyek strategis daerah di Kotim, KPK menyatakan analisis mereka membuktikan adanya persekongkolan horizontal antarpenyedia.

Salah satu pola yang ditemukan adalah paket tender yang “diikuti peserta yang sama namun tidak menawar dengan alasan pengguguran administratif”.

KPK dalam kasus Kotim juga menemukan sejumlah anomali lain. Pada pengadaan kendaraan, misalnya, KPK menemukan IP address yang sama antara penyedia dan PPK. Pada pengadaan langsung ditemukan pula paket yang diduga dipecah serta penggunaan penyedia secara berulang.

Temuan KPK di Kotim tentu tidak dapat serta-merta ditempelkan ke tender Sarolangun. KPK tidak sedang menyatakan terjadi persekongkolan dalam 10 paket jalan Sarolangun tersebut.

Namun pola peserta yang muncul dalam tender tetapi sebagian besar tidak terlihat membawa penawaran membuat datanya layak diuji lebih jauh.

Sebab angka di Sarolangun cukup mencolok.

83 kepesertaan.

Yang terlihat membawa harga hanya 17.

10 Peserta, Cuma Satu Harga

Salah satu contoh paling ekstrem terlihat pada proyek peningkatan Jalan Desa Pemusiran, Kecamatan Mandiangin.

Paket ini memiliki pagu Rp2,535 miliar dan HPS sekitar Rp2,528 miliar.

Pesertanya mencapai 10 perusahaan.

Namun dari 10 nama tersebut, hanya PT Konstruksi Pribumi Manggala yang pada data evaluasi terlihat memiliki nilai penawaran, yakni Rp2,495 miliar.

Perusahaan tersebut kemudian dinyatakan gugur karena ijazah tenaga pelaksana atas nama Rully Satria disebut tidak sesuai dengan persyaratan dokumen spesifikasi teknis. Sembilan peserta lainnya tercantum tanpa nilai penawaran.

Pola serupa terdapat pada Jalan Kasiro-Pekan Gedang, Kecamatan Batang Asai.

Ada sembilan peserta, tetapi hanya CV Beatrix Jaya Mandiri yang terlihat membawa harga Rp2,017 miliar.

CV Beatrix kemudian keluar sebagai pemenang.

Pada Jalan Lingkungan Desa Tanjung, Kecamatan Bathin VIII, empat perusahaan tercatat sebagai peserta. Namun hanya Nirwana Tirta Abadi yang terlihat menawar Rp2,984 miliar. Perusahaan itu kemudian menjadi pemenang.

Sedangkan proyek Jalan Desa Mentawak Baru diikuti enam perusahaan.

Hanya CV Fariq Kontrindo yang terlihat mempunyai nilai penawaran, Rp3,985 miliar. Perusahaan tersebut juga akhirnya menjadi pemenang.

Ramai nama.

Tetapi ketika masuk ke harga, kompetisinya menyempit.

Sepintun Lebih Menarik: Dua Penawar Murah Sama-sama Gugur

Paket peningkatan Jalan Simpang Tiga Desa Sepintun-Desa Taman Bandung, Kecamatan Pauh, patut mendapatkan perhatian khusus.

Paket ini memiliki 13 peserta dengan pagu dan HPS sekitar Rp4,102 miliar.

Hanya tiga perusahaan yang terlihat membawa angka penawaran.

PT Bintang Cakra Karya menawar sekitar Rp3,785 miliar. Zafran Jaya Abadi Rp3,818 miliar. Sedangkan CV Raksa Deksatek menawar sekitar Rp4,062 miliar.

Yang terjadi kemudian menarik.

Dua penawar termurah, PT Bintang Cakra Karya dan Zafran Jaya Abadi, tercatat gugur karena tidak menghadiri pembuktian kualifikasi administrasi/legalitas dan teknis.

CV Raksa Deksatek yang membawa harga paling tinggi dari tiga penawar tersebut akhirnya menjadi pemenang Rp4,062 miliar.

Belum ada bukti dalam data yang ditelaah bahwa ketidakhadiran dua perusahaan itu direncanakan atau dikoordinasikan.

Namun pertanyaannya menjadi penting.

Mengapa dua perusahaan yang menawarkan harga lebih rendah sama-sama tidak menghadiri pembuktian?

Apakah undangan pembuktian diterima?

Kapan dikirim?

Apakah perusahaan-perusahaan tersebut pernah mengalami pola yang sama dalam tender lain?

Pertanyaan seperti itulah yang baru bisa dijawab jika dokumen tender dibuka lebih dalam.

Lubuk Resam: Harga Lebih Murah Gugur karena Dump Truck

Kondisi lain muncul pada peningkatan Jalan Desa Lubuk Resam-Simpang Lintas Sumatera Desa Panti, Kecamatan Cermin Nan Gedang.

Pesertanya 11 perusahaan.

Tapi hanya dua nilai penawaran terlihat.

Ahlira Perdana Cipta menawar Rp2,756 miliar. CV Rasya Mandiri menawar lebih rendah, sekitar Rp2,471 miliar.

CV Rasya kemudian gugur. Dalam data evaluasi disebutkan dokumen peralatan Dump Truck kapasitas 10 ton memiliki perbedaan antara bukti kepemilikan dengan foto dokumentasi yang diunggah.

Ahlira Perdana Cipta kemudian menjadi pemenang Rp2,756 miliar.

Pengguguran peserta tentu dapat dilakukan apabila persyaratan memang tidak dipenuhi.

Namun dari perspektif audit pengadaan, hal yang penting diperiksa adalah apakah alasan pengguguran tersebut didukung dokumen, serta apakah standar evaluasi diterapkan secara sama kepada seluruh peserta.

KPPU: Persaingan Semu Masuk Radar

Persoalan tender yang hanya ramai secara administratif tetapi minim kompetisi substantif juga mendapat tempat khusus dalam pedoman Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Peraturan Ketua KPPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Larangan Persekongkolan dalam Tender menjelaskan bahwa persekongkolan dapat dilakukan secara terang-terangan maupun diam-diam, termasuk melalui penciptaan “persaingan semu” untuk memenangkan peserta tender tertentu.

Persekongkolan horizontal menurut KPPU merupakan persekongkolan antara penyedia dengan sesama penyedia yang seharusnya menjadi pesaing. Bentuk itu dapat dikategorikan sebagai persekongkolan dengan menciptakan persaingan semu di antara peserta tender.

Artinya, banyaknya nama perusahaan yang mendaftar tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kompetisi sehat.

Yang lebih penting adalah apakah setiap peserta membuat keputusan bisnis dan penawaran secara independen.

Namun KPPU memberikan pagar yang sangat penting.

Pedoman tersebut menegaskan bahwa sejumlah pola hanya merupakan indikasi, sementara ada atau tidaknya persekongkolan “harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh Komisi”.

Dengan demikian, pola di Sarolangun belum dapat disebut sebagai bukti persekongkolan.

Ia baru menjadi pintu masuk pemeriksaan.

KPPU Juga Ingatkan Pola Tender Berulang

Ada satu bagian Pedoman KPPU yang relevan dengan tender Sarolangun.

Dalam indikator pada tahap evaluasi dan penetapan pemenang, KPPU memasukkan perilaku dan penawaran peserta yang mengikuti pola yang sama dengan beberapa tender sebelumnya sebagai salah satu hal yang dapat diperhatikan. KPPU juga menyinggung kemiripan dokumen penawaran dan kemungkinan pemberian keistimewaan kepada peserta tertentu sebagai indikator yang perlu diuji.

Ini menjadi relevan karena pada 10 paket Sarolangun terdapat nama perusahaan yang muncul berulang.

CV Dita Kontraktor tercatat pada paket Pasar Singkut, Rantau Alai, Suko Karangan, Pemusiran, Kasiro-Pekan Gedang, Sepintun, Lubuk Resam, Desa Tanjung, Mentawak Baru hingga Lubuk Kepayang-Kasang Melintang.

Namun dalam data yang ditelaah, baris CV Dita Kontraktor tidak memperlihatkan angka penawaran pada paket-paket tersebut.

CV MRU juga muncul berulang.

Berbeda dengan CV Dita, CV MRU terlihat memasukkan harga pada paket Rantau Alai-Desa Ranggo serta Lubuk Kepayang-Kasang Melintang.

Pada kedua tender tersebut, CV MRU tercatat menjadi pemenang.

Sekali lagi, pola itu belum membuktikan kesepakatan apa pun.

Sangat mungkin perusahaan mendaftar banyak paket kemudian menentukan sendiri paket mana yang dianggap paling layak untuk ditawar.

Tetapi untuk memastikan keputusan tersebut benar-benar berdiri sendiri, pola tender tahun sebelumnya menjadi penting diperiksa.

Siapa yang selalu mendaftar?

Siapa yang benar-benar menawar?

Siapa yang menang?

Siapa yang gugur?

Dan apakah pola kemenangan berpindah secara teratur di antara kelompok perusahaan tertentu?

OECD Kenal Modus 'Bid Suppression'

Pola perusahaan mengikuti proses tetapi kemudian tidak memasukkan penawaran final juga dikenal dalam kajian internasional tentang persekongkolan tender.

OECD dalam Guidelines for Fighting Bid Rigging in Public Procurement 2025 Update menyebut salah satu bentuk bid rigging sebagai bid suppression.

Modus ini terjadi jika para pesaing bersepakat agar satu atau beberapa perusahaan tidak menawar atau menarik penawaran sehingga penawaran perusahaan yang sudah ditentukan dapat diterima.

Perusahaan yang sekadar mendaftar lalu tidak menawar bukan otomatis melakukan pelanggaran.

Harus ditemukan hubungan atau koordinasi antarperusahaan.

OECD bahkan secara khusus mengingatkan agar indikator tender tidak langsung dianggap sebagai bukti. Perusahaan bisa saja tidak menawar karena sedang memiliki banyak pekerjaan atau alasan bisnis lainnya. Tetapi jika pola mencurigakan berulang, OECD merekomendasikan pemeriksaan lebih lanjut oleh otoritas persaingan.

OECD juga memasukkan beberapa warning signs: perusahaan yang biasanya berkompetisi tiba-tiba tidak menawar namun tetap aktif di tender lain, peserta yang sering menarik penawaran, kelompok perusahaan yang terus memasukkan penawaran tidak responsif, perusahaan bergantian menang, hingga kemiripan metadata atau IP address dokumen tender.

Itulah sebabnya data elektronik menjadi penting.

Prinsip Tender Harus Bersaing

Kerangka pengadaan pemerintah saat ini mengacu pada Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Regulasi tersebut tetap menempatkan transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel sebagai bagian dari prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Karena itu, persoalan tender tidak berhenti pada apakah akhirnya ada perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang.

Kualitas kompetisinya juga penting.

Apakah peserta benar-benar saling bersaing?

Apakah harga dibentuk melalui kompetisi yang independen?

Atau banyaknya peserta hanya terlihat ramai pada tahap awal?

Belum Bisa Disebut Persekongkolan

Data Sarolangun sampai saat ini belum cukup untuk menyimpulkan terdapat persekongkolan tender, pengaturan pemenang ataupun tindak pidana.

Tidak ada dalam dokumen yang ditelaah bukti komunikasi antarperusahaan, kesamaan IP, kesamaan pengendali badan usaha maupun perintah agar perusahaan tertentu tidak memasukkan penawaran.

Karena itu kesimpulan harus ditahan.

Tetapi angka yang muncul juga sulit dilewatkan begitu saja.

Dari 83 kepesertaan, hanya 17 yang terlihat membawa harga.

Lima dari 10 tender hanya memperlihatkan satu penawar.

Pada satu paket, dua penawar yang lebih murah sama-sama gugur karena tidak menghadiri pembuktian.

Nama perusahaan tertentu juga muncul berulang pada banyak paket.

Dan KPK, dalam kasus berbeda di Kotawaringin Timur, baru sebulan lalu secara terbuka menyatakan pernah menemukan persekongkolan horizontal dari pola paket yang diikuti peserta yang sama tetapi tidak menawar.

Maka pertanyaan untuk Pokja Pemilihan/UKPBJ Kabupaten Sarolangun menjadi semakin spesifik.

Apakah 66 kepesertaan yang tidak memperlihatkan harga memang hanya mendaftar dan tidak pernah mengunggah penawaran?

Mengapa fenomenanya terjadi pada begitu banyak paket?

Mengapa beberapa tender hanya menyisakan satu angka harga?

Dan apakah semua itu murni keputusan bisnis independen masing-masing perusahaan?

(*)

BeritaSatu Network