Kemenkum Jambi Kawal Pengalihan Protokol Notaris Merangin, Minuta Akta hingga Repertorium Diperiksa

WIB
IST

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan penyerahan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-38.AH.02.04 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Notaris dan Penunjukan Pemegang Protokol Notaris di Kabupaten Merangin, Rabu (17/06/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Notaris Kabupaten Merangin tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti, didampingi Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Fatriansyah, bersama Tim Bidang AHU. Turut hadir Notaris Merangin Dwi Endang Widyawati Setiodewi, ahli waris almarhumah Notaris Sri Hermawati, Agus Sutrisno, serta Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jambi dan Sekretariat MPW Notaris Provinsi Jambi.

Penyerahan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas meninggalnya Sri Hermawati, S.H., Notaris di Kabupaten Merangin, pada 14 November 2024. Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum, Dwi Endang Widyawati Setiodewi, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Merangin, ditunjuk sebagai Pemegang Protokol Notaris Sri Hermawati, S.H.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Diana Yuli Astuti menyampaikan pentingnya pengelolaan Protokol Notaris sebagai arsip negara yang wajib dipelihara, disimpan, dan dikelola secara tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini menjadi bagian penting dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya terhadap dokumen-dokumen kenotariatan yang memiliki nilai hukum.

“Protokol Notaris merupakan arsip negara yang harus dijaga keberlanjutan pengelolaannya. Karena itu, proses penyerahan dan pengalihan protokol harus dilakukan secara tertib, lengkap, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Diana.

Selain menyerahkan Keputusan Menteri Hukum, Tim Bidang AHU juga melakukan monitoring dan pemeriksaan terhadap proses pengalihan Protokol Notaris. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen, minuta akta, repertorium, serta dokumen kenotariatan lainnya telah diserahkan dan dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris di Kabupaten Merangin. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan notaris terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris, tertib administrasi perkantoran, pengelolaan arsip kenotariatan, serta kualitas pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menegaskan komitmennya dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jabatan notaris di wilayah Provinsi Jambi. Upaya tersebut diharapkan dapat menjaga profesionalitas notaris, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta menjamin keberlangsungan pelayanan kenotariatan yang tertib, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Penyerahan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia tentang Pemberhentian Notaris dan Penunjukan Pemegang Protokol Notaris di Kabupaten Merangin berjalan dengan baik dan lancar. Pengelolaan Protokol Notaris juga dipastikan berjalan sesuai ketentuan sehingga keberlangsungan arsip kenotariatan tetap terjaga dengan baik. (*)

BeritaSatu Network